Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2624 tentang Hak memilih antara qisas atau diyat bagi wali korban

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hak utama wali korban pembunuhan. Setelah seseorang dibunuh, keluarganya (wali) diberi pilihan antara dua hal yang sama-sama baik: menuntut qishash (pelaku dibunuh sebagai balasan yang setimpal) atau menerima diyat (tebusan harta). Ini adalah bentuk keadilan dan kasih sayang Islam, yang memberikan hak kepada keluarga korban tanpa memaksakan salah satunya, serta membuka pintu maaf dan perdamaian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab "Siapa yang Dibunuh untuknya, Dia Berhak Memilih di Antara Tiga Hal", nomor 2624, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat." (QS. Al-Baqarah [2]: 178)

Hadits lain yang terkait:

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ: إِمَّا أَنْ يُقَادَ، وَإِمَّا أَنْ يُفَادَى"

"Barangsiapa yang kerabatnya terbunuh, maka dia berhak memilih salah satu dari dua hal yang terbaik: qishash atau diyat."

Kaitan dengan ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Auza'i (salah satu ulama besar tabi'ut tabi'in yang masuk dalam daftar rujukan kita) dari Yahya bin Abi Katsir. Imam Al-Auza'i adalah seorang imam ahli fiqih dan hadits di zamannya, dan riwayatnya ini menunjukkan kekuatan sanad hadits tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menetapkan hak pilihan bagi wali korban pembunuhan. Mari kita rinci:

1. Makna "بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ" (dengan dua pilihan yang terbaik)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ungkapan ini menunjukkan bahwa kedua pilihan tersebut adalah kebaikan. Artinya, wali korban tidak boleh dipaksa untuk memilih salah satunya. Dia bebas memilih mana yang menurutnya lebih maslahat, baik itu qishash atau diyat.

2. Hak pilihan ini milik wali korban

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa hak untuk menuntut qishash atau menerima diyat adalah hak para wali korban (ahli warisnya), bukan hak hakim atau penguasa. Namun, jika mereka sepakat untuk memaafkan, maka itu lebih utama.

3. Perbedaan pendapat ulama tentang rincian pilihan

Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa wali korban hanya punya dua pilihan: qishash atau diyat. Ini sesuai dengan zhahir hadits.

Namun, dalam riwayat lain (seperti dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Musa dan lainnya), disebutkan tiga pilihan: qishash, diyat, atau memaafkan. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits tiga pilihan ini lebih lengkap, dan pilihan ketiga (memaafkan tanpa tebusan) adalah yang paling utama.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ketiga pilihan ini semuanya dibenarkan dalam syariat:

  • Qishash: keadilan yang tegas
  • Diyat: kompensasi harta
  • Memaafkan: akhlak yang paling mulia

4. Hikmah di balik pilihan ini

Imam As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memberikan pilihan ini sebagai bentuk rahmat. Jika qishash diwajibkan secara mutlak, bisa jadi memberatkan. Jika diyat saja, bisa jadi mengurangi efek jera. Maka Allah berikan pilihan kepada wali korban, karena merekalah yang paling merasakan kehilangan.

5. Adab dalam menuntut hak

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menekankan bahwa meskipun wali korban berhak memilih, Islam tetap mengajarkan untuk mengutamakan maaf. Ini sebagaimana firman Allah: "Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu?" (QS. An-Nur [24]: 22).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz (yang dikenal sebagai ulama dan khalifah yang adil), ada sebuah kasus pembunuhan. Wali korban datang menuntut qishash. Namun sebelum putusan dijatuhkan, Umar bin Abdul Aziz menasihati mereka dengan lembut:

"Wahai keluarga korban, sesungguhnya Allah telah memberikan pilihan kepadamu. Jika kamu memilih qishash, itu hakmu. Tetapi ketahuilah, bahwa memaafkan akan menambah kemuliaanmu di sisi Allah. Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidaklah Allah menambah kepada seorang hamba yang pemaaf, kecuali kemuliaan.'" (HR. Muslim)

Mendengar nasihat itu, keluarga korban pun menangis dan memilih untuk memaafkan pelaku. Mereka berkata: "Kami maafkan dia karena mengharap ampunan Allah."

Hikmah dari kisah ini: Islam tidak memaksa, tetapi membimbing. Hak tetap diberikan, namun maaf selalu lebih utama karena ia meninggikan derajat pelakunya di sisi Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami hak-hak dalam Islam: Wali korban pembunuhan memiliki hak qishash, diyat, atau memaafkan. Ini adalah keadilan Islam yang sempurna.
  2. Utamakan maaf: Meskipun hak menuntut ada, maaf adalah jalan yang paling utama dan dicintai Allah.
  3. Jangan berlebihan dalam menuntut hak: Islam mengajarkan keseimbangan antara menegakkan keadilan dan mengedepankan kasih sayang.
  4. Jadikan syariat sebagai pedoman: Dalam setiap musibah, kembalikan kepada aturan Allah, bukan hawa nafsu atau adat istiadat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi