Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang tuan tidak boleh sewenang-wenang terhadap budaknya. Jika ia membunuh budaknya, maka hukum qishash (dibalas setimpal) berlaku atasnya, dan jika ia melukai atau memotong anggota tubuh budaknya, maka ia dihukum dengan hukuman yang setimpal. Para ulama berbeda pendapat dalam menerapkan hadits ini, namun mayoritas memahami bahwa nyawa seorang hamba tetap dilindungi syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab Apakah Seorang Merdeka Dapat Dihukum Mati Karena Membunuh Budak (no. 2663), melalui jalur: Ali bin Muhammad → Waki' → Sa'id bin Abi 'Arubah → Qatadah → Al-Hasan (Al-Bashri) → Samurah bin Jundab رضي الله عنه.
Teks hadits:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ، وَمَنْ جَدَعَهُ جَدَعْنَاهُ»
Terjemah: "Dari Samurah bin Jundab, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang membunuh budaknya, kami akan membunuhnya; dan siapa yang memotong (anggota tubuh) budaknya, kami akan memotongnya.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keadilan qishash secara umum:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
(QS. Al-Ma'idah [5]: 45)
Terjemah: "Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishashnya."
Penjelasan Rinci
Pertama: Kedudukan hadits ini di kalangan ulama.
Hadits Samurah bin Jundab ini termasuk hadits yang diperbincangkan dari sisi sanad, karena Al-Hasan Al-Bashri dikenal sebagai perawi yang mendengar dari Samurah pada masa kecilnya, dan sebagian ulama hadits seperti Ali bin al-Madini dan Yahya bin Ma'in menilai riwayat Al-Hasan dari Samurah perlu diteliti. Meski demikian, hadits ini memiliki syawahid (penguat) dari jalur lain, sehingga para ulama fiqih tetap membahasnya secara serius.
Kedua: Makna hadits.
Sabda Nabi ﷺ "man qatala 'abdahu qatalnahu" menunjukkan bahwa seorang tuan yang membunuh budaknya tanpa alasan syar'i maka ia diqishash. Demikian pula "man jada'ahu jada'nahu" — siapa yang memotong anggota tubuh budaknya (seperti telinga, hidung, atau tangan), maka ia dihukum dengan pemotongan yang setimpal.
Ketiga: Pandangan ulama dalam daftar rujukan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa seorang merdeka dapat diqishash karena membunuh budak miliknya, berdasarkan zhahir hadits ini. Ini juga dipilih oleh Ibn Hazm (di luar daftar, disebut hanya sebagai catatan) — namun dalam daftar kita, Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah menguatkan bahwa nyawa seorang hamba terlindungi, dan qishash berlaku.
- Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa seorang merdeka tidak diqishash karena membunuh budaknya, dengan alasan bahwa budak adalah miliknya, dan hadits ini dipahami sebagai hukuman ta'zir (bukan qishash) atau dinasakh (dihapus) oleh hadits lain. Namun mereka tetap sepakat bahwa perbuatan itu haram dan berdosa besar, serta wajib membayar kaffarah dan membebaskan budak.
- Imam Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka, yang menunjukkan adanya kehati-hatian terhadap sanadnya.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keagungan syariat Islam dalam melindungi kehormatan dan darah setiap manusia, termasuk hamba sahaya. Islam datang menghapus kesewenang-wenangan tuan terhadap budaknya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa prinsip dasar syariat adalah keadilan dan qishash, dan tidak ada seorang pun yang boleh merasa aman dari hukuman hanya karena status sosialnya.
Keempat: Tarjih.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim — adalah bahwa hadits ini menunjukkan larangan keras dan ancaman qishash bagi tuan yang membunuh atau melukai budaknya. Meski sebagian ulama menolak qishash secara mutlak, mereka sepakat bahwa perbuatan tersebut haram, wajib taubat, kaffarah, dan membebaskan budak. Ini menunjukkan Islam sangat menjaga kehormatan jiwa setiap insan.
Story Telling
Disebutkan dalam kitab-kitab salaf bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه pernah memukul seorang anak dengan cambuk karena anak itu memukul seorang hamba sahaya tanpa alasan. Umar berkata: "Sejak kapan kalian menjadikan manusia sebagai budak, padahal mereka dilahirkan merdeka oleh ibunya?" — Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga kehormatan hamba sahaya, sejalan dengan ruh hadits Samurah di atas. (Kisah ini masyhur dalam kitab-kitab adab dan sejarah, disebutkan secara makna oleh para ulama seperti Ibn Rajab dalam pembahasan hak-hak hamba.)
Kesimpulan Praktis
- Haram bagi seorang tuan menyakiti, melukai, apalagi membunuh budaknya tanpa alasan syar'i.
- Jika terjadi pembunuhan, mayoritas ulama mewajibkan kaffarah, taubat, dan pembebasan budak; sebagian ulama (Ahmad, Ishaq, Ibn Taymiyyah) menegaskan qishash.
- Islam menegakkan keadilan tanpa memandang status sosial — semua jiwa dilindungi.
- Bagi kita hari ini, pelajaran utamanya: jangan menzhalimi siapa pun yang berada di bawah tanggung jawab kita — pekerja, pembantu, atau siapa pun yang lemah.
- Jika kita pernah menzhalimi, segera bertaubat, meminta maaf, dan memberi hak mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.