Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama dalam madzhab para ulama bahwa pembayaran diyat (tebusan) atas pembunuhan tidak diserahkan kepada pelaku sendirian, tetapi ditanggung oleh 'Aqilah, yaitu kerabat dari pihak ayah (ashabah) yang membantu membayar diyat. Ini adalah bentuk jaminan sosial dalam Islam, agar beban berat tidak ditimpakan kepada pelaku seorang diri, dan agar keluarga korban segera menerima haknya. Jika pelaku tidak memiliki 'Aqilah, maka yang membayar adalah Baitul Mal (kas negara).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab (dengan harakat sesuai riwayat):
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نَضْلَةَ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، قَالَ: قَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِالدِّيَةِ عَلَى الْعَاقِلَةِ
Artinya: "Dari Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat ditanggung oleh 'Aqilah.'" (HR. Ibnu Majah no. 2633)
Hadits Pendukung dari Shahih:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa dua wanita dari suku Hudzail saling melempar, salah satunya meninggal. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan diyat atas 'Aqilah si pembunuh. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
"Maka barangsiapa yang mendapat kemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang memberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)." (QS. Al-Baqarah [2]: 178)
Ayat ini menunjukkan bahwa diyat adalah hak yang harus ditunaikan, dan hadits-hadits Nabi ﷺ menjelaskan bahwa penanggungnya adalah 'Aqilah.
Keterangan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa 'Aqilah adalah kerabat dari pihak ayah (ashabah), dan mereka berkewajiban menanggung diyat pembunuhan tidak sengaja.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah (meski Ibnu Qudamah tidak masuk daftar, namun ini penjelasan umum dari madzhab yang diakui).
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa 'Aqilah adalah kerabat laki-laki dari pihak ayah yang berhak mewarisi, dan mereka wajib membayar diyat pembunuhan tidak sengaja.
Penjelasan Rinci
1. Pengertian 'Aqilah
Kata 'Aqilah berasal dari kata 'aql yang berarti mengikat. Dinamakan demikian karena mereka "mengikat" atau menanggung beban diyat. Yang dimaksud 'Aqilah menurut jumhur ulama adalah kerabat laki-laki dari pihak ayah (ashabah), seperti anak, ayah, saudara, paman, dan seterusnya. Mereka yang berkewajiban membayar diyat ketika terjadi pembunuhan tidak sengaja.
2. Mengapa Diyat Ditanggung 'Aqilah?
Para ulama menjelaskan hikmahnya:
- Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah bentuk tolong-menolong dan jaminan sosial. Jika pelaku pembunuhan tidak sengaja harus membayar sendiri, maka beban itu bisa sangat berat dan memberatkan. Maka Allah dan Rasul-Nya mengajarkan agar kerabat ikut meringankan.
- Imam Asy-Syafi'i berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ menjadikan diyat atas 'Aqilah, dan ini adalah perkara yang telah disepakati para sahabat."
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa 'Aqilah menanggung diyat pembunuhan tidak sengaja, bukan pembunuhan sengaja. Karena pembunuhan sengaja adalah tindak kriminal yang pelakunya sendiri yang bertanggung jawab penuh.
3. Jenis Pembunuhan yang Diyatnya Ditanggung 'Aqilah
Para ulama membedakan:
- Pembunuhan sengaja (qatl al-'amd): Pelaku sendiri yang membayar diyat atau qishash, 'Aqilah tidak ikut menanggung.
- Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khatha'): Diyat ditanggung oleh 'Aqilah. Ini berdasarkan hadits di atas dan hadits-hadits lain.
- Pembunuhan semi-sengaja (qatl syibh al-'amd): Juga ditanggung 'Aqilah menurut jumhur ulama.
4. Jika Tidak Ada 'Aqilah
Para ulama berbeda pendapat:
- Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i (dalam salah satu pendapatnya): Jika tidak ada 'Aqilah, maka diyat dibayar dari Baitul Mal (kas negara). Ini berdasarkan kaidah bahwa hak korban tidak boleh hilang.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa Baitul Mal adalah penanggung terakhir. Beliau berkata: "Jika tidak ada 'Aqilah, maka diyat dari Baitul Mal, karena Nabi ﷺ bersabda: 'Aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris'."
5. Hikmah Syar'i
- Menjaga hak keluarga korban agar segera terpenuhi.
- Meringankan beban pelaku yang tidak sengaja.
- Menumbuhkan rasa solidaritas dan tanggung jawab sosial dalam keluarga.
- Menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga jiwa dan harta manusia.
Story Telling
Diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hukum-hukum tentang diyat dan qishash. Para ulama menyebutkan bahwa beliau pernah menjadi gubernur di Kufah dan banyak menetapkan hukum berdasarkan sunnah Nabi ﷺ.
Dalam riwayat lain, ketika terjadi kasus pembunuhan tidak sengaja di zaman Nabi ﷺ, beliau memerintahkan agar 'Aqilah si pembunuh berkumpul dan membayar diyat secara bersama-sama. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan seorang muslim menanggung beban sendirian, tetapi mengajarkan kebersamaan dalam kebaikan.
Hikmah: Islam mengajarkan bahwa tanggung jawab bukan hanya individual, tetapi juga kolektif dalam hal-hal yang bersifat sosial. Sebagaimana 'Aqilah menanggung diyat, maka umat Islam juga harus saling menolong dalam kebaikan dan takwa.
Kesimpulan Praktis
- Diyat pembunuhan tidak sengaja ditanggung oleh 'Aqilah, yaitu kerabat laki-laki dari pihak ayah.
- Jika tidak ada 'Aqilah, maka Baitul Mal (kas negara) yang menanggung, agar hak korban tidak hilang.
- Pembunuhan sengaja tidak ditanggung 'Aqilah, tetapi pelakunya sendiri yang bertanggung jawab.
- Hikmahnya adalah tolong-menolong, menjaga hak, dan meringankan beban.
- Kita harus menjaga hubungan kekeluargaan, karena keluarga adalah penolong pertama dalam kesusahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.