Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam hukum diyat (denda/ganti rugi) jari-jari tangan, jari kelingking dan ibu jari nilainya sama, yaitu masing-masing sepuluh ekor unta. Ini menunjukkan keadilan syariat Islam yang tidak membeda-bedakan jari berdasarkan besar-kecilnya, karena semuanya sama-sama anggota tubuh yang berfungsi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Diyat, Bab Diyat Jariyah, nomor 2652. Sanadnya: Ali bin Muhammad → Waki' → (jalur lain) Muhammad bin Basyar → Yahya bin Sa'id, Muhammad bin Ja'far, Ibnu Abi 'Adi → Syu'bah → Qatadah bin Di'amah as-Sadusi → Ikrimah → Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، وَابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، قَالُوا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ " . يَعْنِي الْخِنْصَرَ وَالإِبْهَامَ
Terjemahan: "Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Ini dan ini sama' — maksudnya jari kelingking dan ibu jari."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keadilan hukum:
QS. An-Nahl [16]: 90
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menerangkan bahwa dalam perkara diyat (ganti rugi) atas hilangnya atau terlukanya jari-jari tangan, nilai jari kelingking (al-khinshir) dan ibu jari (al-ibham) adalah sama, yaitu masing-masing sepuluh ekor unta. Ini berdasarkan hadits lain yang lebih rinci dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang jari-jari: "Setiap jari sepuluh unta" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa semua jari tangan dan kaki memiliki diyat yang sama, tidak dibedakan antara yang besar dan kecil. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kesepakatan ulama (ijma') menyatakan setiap jari tangan diyatnya sepuluh unta, dan setiap jari kaki juga sepuluh unta. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena semua jari memiliki fungsi yang sama dalam menggenggam dan membantu aktivitas.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam dalam masalah diyat anggota tubuh mengikuti prinsip kesetaraan fungsi, bukan ukuran fisik. Karena itu jari kelingking yang kecil tetap bernilai sama dengan ibu jari yang besar.
Ibn Katsir dalam tafsirnya ketika membahas ayat-ayat tentang keadilan menegaskan bahwa Allah memerintahkan keadilan dalam semua perkara, termasuk dalam menetapkan ganti rugi. Hadits ini adalah contoh konkret keadilan tersebut.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa diyat jari tangan dan kaki sama. Sedangkan riwayat dari Imam Malik menyebutkan bahwa diyat jari kaki lebih sedikit dari jari tangan. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dari daftar: Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajar, an-Nawawi) bahwa semua jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh unta, berdasarkan keumuman hadits Ibnu Abbas yang shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang dikenal sebagai penerjemah Al-Qur'an (tarjumanul Qur'an), meriwayatkan hadits ini dengan penuh perhatian terhadap detail. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menunjuk jari kelingking dan ibu jari beliau ﷺ sambil bersabda "Ini dan ini sama."
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Ikrimah, dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan tafsir. Beliau menyampaikan hadits ini kepada murid-muridnya sebagai bagian dari penjelasan tentang keadilan hukum Islam.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang diyat jari-jari, maka beliau menjawab dengan hadits ini dan menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara jari yang satu dengan yang lain. Ini menunjukkan bagaimana ulama salaf berpegang teguh pada nash dalam masalah hukum.
Kesimpulan Praktis
- Semua jari tangan dan kaki memiliki diyat yang sama yaitu sepuluh ekor unta, tidak dibedakan besar atau kecilnya.
- Keadilan syariat Islam tidak memandang ukuran fisik, tetapi memandang fungsi dan keberadaan anggota tubuh.
- Hukum ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama dari kalangan Ahlus Sunnah berdasarkan hadits shahih.
- Bagi yang terlibat dalam perkara diyat, hendaknya merujuk kepada putusan ulama atau hakim yang berpegang pada dalil ini.
- Hikmahnya: Islam mengajarkan bahwa setiap anggota tubuh memiliki nilai yang sama di hadapan hukum, sebagaimana setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah dalam hal keadilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.