Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2617 tentang Hak pertama yang diadili adalah kasus darah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil yang sangat tegas tentang betapa agungnya kedudukan darah (jiwa) seorang muslim di sisi Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa perkara pertama yang akan diadili antara manusia pada Hari Kiamat adalah perkara darah, yaitu pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ini menunjukkan bahwa kezaliman dalam bentuk menghilangkan nyawa adalah dosa yang sangat besar dan akan dihisab paling awal oleh Allah ﷻ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ الأَزْهَرِ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يُوسُفَ الأَزْرَقُ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: "أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ".

Makna: "Perkara pertama yang akan diputuskan di antara manusia pada Hari Kiamat adalah darah."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna. Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Perkara pertama yang akan diputuskan di antara manusia pada Hari Kiamat adalah darah." (HR. al-Bukhari no. 6864 dan Muslim no. 1678).

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 33

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

Makna: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian Allah ﷻ terhadap hak-hak hamba-Nya, terutama hak yang berkaitan dengan jiwa manusia.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menjelaskan bahwa kata "ad-dima'" (darah) di sini maksudnya adalah pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan keluarnya darah. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa di antara hikmah diutamakannya perkara darah dalam pengadilan Hari Kiamat adalah karena dosa membunuh itu mencakup dua hak sekaligus: hak Allah ﷻ dan hak sesama manusia. Sedangkan dosa-dosa lain yang murni berkaitan dengan hak Allah ﷻ, seperti zina dan minum khamr, bisa diampuni langsung oleh Allah jika Dia menghendaki. Adapun dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia, tidak akan diampuni kecuali setelah orang yang dizalimi memaafkannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pengadilan pertama dalam urusan darah ini menunjukkan bahwa darah manusia adalah perkara yang sangat agung di sisi Allah. Beliau juga mengingatkan bahwa ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berani menumpahkan darah manusia tanpa hak, baik itu darah seorang muslim maupun non-muslim yang dilindungi perjanjian (mu'ahad).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa hak-hak hamba (huququl ibad) akan diputuskan terlebih dahulu sebelum hak-hak Allah ﷻ yang murni. Karena hak Allah ﷻ itu didasarkan pada keutamaan dan kemurahan-Nya, sedangkan hak sesama manusia didasarkan pada keadilan yang harus ditegakkan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah ﷻ mengharamkan pembunuhan kecuali dengan hak, seperti qishash bagi pembunuh, atau hukuman bagi orang yang murtad, atau rajam bagi pezina muhshan. Di luar itu, membunuh adalah kezaliman besar yang pelakunya akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Tidaklah seorang hamba menumpahkan darah yang diharamkan Allah, kecuali Allah akan menghisabnya pada Hari Kiamat dengan hisab yang sangat teliti. Dan tidak ada satu pun dosa yang lebih cepat siksaannya di dunia daripada kezaliman dan memutus silaturahmi."

Beliau juga sering menasihati para penguasa dan hakim pada zamannya agar sangat berhati-hati dalam perkara darah. Dikisahkan bahwa ketika beliau ditanya tentang seorang hakim yang salah dalam memutuskan perkara darah, beliau menjawab dengan sangat tegas bahwa kesalahan dalam perkara darah tidak bisa ditoleransi, karena nyawa manusia tidak bisa dikembalikan.

Kisah lain yang sangat terkenal adalah ketika Umar bin Abdul Aziz (walaupun beliau tidak termasuk dalam daftar ulama yang disebutkan, namun kisah ini dinukil oleh para ulama dari daftar) sangat berhati-hati dalam perkara darah. Beliau berkata: "Seandainya aku disuruh memilih antara berbuat zalim kepada seseorang dalam perkara hartanya atau dalam perkara darahnya, maka aku lebih memilih berbuat zalim dalam perkara harta, karena harta bisa diganti, sedangkan darah tidak bisa diganti."

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para salaf sangat memahami betapa agungnya perkara darah, sehingga mereka sangat berhati-hati dan tidak pernah bermudah-mudahan dalam perkara ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjauhi segala bentuk pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, karena ini adalah dosa besar yang akan dihisab paling pertama di Hari Kiamat.
  2. Menjaga lisan dan perbuatan dari hal-hal yang bisa mengarah pada pertumpahan darah, seperti fitnah, provokasi, dan permusuhan.
  3. Bersungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan, terutama jika kita diberi amanah sebagai pemimpin, hakim, atau pihak yang berwenang dalam perkara hukum.
  4. Tidak bermudah-mudahan dalam menuduh atau menghakimi seseorang, karena salah dalam perkara darah adalah kesalahan yang tidak bisa diperbaiki di dunia.
  5. Bertaubat dengan sungguh-sungguh jika pernah terlibat dalam kezaliman, karena taubat dari hak sesama manusia harus disertai dengan meminta maaf dan mengganti hak tersebut semampunya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.