Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang seorang Yahudi yang membunuh seorang gadis kecil demi merampas perhiasannya. Ketika gadis itu masih sekarat, Nabi ﷺ bertanya kepadanya siapa pelakunya, dan ia memberi isyarat dengan kepalanya. Setelah jelas pelakunya, Rasulullah ﷺ menegakkan hukum qishash dengan membunuh si Yahudi tersebut. Hadits ini menunjukkan bahwa isyarat orang yang sedang sekarat bisa menjadi bukti yang sah, dan bahwa hukuman bagi pembunuh adalah dibunuh pula, sesuai dengan cara ia membunuh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda tuliskan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، ح وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ يَهُودِيًّا، قَتَلَ جَارِيَةً عَلَى أَوْضَاحٍ لَهَا فَقَالَ لَهَا " أَقَتَلَكِ فُلاَنٌ " . فَأَشَارَتْ بِرَأْسِهَا أَنْ لاَ ثُمَّ سَأَلَهَا الثَّانِيَةَ فَأَشَارَتْ بِرَأْسِهَا أَنْ لاَ ثُمَّ سَأَلَهَا الثَّالِثَةَ فَأَشَارَتْ بِرَأْسِهَا أَنْ نَعَمْ فَقَتَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْنَ حَجَرَيْنِ .
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6877) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1672), dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan diterima oleh para ulama.
Dalil Al-Qur'an tentang Qishash:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan." (QS. Al-Baqarah [2]: 178)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bertanya kepada orang yang sedang sekarat untuk mengetahui pelaku kejahatan, dan isyaratnya dianggap sebagai jawaban yang sah. Beliau juga menukil penjelasan para ulama bahwa isyarat orang yang tidak mampu berbicara (seperti karena luka parah) hukumnya sama dengan ucapan lisan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Isyarat Sebagai Bukti yang Sah
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah, memahami bahwa isyarat yang jelas dari seseorang yang tidak mampu berbicara (karena sakit, luka, atau kondisi darurat) dapat diterima sebagai pernyataan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa isyarat orang yang sedang sekarat untuk menunjukkan pelaku kejahatan adalah bukti yang kuat, karena ia berada dalam kondisi jujur dan tidak mungkin berdusta di saat-saat terakhir hidupnya.
2. Hukum Qishash bagi Pembunuh
Rasulullah ﷺ membunuh si Yahudi tersebut sebagai hukuman qishash atas perbuatannya membunuh gadis kecil itu. Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 178 tentang kewajiban qishash. Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa qishash adalah hukuman yang setimpal, di mana pelaku pembunuhan dihukum sesuai dengan apa yang ia lakukan kepada korbannya.
3. Cara Membunuh Sesuai dengan Cara Ia Membunuh
Judul bab dalam Sunan Ibnu Majah adalah "Bab Dihukum dari Pembunuh Sesuai dengan Cara Ia Membunuh." Dalam hadits ini, si Yahudi membunuh gadis itu dengan cara menekan kepalanya di antara dua batu, maka Nabi ﷺ membunuhnya dengan cara yang sama. Ini menunjukkan bahwa hukuman qishash bisa disesuaikan dengan cara pelaku membunuh korbannya, selama tidak melanggar syariat (misalnya tidak boleh memutilasi atau menyiksa melebihi batas).
4. Keadilan Hukum Berlaku untuk Semua
Meskipun pelaku adalah seorang Yahudi (non-Muslim), Rasulullah ﷺ tetap menegakkan hukum qishash atasnya. Ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam berlaku untuk semua orang, tanpa membedakan agama, suku, atau status sosial. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa dalam masalah qishash, tidak ada perbedaan antara muslim dan non-muslim yang berada dalam perlindungan negara Islam (ahl adz-dzimmah).
5. Kehati-hatian dalam Menegakkan Hukum
Nabi ﷺ tidak langsung menghukum si Yahudi hanya berdasarkan tuduhan, tetapi bertanya kepada korban yang masih hidup untuk memastikan pelakunya. Beliau bertanya hingga tiga kali untuk memastikan kebenaran. Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan kepastian dalam menegakkan hukum pidana.
Story Telling
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Seorang Yahudi membunuh seorang gadis kecil karena perhiasan peraknya. Ia menekan kepalanya di antara dua batu hingga gadis itu meninggal. Ketika gadis itu masih sekarat, Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya: 'Apakah si Fulan yang membunuhmu?' Gadis itu menggelengkan kepalanya (tidak). Beliau bertanya lagi: 'Apakah si Fulan yang membunuhmu?' Ia menggeleng lagi. Beliau bertanya ketiga kalinya, dan ia mengangguk (ya). Maka Rasulullah ﷺ memanggil si Yahudi itu dan membunuhnya di antara dua batu." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah dari kisah ini: Betapa agungnya syariat Islam yang menegakkan keadilan, bahkan untuk seorang gadis kecil yang tidak berdaya. Rasulullah ﷺ tidak membiarkan kezaliman terjadi tanpa hukuman. Beliau memastikan kebenaran dengan bertanya kepada korban, lalu menegakkan hukum dengan tegas. Ini mengajarkan kita untuk tidak pernah meremehkan nyawa seseorang, sekecil apa pun ia, dan tidak membiarkan kezaliman berlalu tanpa keadilan.
Kesimpulan Praktis
- Isyarat orang yang tidak mampu berbicara (karena sakit atau sekarat) dapat diterima sebagai pernyataan yang sah, selama isyaratnya jelas dan dapat dipahami.
- Hukum qishash adalah hak bagi korban atau keluarganya, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan syariat, tidak berlebihan dan tidak melampaui batas.
- Keadilan berlaku untuk semua orang, tanpa membedakan agama atau status sosial.
- Kehati-hatian dalam menegakkan hukum adalah prinsip penting; jangan terburu-buru menghukum tanpa kepastian.
- Menjaga nyawa manusia adalah perkara besar dalam Islam; membunuh satu jiwa tanpa hak bagaikan membunuh seluruh manusia (QS. Al-Ma'idah [5]: 32).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.