Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2614 tentang Larangan menyerupai wanita bagi pria

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang kaum laki-laki menyerupai perempuan (mukhannats) dan memerintahkan agar mereka diusir dari rumah-rumah. Larangan ini bukan sekadar soal penampilan, tetapi mencakup perilaku, cara bicara, dan pergaulan yang merusak adab serta dapat menimbulkan fitnah. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil tegas tentang haramnya tasyabbuh (menyerupai lawan jenis) dan wajibnya menjaga kehormatan rumah serta keluarga.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nur [24]: 31

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

Ayat ini menyebutkan kelompok "التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ" (pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan terhadap perempuan). Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ini adalah laki-laki yang lemah syahwatnya atau tidak tertarik kepada perempuan, sehingga boleh masuk ke rumah. Namun jika seseorang menyimpang dari fitrah dan justru menikmati melihat perempuan, maka ia tidak termasuk dalam kategori ini.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2614) dari Umm Salamah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Hisyam bin Urwah dari ayahnya (Urwah bin az-Zubair) dari Zainab binti Umm Salamah dari Umm Salamah. Imam Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam kitab shahih mereka.

Hadits lain yang sangat terkait, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

"Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari no. 5885)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar, karena laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ masuk ke rumah Umm Salamah dan mendengar seorang mukhannats (laki-laki yang berperilaku seperti perempuan) sedang berbicara dengan Abdullah bin Abu Umayyah. Orang itu menggambarkan secara rinci bentuk tubuh seorang wanita dari Ta'if dengan ungkapan yang tidak senonoh — "datang dengan empat dan pergi dengan delapan" — yaitu gambaran tentang lipatan lemak di perut dan pinggulnya. Mendengar itu, Nabi ﷺ langsung memerintahkan: "Usir mereka dari rumah-rumah kalian."

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mukhannats ada dua jenis:

  1. Mukhannats asli (khilqi) — yaitu laki-laki yang secara bawaan memiliki sifat lembut, gerak-gerik, dan suara seperti perempuan, bukan karena ia sengaja meniru. Ini bukan dosa baginya selama ia tidak berbuat keji.
  2. Mukhannats karena sengaja (takalluf) — yaitu laki-laki yang dengan sengaja meniru gaya perempuan, cara bicara, cara berjalan, dan penampilan mereka. Ini yang diharamkan dan dilaknat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan dalam hadits ini mencakup dua hal: (1) larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan, dan (2) larangan membiarkan mereka bergaul bebas dengan perempuan, karena dapat menimbulkan fitnah.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa perintah "usir mereka dari rumah-rumah kalian" menunjukkan bahwa kehadiran mereka di rumah bisa membawa bahaya bagi kehormatan keluarga. Beliau menegaskan bahwa syariat menutup segala pintu yang mengarah kepada fitnah dan kerusakan.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan prinsip saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan). Meskipun orang tersebut belum melakukan perbuatan fisik, tetapi ucapan dan perilakunya sudah membuka pintu fitnah, maka Nabi ﷺ langsung menutupnya.

Konteks "datang dengan empat dan pergi dengan delapan":

Para ulama seperti Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah gambaran tidak senonoh tentang tubuh wanita — empat lipatan di bagian depan dan delapan lipatan di bagian belakang. Ini menunjukkan bahwa orang mukhannats tersebut tidak hanya berperilaku seperti perempuan, tetapi juga memperhatikan dan membicarakan tubuh perempuan dengan cara yang tidak pantas. Inilah yang memicu kemarahan Nabi ﷺ.

Hikmah larangan:

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa menjaga fitrah yang Allah berikan adalah bagian dari ketaatan. Laki-laki dan perempuan memiliki peran dan sifat yang berbeda, dan mencampuradukkan keduanya adalah bentuk penyimpangan dari fitrah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa tasyabbuh (menyerupai lawan jenis) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka adalah haram, baik dalam pakaian, gaya bicara, cara berjalan, maupun perilaku. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ memerintahkan agar orang mukhannats tersebut tidak lagi dibiarkan masuk ke rumah-rumah kaum muslimin. Umm Salamah radhiyallahu 'anha, yang merupakan istri Nabi ﷺ dan perawi hadits ini, meriwayatkan langsung apa yang beliau saksikan. Ini menunjukkan betapa seriusnya Nabi ﷺ dalam menjaga kehormatan rumah dan keluarga.

Dalam riwayat lain yang shahih, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengizinkan seorang mukhannats masuk ke rumah karena ia dianggap tidak memiliki keinginan terhadap perempuan. Namun ketika ia mulai menggambarkan tubuh perempuan secara rinci, Nabi ﷺ melarangnya. Ini menunjukkan bahwa toleransi dalam Islam memiliki batas, dan ketika seseorang mulai melampaui batas, maka harus ada tindakan tegas.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami perintah "usir mereka" sebagai hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan oleh penguasa), bukan hadd (hukuman yang sudah ditentukan kadarnya). Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi pemimpin untuk mengambil kebijakan yang sesuai dengan kondisi, selama bertujuan menjaga kemaslahatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haramnya tasyabbuh — Laki-laki dilarang menyerupai perempuan dan sebaliknya, baik dalam penampilan, gaya bicara, cara berjalan, maupun perilaku.
  2. Menjaga kehormatan rumah — Rumah adalah tempat yang harus dijaga dari orang-orang yang dapat membawa fitnah. Jika ada orang yang perilakunya merusak, hendaknya tidak dibiarkan masuk.
  3. Menutup pintu fitnah — Ucapan yang tidak senonoh tentang tubuh orang lain, terutama perempuan, adalah perbuatan yang harus dijauhi. Islam mengajarkan adab dalam berbicara dan memandang.
  4. Membedakan antara bawaan dan pilihan — Jika seseorang memiliki sifat lembut secara bawaan (bukan sengaja meniru), maka ia tidak berdosa selama tidak melakukan perbuatan keji. Namun jika ia sengaja meniru lawan jenis, maka itu haram.
  5. Peran keluarga — Orang tua dan kepala keluarga hendaknya menjaga lingkungan rumah dari pengaruh yang dapat merusak akhlak anak-anak dan keluarga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?