Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada awalnya Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu berpendapat bahwa seorang istri tidak mendapat bagian dari diyat (denda pembunuhan) suaminya, karena diyat menjadi hak 'aqilah (kerabat dekat dari pihak ayah). Namun setelah sampai kepadanya kabar dari Adh-Dhahhak bin Sufyan bahwa Nabi ﷺ pernah menetapkan seorang istri mewarisi dari diyat suaminya, Umar pun menarik pendapatnya dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan keutamaan Umar yang selalu kembali kepada kebenaran bila dalil telah tegak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab ad-Diyat, Bab Warisan dari Diyat (no. 2642), melalui jalur Sufyan bin 'Uyainah dari az-Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyib.
Hadits ini juga memiliki asal dalam kitab-kitab shahih, di antaranya Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan makna serupa, bahwa Nabi ﷺ menetapkan istri Asyham adh-Dhibabi mendapat warisan dari diyat suaminya.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kewarisan, Allah Ta'ala berfirman:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
QS. An-Nisa' [4]: 12
"Dan bagi mereka (para istri) seperempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka bagi mereka seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) setelah dibayar utang."
Ayat ini menunjukkan bahwa istri termasuk ahli waris yang berhak menerima bagian dari harta yang ditinggalkan suami, dan diyat termasuk harta yang diwariskan menurut pendapat yang kuat.
Penjelasan Rinci
Latar belakang masalah. Di zaman Jahiliyah dan awal Islam, diyat (denda pembunuhan) dibayar oleh 'aqilah, yaitu kerabat dekat dari pihak ayah si pembunuh. Karena itu, sebagian sahabat berpendapat bahwa diyat hanya beredar di kalangan 'aqilah dan tidak masuk ke dalam harta warisan yang dibagi kepada para ahli waris, termasuk istri. Inilah pendapat yang dipegang Umar bin al-Khaththab pada awalnya.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini. Az-Zuhri dan Sa'id bin al-Musayyib — keduanya termasuk tabi'in yang tercantum dalam rujukan — meriwayatkan peristiwa ini sebagai bukti bahwa sunnah Nabi ﷺ lebih didahulukan daripada ijtihad. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa diyat yang dibayarkan untuk korban pembunuhan (yang terbunuh) menjadi harta warisan milik ahli warisnya, dan istri berhak mendapatkan bagiannya sesuai ketentuan faraidh. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa diyat mengikuti hukum harta warisan pada umumnya.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar. Sebagian ulama seperti yang dinukil dari Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa diyat dibagi kepada ahli waris sebagaimana harta warisan biasa, sehingga istri mendapat bagiannya. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian berdasarkan hadits ini. Adapun sebagian ulama Hanafiyah merinci antara diyat yang dibayar karena pembunuhan sengaja (yang menjadi hak korban) dan diyat karena pembunuhan tidak sengaja (yang menjadi hak 'aqilah). Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Taymiyyah — adalah bahwa diyat menjadi harta warisan dan dibagi sesuai ketentuan faraidh, karena Nabi ﷺ sendiri menetapkan istri Asyham mendapat warisan dari diyat suaminya.
Pelajaran dari sikap Umar. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa sikap Umar yang menarik pendapatnya setelah datang dalil adalah teladan dalam tawadhu dan ittiba'. Seorang mukmin sejati tidak fanatik pada pendapatnya, tetapi tunduk kepada kebenaran.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika memimpin sebagai khalifah, pernah berfatwa di hadapan banyak orang bahwa istri tidak mewarisi diyat suaminya. Fatwa ini beliau ucapkan berulang kali. Hingga suatu hari datang surat dari Adh-Dhahhak bin Sufyan — seorang gubernur di wilayahnya — yang mengabarkan bahwa Nabi ﷺ pernah memutuskan perkara seorang wanita dari Bani Dhibab, yaitu istri Asyham bin Dhibab, yang syahid dalam peperangan. Nabi ﷺ menetapkan bahwa istrinya berhak mewarisi diyat suaminya.
Mendengar kabar itu, Umar radhiyallahu 'anhu segera meninggalkan pendapatnya dan berkata dengan penuh tawadhu: "Aku tidak tahu tentang ini sebelumnya." Beliau kemudian mengikuti keputusan Nabi ﷺ. Sa'id bin al-Musayyib — yang meriwayatkan kisah ini — menyebutkan bahwa inilah bukti keutamaan Umar: beliau tidak merasa berat untuk rujuk kepada sunnah meski berbeda dengan pendapatnya sendiri. Hikmahnya: kebenaran lebih berharga daripada mempertahankan pendapat pribadi.
Kesimpulan Praktis
- Diyat termasuk harta warisan yang dibagi kepada para ahli waris sesuai ketentuan faraidh, termasuk istri.
- Istri berhak mendapat bagian dari diyat suaminya — seperempat bila tidak ada anak, seperdelapan bila ada anak — sesuai QS. An-Nisa' [4]: 12.
- Sunnah Nabi ﷺ mengalahkan ijtihad — bila dalil shahih telah tegak, wajib kembali kepadanya, sebagaimana dicontohkan Umar radhiyallahu 'anhu.
- Tawadhu dalam berpendapat adalah akhlak salaf; tidak fanatik pada pendapat pribadi atau guru.
- Merujuk kepada ulama terpercaya dalam masalah faraidh dan diyat, karena pembagiannya memerlukan ilmu yang teliti.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.