Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seseorang yang melukai dirinya sendiri akibat perbuatan buruknya (seperti menggigit tangan orang lain lalu giginya lepas karena tarikan) tidak berhak menuntut ganti rugi (diyat). Rasulullah ﷺ membatalkan tuntutan tersebut karena si penggigit adalah pihak yang zalim dan memulai kejahatan. Ini menunjukkan prinsip keadilan Islam: tidak ada ganti rugi bagi kerusakan yang timbul dari perbuatan salah sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Ad-Diyat, bab "Siapa yang Menggigit Tangan Lalu Mengeluarkan Gigi". Perawi sahabat: Ya'la dan Salamah bin Umayyah radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits lengkap dengan harakat:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَمَّيْهِ، يَعْلَى وَسَلَمَةَ ابْنَىْ أُمَيَّةَ قَالا خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ وَمَعَنَا صَاحِبٌ لَنَا فَاقْتَتَلَ هُوَ وَرَجُلٌ آخَرُ وَنَحْنُ بِالطَّرِيقِ . قَالَ فَعَضَّ الرَّجُلُ يَدَ صَاحِبِهِ فَجَذَبَ صَاحِبُهُ يَدَهُ مِنْ فِيهِ فَطَرَحَ ثَنِيَّتَهُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَلْتَمِسُ عَقْلَ ثَنِيَّتِهِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ فَيَعَضُّهُ كَعِضَاضِ الْفَحْلِ ثُمَّ يَأْتِي يَلْتَمِسُ الْعَقْلَ لاَ عَقْلَ لَهَا " . قَالَ فَأَبْطَلَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ .
Terjemahan: "Diriwayatkan dari Ya'la dan Salamah bin Umayyah berkata: 'Kami pergi bersama Rasulullah ﷺ dalam ekspedisi militer Tabuk, dan bersama kami ada seorang teman. Ia bertarung dengan seorang lelaki lain saat kami di jalan. Lelaki itu menggigit tangan lawannya, yang menarik tangannya dan gigi lelaki itu terlepas. Ia datang kepada Rasulullah ﷺ meminta uang ganti untuk giginya, dan Rasulullah ﷺ bersabda: "Apakah salah satu dari kalian menggigit saudaranya seperti menggigit kuda, kemudian datang meminta uang ganti? Tidak ada ganti untuk ini." Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ membatalkannya.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan makna serupa, namun redaksi di atas dari Ibnu Majah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kaidah "al-haddu yasquthu bisy-syubhah" (hukuman gugur karena syubhat) dan "man ta'adda fa la diyata lahu" (siapa yang melampaui batas, tidak ada diyat baginya). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan kezaliman tidak berhak mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang menimpa dirinya akibat kezaliman itu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi dalam konteks ekspedisi Tabuk. Dua orang bertengkar, lalu salah satunya menggigit tangan yang lain. Orang yang digigit menarik tangannya dengan kuat, sehingga gigi si penggigit lepas. Si penggigit kemudian menuntut diyat (ganti rugi) kepada Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ menolak tuntutan itu dengan tegas, bahkan menyebut perbuatan si penggigit seperti "kuda yang menggigit" (عِضَاضَ الْفَحْلِ), yaitu perbuatan hewani yang tidak beradab.
Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai berikut:
- Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa seseorang yang melakukan tindakan agresif (menggigit) tidak berhak menuntut ganti rugi atas cedera yang dialaminya akibat reaksi korban. Korban yang menarik tangannya tidak dianggap bersalah karena ia hanya membela diri.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menambahkan bahwa hadits ini mengandung kaidah fiqih: "الظَّالِمُ لَا يَسْتَحِقُّ الْعِوَضَ" (orang yang zalim tidak berhak mendapatkan ganti). Ini juga sejalan dengan kaidah "الْجِنَايَةُ عَلَى النَّفْسِ لَا تُوجِبُ الْعَقْلَ إِذَا كَانَتْ بِسَبَبٍ مِنْ نَفْسِ الْجَانِي" (kejahatan terhadap diri tidak mewajibkan diyat jika disebabkan oleh pelaku sendiri).
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip "من استعجل الشيء قبل أوانه عوقب بحرمانه" (siapa yang meminta sesuatu sebelum waktunya, maka dihukum dengan tidak mendapatkannya). Si penggigit memulai kezaliman, maka ia tidak mendapat ganti.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (dalam Bahjah Qulub al-Abrar) menegaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab dan keadilan: janganlah seseorang melakukan kezaliman lalu menuntut haknya. Ini juga menunjukkan bahwa syariat melindungi korban dari tuntutan yang tidak adil.
Hadits ini juga menjadi dalil bahwa diyat hanya wajib bagi pelaku yang menyebabkan cedera secara tidak sah. Jika cedera terjadi karena pembelaan diri yang wajar, maka tidak ada diyat. Ini disepakati oleh empat imam mazhab: Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rusyd (namun beliau tidak termasuk dalam daftar ulama yang disebutkan, jadi kita cukupkan pada ulama daftar).
Story Telling
Kisah ini terjadi di jalan menuju Tabuk. Dua orang sahabat bertengkar. Salah satunya, karena marah, menggigit tangan yang lain. Orang yang digigit, karena kesakitan, menarik tangannya dengan keras. Gigi si penggigit pun lepas. Si penggigit mengadu kepada Rasulullah ﷺ dan meminta ganti rugi. Rasulullah ﷺ tidak memberinya ganti, bahkan menegurnya dengan keras: "Apakah salah satu dari kalian menggigit saudaranya seperti kuda, lalu datang meminta ganti? Tidak ada ganti untuk ini." Hikmahnya: Islam tidak membenarkan seseorang menuntut hak setelah ia melakukan kezaliman. Keadilan harus ditegakkan, dan pembelaan diri yang wajar tidak dihukum.
Kesimpulan Praktis
- Jangan memulai kezaliman, karena akibat buruknya tidak akan mendapat ganti rugi.
- Jika disakiti, boleh membela diri secara wajar, dan tidak wajib mengganti cedera yang timbul dari pembelaan itu.
- Tuntutan ganti rugi hanya sah jika cedera disebabkan oleh pihak lain tanpa hak.
- Hendaklah kita menahan marah dan tidak bertindak seperti hewan, karena Islam mengajarkan adab yang mulia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.