Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa diyat (tebusan darah) bagi orang kafir ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah setengah dari diyat seorang muslim. Artinya, jika seorang muslim membunuh orang Yahudi atau Nasrani, maka ia wajib membayar diyat sebesar setengah dari diyat muslim, yaitu 5 ekor unta atau nilainya. Ini adalah keputusan Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam kitab Diyat.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab Diyat Orang Kafir, nomor 2644. Teks haditsnya:
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَيَّاشٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَضَى أَنَّ عَقْلَ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ نِصْفُ عَقْلِ الْمُسْلِمِينَ وَهُمُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى
Artinya: "Dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat bagi ahli kitab adalah setengah dari diyat orang Muslim, dan mereka adalah Yahudi dan Nasrani."
2. Hadits Lain yang Menguatkan
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 4583), Imam at-Tirmidzi (no. 1413), dan Imam an-Nasa'i (no. 4805) dengan lafaz yang semakna. Imam at-Tirmidzi berkata: "Ini adalah hadits hasan."
3. Kaitan dengan Ulama dari Daftar
- Imam asy-Syafi'i dalam kitab al-Umm menyebutkan bahwa diyat ahli kitab adalah setengah diyat muslim, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh para sahabatnya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, dan beliau menguatkannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai diyat orang kafir, dan perbedaan ini penting untuk dipahami:
Pendapat Pertama: Diyat Ahli Kitab Setengah Diyat Muslim
Ini adalah pendapat Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, dan diikuti oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, serta Imam Abu Hanifah dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna.
Pendapat Kedua: Diyat Ahli Kitab Sama dengan Diyat Muslim
Ini adalah pendapat Imam Malik dan sebagian ulama Kufah. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah:
وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya." (QS. An-Nisa' [4]: 92)
Namun, ayat ini berbicara tentang membunuh mukmin, bukan orang kafir. Maka keumuman ayat ini tidak mencakup orang kafir.
Pendapat yang Lebih Kuat
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, yaitu diyat ahli kitab setengah dari diyat muslim. Alasannya:
- Hadits di atas shahih atau hasan, dan tidak ada dalil yang lebih kuat yang menentangnya.
- Para sahabat besar seperti Umar, Utsman, Ali, dan Zaid berpegang dengan hadits ini.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan sahabat dan tabi'in.
Catatan Penting:
- Diyat penuh seorang muslim adalah 100 ekor unta, atau 1000 dinar (emas), atau 12.000 dirham (perak) menurut sebagian ulama.
- Maka diyat ahli kitab adalah 50 ekor unta, atau setengah dari nilai tersebut.
- Hukum ini berlaku untuk pembunuhan tidak sengaja. Adapun pembunuhan sengaja, maka hukumnya adalah qishash (balasan yang setimpal) jika memenuhi syarat, atau diyat yang lebih besar sebagai ganti jika keluarga korban memaafkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berpidato di hadapan kaum muslimin dan berkata:
"Demi Allah, aku tidak tahu apakah aku akan hidup setelah hariku ini. Maka barangsiapa yang memiliki pandangan tentang diyat ahli kitab, hendaklah ia mengemukakannya."
Maka berdirilah Al-Mughirah bin Syu'bah dan berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat ahli kitab adalah setengah dari diyat muslim."
Maka Umar pun berkata: "Engkau benar." Kemudian beliau menetapkan hukum tersebut.
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menetapkan hukum, dan mereka merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ. Ini juga menunjukkan bahwa keputusan Nabi ﷺ tentang diyat ahli kitab benar-benar diketahui dan diamalkan oleh para sahabat.
Kesimpulan Praktis
- Diyat ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah setengah dari diyat muslim, yaitu 50 ekor unta atau nilainya.
- Hukum ini berlaku bagi pembunuhan tidak sengaja terhadap ahli kitab yang berada dalam perlindungan negara Islam.
- Islam sangat menjaga hak-hak non-muslim yang hidup damai di bawah perlindungan kaum muslimin, termasuk hak atas tebusan darah.
- Kita harus berhati-hati dalam membahas masalah ini dengan adab, tidak merendahkan, dan tidak pula berlebihan, karena ini adalah ketentuan syariat yang adil dan bijaksana.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.