Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa pencurian yang sudah sampai kepada penguasa (hakim) dan terbukti secara syar'i tidak bisa dibatalkan hanya karena pemilik barang ingin memaafkan. Namun, sebelum perkara dibawa ke hakim, pemaafan dan penyelesaian damai sangat dianjurkan. Hadits ini juga menunjukkan bahwa harta yang dijaga di tempat yang aman (seperti masjid dengan barang di bawah kepala) termasuk yang terkena hukum potong tangan jika dicuri.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait hukuman pencuri:
QS. Al-Ma'idah [5]: 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab Pencurian dari Tempat yang Aman (no. 2595). Rantai periwayatannya: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Syababah → Malik bin Anas → Az-Zuhri → Abdullah bin Safwan → dari ayahnya (Safwan bin Umayyah).
Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat lain, dan Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya Al-Muwaththa', sebagaimana disebutkan dalam sanad di atas.
Kaidah dari Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari: beliau menjelaskan bahwa hukuman had (termasuk potong tangan) menjadi hak Allah yang tidak bisa digugurkan setelah sampai kepada hakim, berbeda dengan hak manusia yang bisa dimaafkan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa had (hukuman syar'i) tidak bisa dibatalkan dengan pemaafan setelah perkara dilaporkan kepada penguasa, karena had adalah hak Allah.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Safwan bin Umayyah radhiyallahu 'anhu tidur di dalam masjid dengan meletakkan selimutnya sebagai bantal (yakni barangnya berada di bawah kepalanya, dalam penjagaan). Seorang pencuri mengambil selimut itu dari bawah kepalanya. Safwan kemudian menangkap pencuri tersebut dan membawanya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memerintahkan agar tangan pencuri dipotong karena perbuatannya telah memenuhi syarat-syarat hukuman had pencurian.
Pemahaman ulama:
Pertama, hadits ini menunjukkan bahwa harta yang berada dalam penjagaan pemiliknya (hirz) — dalam hal ini di bawah kepala saat tidur di masjid — termasuk harta yang terjaga. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa masjid termasuk tempat yang terjaga (hirz), sehingga pencurian di dalamnya bisa dikenai hukuman potong tangan jika memenuhi syarat.
Kedua, tentang pemaafan setelah perkara sampai kepada hakim. Safwan berkata: "Wahai Rasulullah, saya tidak menginginkan ini. Selimut saya untuknya sebagai sedekah." Nabi ﷺ bersabda: "Mengapa kamu tidak memberikannya sebelum kamu membawanya kepadaku?"
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hukuman had adalah hak Allah yang tidak dapat digugurkan setelah sampai kepada penguasa. Ini berbeda dengan hak manusia (seperti utang atau ganti rugi) yang bisa dimaafkan kapan saja. Beliau menegaskan bahwa syariat menutup pintu bagi seseorang yang ingin "membatalkan" hukuman Allah setelah perkara terbukti.
Ketiga, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa pemaafan dalam perkara had tidak diterima setelah perkara dilaporkan kepada hakim. Adapun sebelum dilaporkan, pemaafan dan penyelesaian damai diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.
Keempat, Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya dalil bahwa hukuman had tidak bisa digugurkan dengan pemaafan setelah sampai kepada penguasa. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pencuri tetap dihukum meskipun pemilik barang ingin memaafkan.
Kelima, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hikmah di balik aturan ini adalah agar hukuman syar'i tidak menjadi permainan. Jika setiap orang bisa membatalkan hukuman setelah perkara sampai ke hakim, maka akan hilanglah keadilan dan efek jera. Namun, sebelum perkara sampai ke hakim, Islam menganjurkan pemaafan dan penyelesaian secara damai.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa pemaafan setelah perkara sampai kepada hakim tidak menggugurkan had, sesuai zhahir hadits ini. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa jika pemilik barang memaafkan sebelum hukuman dilaksanakan, maka had bisa gugur. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dari daftar) bahwa had tidak gugur setelah sampai kepada hakim, karena had adalah hak Allah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Safwan bin Umayyah radhiyallahu 'anhu, seorang tokoh Quraisy yang mulia, suatu ketika tidur di dalam Masjid Nabawi. Ia meletakkan selimutnya sebagai bantal dan tidur dengan nyenyak. Seorang pencuri datang dan dengan hati-hati menarik selimut itu dari bawah kepalanya. Safwan terbangun dan menyadari selimutnya hilang, lalu ia mengejar dan menangkap pencuri tersebut.
Dengan perasaan kesal, Safwan membawa pencuri itu menghadap Rasulullah ﷺ. Setelah perkara terbukti, Nabi ﷺ memerintahkan agar tangan pencuri dipotong. Namun, hati Safwan tergerak oleh rasa kasihan. Ia berkata: "Wahai Rasulullah, saya tidak menginginkan ini. Selimut saya untuknya sebagai sedekah." Rasulullah ﷺ kemudian bersabda dengan lembut namun tegas: "Mengapa kamu tidak memberikannya sebelum kamu membawanya kepadaku?"
Hikmahnya: Islam mengajarkan keadilan dan ketegasan dalam menegakkan hukum Allah, namun juga membuka pintu pemaafan dan kebaikan sebelum perkara sampai kepada penguasa. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ menjaga agar hukum Allah tidak dianggap remeh, sekaligus mengajarkan adab dalam menyelesaikan perkara.
Kesimpulan Praktis
- Jagalah harta dengan baik — harta yang berada dalam penjagaan (hirz) termasuk yang dilindungi syariat. Pencurian terhadapnya bisa dikenai hukuman had.
- Selesaikan perkara dengan damai sebelum ke hakim — jika terjadi perselisihan atau kejahatan ringan, maafkanlah dan selesaikan secara damai sebelum perkara dibawa ke penguasa.
- Hukuman syar'i adalah hak Allah — setelah perkara sampai kepada hakim dan terbukti, hukuman had tidak bisa digugurkan dengan pemaafan. Ini menjaga keadilan dan efek jera.
- Bersikap lembut namun tegas — Nabi ﷺ menegur Safwan dengan lembut namun tetap menegakkan hukum. Ini mengajarkan kita untuk bersikap bijak dalam menegakkan kebenaran.
- Perbanyak sedekah dan pemaafan — jika ingin berbuat baik kepada orang yang berbuat salah, lakukanlah sebelum perkara sampai kepada penguasa, agar tidak mencampuradukkan antara hak Allah dan hak manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.