Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2593 tentang Tidak potong tangan karena mencuri hasil pertanian

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri tidak diberlakukan pada pencurian buah-buahan yang masih di pohon atau kurma yang belum dipanen dan disimpan di tempat penyimpanan. Para ulama memahami ini karena buah-buahan tersebut belum berada dalam perlindungan (hirz) yang sempurna sebagaimana harta simpanan lainnya. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat dan penjagaan dari penerapan hukuman secara berlebihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dari jalur Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Ali bin Muhammad → Waki' bin al-Jarrah → Sufyan (ats-Tsauri) → Yahya bin Sa'id → Muhammad bin Yahya bin Habban → pamannya, Wasi' bin Habban → Rafi' bin Khadij.

Teks hadits:

لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ

Terjemahan: "Tidak ada potong tangan pada (pencurian) buah-buahan dan tidak pula pada (pencurian) kurma yang masih di pohon (jantung pohon kurma)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan lainnya. At-Tirmidzi menilainya hasan shahih. Maknanya diperkuat oleh hadits lain dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang buah yang tergantung di pohon, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mengambil sebagiannya dengan mulutnya (memakan) dan tidak mengambil untuk disimpan, maka tidak ada potong tangan baginya. Namun barangsiapa yang membawa sebagiannya keluar dari tempatnya, maka wajib membayar ganti dan hukuman." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil pokok dalam masalah syarat potong tangan bagi pencuri, yaitu harta yang dicuri harus mencapai nishab dan berada dalam hirz (tempat penyimpanan yang layak). Buah-buahan yang masih di pohon atau kurma yang masih menggantung di pohonnya tidak dianggap berada dalam hirz yang sempurna, karena siapa saja bisa memetiknya dan pemiliknya belum memindahkannya ke tempat penyimpanan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam sangat teliti dalam menetapkan hukuman had. Potong tangan hanya berlaku pada pencurian harta yang sudah berada dalam perlindungan (hirz) dan mencapai nishab (seperempat dinar atau setara). Buah di pohon belum masuk kategori hirz, sehingga hukuman had tidak diterapkan. Namun, pelaku tetap dikenai hukuman ta'zir (hukuman edukatif) dan wajib mengganti kerugian.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa pencurian buah yang masih di pohon tidak dikenai potong tangan, tetapi jika sudah dipanen dan disimpan di tempat penyimpanan, lalu dicuri dan mencapai nishab, maka potong tangan berlaku. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan empat mazhab.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menukil pendapat Imam asy-Syafi'i bahwa hikmahnya adalah karena buah di pohon masih bisa diambil oleh siapa saja, termasuk pemilik, dan belum sepenuhnya dalam kekuasaan pemilik. Sedangkan kurma yang sudah dipetik dan dikeringkan lalu disimpan, itu sudah dalam hirz.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah penting: hukuman had gugur karena adanya syubhat (ketidakjelasan) dalam kepemilikan atau tempat. Buah di pohon masih ada hak orang lain yang mungkin memakan, atau anak-anak, sehingga tidak sempurna hirz-nya.

Adapun perbedaan pendapat: sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika buah sudah dipetik dan dikumpulkan di kebun, lalu dicuri, maka tetap ada potong tangan jika mencapai nishab. Sedangkan Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat harus sudah dipindahkan ke tempat penyimpanan yang biasa. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits: selama masih di pohon atau belum disimpan di tempat penyimpanan yang layak, tidak ada potong tangan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang lelaki pada masa Nabi ﷺ mencuri buah kurma dari pohon milik orang lain. Pemiliknya mengadukan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Jika dia mencuri buah yang masih di pohon, maka tidak ada potong tangan baginya, tetapi dia harus mengganti dua kali lipat dan diberi hukuman ta'zir. Jika buah itu sudah disimpan di tempat penyimpanan dan mencapai nishab, maka potong tangan berlaku." (Makna ini disebutkan dalam hadits 'Amr bin Syu'aib yang diriwayatkan Abu Dawud dan an-Nasa'i). Kisah ini mengajarkan bahwa syariat Islam tidak serta-merta menerapkan hukuman berat, tetapi melihat kondisi dan kadar harta yang dicuri.

Kesimpulan Praktis

  1. Pencurian buah yang masih di pohon atau kurma yang belum disimpan tidak dikenai hukuman potong tangan.
  2. Hukuman potong tangan hanya berlaku jika harta yang dicuri sudah berada dalam tempat penyimpanan yang layak (hirz) dan mencapai nishab.
  3. Pelaku tetap dikenai hukuman ta'zir dan wajib mengganti kerugian.
  4. Ini menunjukkan keadilan dan kasih sayang syariat Islam dalam menetapkan hukuman.
  5. Hendaknya kita memahami hukum Islam dengan merujuk kepada penjelasan para ulama yang terpercaya, bukan hanya dari teks hadits secara sepintas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?