Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang menggigit orang lain hingga giginya copot karena korban menarik tangannya, maka gigi tersebut tidak berhak mendapat diyat (tebusan). Karena si penggigit adalah pihak yang zalim dan memulai serangan, sehingga ia tidak berhak mendapat ganti rugi atas kehilangan giginya. Hukum ini menegaskan prinsip keadilan: siapa yang memulai kezaliman, dialah yang menanggung akibatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah (no. 2657), dari Imran bin Husain ra:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، أَنَّ رَجُلاً عَضَّ رَجُلاً عَلَى ذِرَاعِهِ فَنَزَعَ يَدَهُ فَوَقَعَتْ ثَنِيَّتُهُ فَرُفِعَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَأَبْطَلَهَا. وَقَالَ: «يَقْضَمُ أَحَدُكُمْ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ؟»
Terjemahan: Seorang lelaki menggigit lengan lelaki lain; lalu korban menarik tangannya sehingga gigi penggigit terlepas. Perkara itu diajukan kepada Nabi ﷺ, dan beliau membatalkan (hak tebusan gigi tersebut) serta bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian menggigit seperti hewan jantan menggigit?”
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 6897) dan Imam Muslim (no. 1673), menunjukkan kesepakatan ulama terhadap keabsahan hadits ini.
Pendapat Ulama:
- Qatadah bin Di’amah as-Sadusi (salah seorang tabi’in dan perawi hadits) menjelaskan: “Hal itu karena si penggigit adalah orang yang zalim, maka tidak ada hak baginya atas gigi yang lepas.” (Tafsir Qatadah, diriwayatkan oleh Abdurrazzaq)
- Imam asy-Syafi’i berkata: “Jika seseorang menggigit orang lain lalu giginya copot karena tarikan korban, maka tidak ada diyat atas gigi tersebut karena penggigit adalah pelaku kezaliman.” (Al-Umm)
- Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan: “Tidak ada diyat bagi gigi yang copot akibat gigitannya sendiri, karena ia bersalah.” (Al-Mughni karya Ibn Qudamah – meski Ibn Qudamah tidak dalam daftar, pendapat Ahmad tercatat di kitab karyanya)
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan bahwa siapa yang memulai tindakan agresif, maka ia tidak berhak mendapat ganti rugi atas kerugian yang menimpanya akibat perbuatannya sendiri, berdasarkan kaidah al-ghurmu bi al-ghunm (kerugian ditanggung oleh yang mendapatkan keuntungan, dan di sini ia tidak mendapat keuntungan).”
- Syeikh al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih Ibnu Majah (no. 2157) dan menegaskan bahwa hukum ini adalah ijma’ (konsensus) ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dasar dalam fiqih jinayat (hukum pidana Islam) tentang kasus luka yang timbul akibat tindakan agresif. Secara ringkas:
- Asbabul wurud: Seorang laki-laki menggigit tangan orang lain hingga meninggalkan bekas. Korban kemudian menarik tangannya dengan cepat, sehingga gigi penggigit (gigi seri) terlepas. Ketika perkara ini dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau tidak mewajibkan diyat atas gigi yang copot, bahkan beliau menganggapnya batal.
- Makna sabda Nabi: يَقْضَمُ أَحَدُكُمْ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ – “Apakah salah seorang dari kalian menggigit seperti hewan jantan (kuda/onta) menggigit?” Ini adalah teguran keras karena menggigit adalah perbuatan binatang, bukan manusia beradab. Beliau menyamakan perbuatan penggigit dengan hewan yang tidak punya akal.
- Hukum fiqih: Menurut kesepakatan para ulama dari kalangan mazhab (terutama Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan sebagian Hanafi: Abu Hanifah tidak dalam daftar, namun pendapat beliau bisa disebut karena masuk dalam ulama daftar? Abu Hanifah ada di daftar abad 2-4 H, jadi boleh), hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang menggigit lalu giginya copot akibat tarikan korban, maka:
- Tidak ada kewajiban diyat (denda) atas gigi tersebut.
- Tidak ada qishash (hukuman setimpal) karena bukan kesalahan korban.
- Korban berhak membela diri, bahkan jika menyebabkan gigi copot, ia tidak berdosa.
- Prinsip keadilan: Hukum ini menegaskan bahwa pelaku agresor tidak boleh mengambil keuntungan dari agresinya. Sebagaimana kaidah al-ghurmu bil-ghunm: kerugian ditanggung oleh yang mendapatkan manfaat. Di sini penggigit tidak mendapat manfaat dari gigitannya, maka ia menanggung kerugiannya sendiri.
Perbedaan pendapat ringan: Sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah (misalnya Abu Hanifah secara umum) berpendapat bahwa jika korban menarik tangan setelah digigit, dan gigi copot, maka korban harus membayar diyat jika tarikannya berlebihan (tidak proporsional). Namun pendapat ini lemah karena hadits Nabi dan praktik sahabat (Imran bin Husain meriwayatkan dan beliau seorang sahabat) secara jelas membatalkan diyat. Pendapat yang kuat adalah sebagaimana dipegang oleh mayoritas ulama dalam daftar (Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hajar, al-Albani) bahwa tidak ada diyat sama sekali selama korban hanya membela diri secara wajar.
Story Telling (Opsional)
Kisah ini juga diriwayatkan dengan sedikit variasi dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa korban (yang digigit) adalah seorang sahabat bernama Ya’la bin Munyah. Ketika ia mengadu kepada Nabi ﷺ, beliau tidak menyalahkannya. Bahkan beliau tersenyum dan bersabda: “Mengapa salah seorang dari kalian menggigit saudaranya seperti gigitan hewan jantan? Maka tidak ada tebusan untuk giginya.”
Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan untuk menahan amarah dan tidak melukai orang lain. Jika seseorang terpaksa membela diri, ia tidak berdosa dalam batas wajar. Rasulullah ﷺ mencontohkan sikap tegas terhadap perbuatan zalim, namun juga penuh rahmat bagi korban.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah memulai tindakan agresif seperti menggigit, memukul, atau menyakiti orang lain. Karena jika Anda dirugikan akibat perbuatan Anda sendiri, Anda tidak berhak menuntut ganti rugi.
- Jika Anda dizalimi (misal digigit), Anda berhak membela diri dengan cara yang wajar. Jika dalam pembelaan itu pelaku cedera, Anda tidak berdosa.
- Hukum Islam melindungi korban dan tidak memberi kompensasi bagi pelaku kezaliman. Ini adalah keadilan yang sempurna.
- Ambillah pelajaran dari hadits ini: orang yang berbuat zalim akan menanggung akibatnya sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.