Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa perkara pertama yang diadili Allah pada Hari Kiamat adalah perkara darah (pembunuhan dan penganiayaan jiwa). Ini menunjukkan betapa besarnya kehormatan jiwa seorang Muslim dan betapa seriusnya dosa membunuh tanpa hak. Karena itu, seorang Muslim wajib menjaga nyawa, tidak melampaui batas, dan segera bertaubat bila terlanjur berbuat zalim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab ad-Diyat, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Al-A'masy dari Syaqiq (Abu Wa'il) dari Abdullah. Redaksi hadits:
Arab (berharakat):
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ»
Terjemahan: Rasulullah ﷺ bersabda: "Perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada Hari Kiamat adalah dalam perkara darah."
Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud dengan lafaz yang semakna, sehingga maknanya shahih dan disepakati.
Ayat yang menjadi landasan kehormatan jiwa:
Arab (berharakat):
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar." (QS. Al-An'am [6]: 151)
Arab (berharakat):
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Terjemahan: "Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa' [4]: 93)
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan urutan pengadilan Allah di Hari Kiamat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkara darah didahulukan karena besarnya bahaya dan luasnya dampak kezaliman ini, serta karena ia berkaitan langsung dengan hak makhluk yang tidak bisa digantikan dengan ibadah semata. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa hak-hak sesama manusia (huquq al-'ibad) didahulukan atas hak-hak Allah yang murni pada hari itu, karena Allah Maha Adil dan tidak akan menzalimi seorang pun.
Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat QS. An-Nisa' [4]: 93 menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi pembunuh mukmin secara sengaja. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "awwal ma yuqda bain an-nas fid-dimaa" menunjukkan bahwa pembunuhan adalah dosa besar yang paling pertama dihisab, dan bahwa seorang pembunuh tidak cukup hanya bertaubat tanpa menunaikan hak korban dan keluarganya bila memungkinkan.
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa kehormatan darah seorang Muslim adalah pokok dalam agama, dan melanggar kehormatan ini termasuk kezaliman terbesar. Ibnul Qayyim dalam Ighatsat al-Lahfan menyebutkan bahwa dosa pembunuhan termasuk dosa yang merusak hati dan menghalangi taubat, kecuali dengan taubat yang benar dan menunaikan hak-hak yang terlanggar.
Para ulama sepakat bahwa membunuh tanpa hak adalah dosa besar. Perbedaan pendapat hanya pada apakah pembunuh sengaja bisa bertaubat tanpa qishash di akhirat — namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa taubatnya sah bila memenuhi syarat, tetapi hak korban tetap harus ditunaikan (qishash, diyat, atau pemaafan) di dunia bila memungkinkan, atau Allah akan menuntut keadilan di akhirat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling mengetahui Al-Qur'an. Beliau pernah berkata bahwa beliau menghafal langsung dari mulut Nabi ﷺ lebih dari tujuh puluh surah. Ketika beliau menyampaikan hadits ini, beliau menekankan betapa seriusnya perkara darah, karena beliau sendiri menyaksikan bagaimana Nabi ﷺ sangat menjaga kehormatan jiwa seorang Muslim. Dalam sebuah riwayat, Nabi ﷺ bersabda bahwa "hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim." (HR. At-Tirmidzi, dari Abu Sa'id al-Khudri). Hikmahnya: jangan pernah meremehkan nyawa seorang Muslim, sekecil apa pun perselisihan yang terjadi.
Kesimpulan Praktis
- Jagalah lisan dan tangan dari menyakiti jiwa, kehormatan, dan harta seorang Muslim.
- Bila terjadi perselisihan, selesaikan dengan musyawarah, nasihat, dan bila perlu melalui jalur yang adil — bukan dengan kekerasan.
- Bila terlanjur berbuat zalim terhadap jiwa, segera bertaubat, minta maaf kepada keluarga korban, dan tunaikan hak yang terlanggar.
- Ingatlah bahwa perkara darah adalah perkara pertama yang diadili di Hari Kiamat, maka persiapkan diri dengan taqwa dan keadilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.