Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan besaran diyat (tebusan) atas pembunuhan tidak sengaja (khata') sebanyak dua belas ribu dirham. Ini adalah salah satu ketetapan Nabi ﷺ yang menunjukkan syariat Islam sangat memperhatikan jiwa manusia dan memberikan solusi yang adil bagi keluarga korban. Para ulama berbeda pendapat tentang standar diyat yang paling utama, namun intinya diyat adalah kewajiban finansial yang harus ditunaikan oleh pelaku atau keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap korban.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ
"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayarkan tebusan (diyat) yang diserahkan kepada keluarganya (korban), kecuali jika mereka (keluarga korban) membebaskannya."
Hadits terkait:
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas ini juga memiliki penguat dari riwayat lain. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa terbunuh secara tidak sengaja, maka diyatnya seratus ekor unta: tiga puluh hiqqah (unta betina umur 3 tahun), tiga puluh jadza'ah (unta betina umur 4 tahun), dan empat puluh khalifah (unta betina yang sedang bunting)." (HR. Abu Dawud)
Kaitan dengan ulama:
Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa diyat pembunuhan tidak sengaja adalah lima ekor unta dari setiap kategori umur, totalnya dua puluh ekor dari masing-masing lima kategori. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat diyat adalah seratus ekor unta atau nilainya dalam dirham. Adapun hadits dua belas ribu dirham ini, para ulama memahaminya sebagai nilai diyat pada masa Nabi ﷺ di Madinah, karena harga unta saat itu sekitar seratus dua puluh dirham per ekor.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Kitab Diyat, Bab Diyat Khata'. Sanadnya: Muhammad bin Basysyar → Mu'adz bin Hani' → Muhammad bin Muslim → 'Amr bin Dinar → 'Ikrimah → Ibnu Abbas → Nabi ﷺ.
Para ulama menjelaskan bahwa diyat dalam syariat Islam adalah harta yang wajib dibayarkan oleh pelaku pembunuhan (atau keluarganya/'aqilah) kepada keluarga korban sebagai ganti rugi atas hilangnya nyawa seseorang. Ini adalah bentuk keadilan dan penghormatan Islam terhadap jiwa manusia.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan diyat dalam beberapa bentuk:
- Diyat unta – seratus ekor unta, sebagaimana disebutkan dalam hadits 'Amr bin Syu'aib. Ini adalah standar asli di zaman Nabi ﷺ.
- Diyat dalam bentuk uang – dua belas ribu dirham di Madinah, sebagaimana hadits Ibnu Abbas ini. Ini adalah nilai yang disesuaikan dengan kondisi pasar saat itu.
- Diyat dalam bentuk emas – seribu dinar, sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perbedaan angka ini bukanlah pertentangan, melainkan penyesuaian dengan kondisi ekonomi. Beliau berkata bahwa diyat itu ditetapkan berdasarkan nilai, dan jika harga unta berubah, maka nilainya mengikuti standar yang paling maslahat.
Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa diyat khata' (tidak sengaja) adalah seratus ekor unta dengan rincian: dua puluh ekor bintu makhadh (unta betina umur 1 tahun), dua puluh ekor bintu labun (umur 2 tahun), dua puluh ekor hiqqah (umur 3 tahun), dua puluh ekor jadza'ah (umur 4 tahun), dan dua puluh ekor bintu labun jantan. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari jalur lain.
Adapun hadits dua belas ribu dirham ini, Imam Al-Khathabi menjelaskan bahwa ini adalah diyat yang berlaku di Madinah pada masa Nabi ﷺ, karena harga unta di sana saat itu sekitar seratus dua puluh dirham, sehingga seratus ekor unta bernilai dua belas ribu dirham. Ini menunjukkan bahwa syariat memberikan kelonggaran dalam menentukan bentuk pembayaran diyat sesuai dengan kondisi masyarakat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa diyat bisa dibayar dengan unta, atau dengan uang sesuai nilai yang berlaku, dan ini dikembalikan kepada kebiasaan ('urf) dan kondisi setempat, selama nilainya setara dengan diyat yang ditetapkan syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Al-Khathab, beliau berkhutbah dan berkata: "Sesungguhnya diyat itu adalah seratus ekor unta. Barangsiapa yang memiliki emas, maka seribu dinar. Dan barangsiapa yang memiliki perak, maka dua belas ribu dirham." (HR. Asy-Syafi'i dalam Al-Umm)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami diyat sebagai nilai yang fleksibel, disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masyarakat. Umar radhiyallahu 'anhu memberikan pilihan kepada masyarakat untuk membayar sesuai dengan harta yang mereka miliki, selama nilainya setara.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa syariat Islam tidak memberatkan, tetapi memberikan kemudahan. Diyat bukanlah hukuman yang bersifat balas dendam, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan penghiburan bagi keluarga korban. Ini mengajarkan kita tentang keadilan, kasih sayang, dan perhatian Islam terhadap hak-hak sesama manusia.
Kesimpulan Praktis
- Diyat adalah kewajiban syariat – bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits.
- Besaran diyat – seratus ekor unta, atau nilainya dalam bentuk uang (dua belas ribu dirham di zaman Nabi ﷺ), atau emas (seribu dinar). Nilai ini bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat selama setara.
- Diyat dibayarkan kepada keluarga korban – kecuali jika mereka memaafkan atau membebaskannya, sebagaimana firman Allah: "kecuali jika mereka (keluarga korban) membebaskannya."
- Di samping diyat, ada kewajiban kafarat – yaitu memerdekakan budak mukmin, dan jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Pentingnya kehati-hatian – Islam sangat menekankan agar kita berhati-hati dalam bertindak agar tidak merugikan orang lain, karena setiap jiwa sangat berharga di sisi Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.