Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2592 tentang Larangan memotong tangan pencuri dalam kondisi tertentu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pelaku ikhtilas (pencurian secara terang-terangan atau merampas dengan cepat, seperti pencopetan) tidak dikenakan hukuman potong tangan. Hukuman potong tangan hanya berlaku bagi pencuri yang mencuri secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan (hirs), dengan syarat-syarat tertentu. Pelaku ikhtilas tetap dikenakan hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan oleh hakim/penguasa) sebagai pengganti had.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَاصِمِ بْنِ جَعْفَرٍ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " لَيْسَ عَلَى الْمُخْتَلِسِ قَطْعٌ " .

Makna: Dari Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf, dari ayahnya (Abdurrahman bin Auf), ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak ada potong tangan bagi orang yang merampas dengan terang-terangan (mukhtalis).'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4391)
  • Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1449), dan beliau berkata: "Hadits hasan shahih."
  • Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4958)
  • Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1661)

Dalil Al-Qur'an tentang Hukum Pencurian:

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Makna: "Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan, sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

Ayat ini bersifat umum, namun hadits-hadits Nabi ﷺ menjelaskan bahwa yang dimaksud "pencuri" di sini adalah yang mencuri secara sembunyi-sembunyi, bukan yang merampas secara terang-terangan.

Penjelasan Rinci

Pengertian Mukhtalis

Para ulama menjelaskan bahwa mukhtalis adalah orang yang mengambil harta orang lain secara terang-terangan dan cepat, seperti pencopet yang merampas tas lalu lari, atau orang yang mengambil barang di hadapan pemiliknya tanpa izin namun pemiliknya tidak sempat mencegah karena kaget atau takut. Ini berbeda dengan sariq (pencuri) yang mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan.

Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan

1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa mukhtalis tidak dikenakan had potong tangan. Beliau berkata: "Tidak ada potong tangan bagi orang yang merampas secara terang-terangan, karena ia bukan pencuri dalam pengertian syar'i."

2. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian. Beliau meriwayatkan dari para sahabat bahwa tidak ada potong tangan bagi mukhtalis, muntahib (perampas), dan kha'in (pengkhianat). Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits lain: "Tidak ada potong tangan bagi pengkhianat, perampas, dan pencopet." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

3. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah syariat membedakan antara pencuri dan perampas adalah karena pencuri mengambil secara sembunyi-sembunyi, sehingga pemilik harta tidak bisa menjaga hartanya. Adapun perampas mengambil secara terang-terangan, sehingga pemilik harta bisa meminta tolong atau mempertahankan hartanya. Maka hukuman bagi perampas adalah ta'zir yang lebih ringan dari had.

4. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menegaskan bahwa jumhur ulama berpendapat tidak ada potong tangan bagi mukhtalis, dan ini adalah pendapat yang benar.

5. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan khusus bagi pencuri yang memenuhi syarat, yaitu mengambil secara sembunyi-sembunyi. Adapun orang yang mengambil secara terang-terangan, maka ia tidak dipotong tangannya, tetapi dikenakan ta'zir sesuai kebijakan hakim."

Syarat Potong Tangan bagi Pencuri

Para ulama dari daftar rujukan menjelaskan syarat-syarat potong tangan bagi pencuri:

  1. Baligh dan berakal - Tidak dipotong tangan anak kecil dan orang gila.
  2. Mengambil secara sembunyi-sembunyi - Bukan secara terang-terangan.
  3. Dari tempat penyimpanan (hirs) - Bukan dari tempat terbuka.
  4. Nilai barang mencapai nishab - Yaitu seperempat dinar emas atau tiga dirham perak (menurut jumhur).
  5. Bukan karena syubhat - Seperti hubungan keluarga atau hak kepemilikan yang diperselisihkan.
  6. Atas kehendak sendiri - Bukan karena dipaksa.

Hikmah Pembeda

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hukuman potong tangan adalah hukuman yang berat, maka ia hanya diterapkan pada kejahatan yang benar-benar memenuhi kriteria pencurian. Adapun perampasan secara terang-terangan, hukumannya diserahkan kepada hakim (ta'zir) agar bisa disesuaikan dengan kondisi pelaku dan korban.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ada seorang yang merampas harta orang lain secara terang-terangan. Umar tidak memotong tangannya, tetapi beliau memukulnya dan menahannya sebagai hukuman. Beliau berkata: "Ini bukan pencuri, ini perampas. Tidak ada potong tangan baginya."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits Nabi ﷺ dengan baik. Mereka membedakan antara pencuri yang mengambil secara sembunyi-sembunyi dengan perampas yang mengambil secara terang-terangan. Hukuman bagi keduanya berbeda sesuai dengan kadar kejahatannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami perbedaan antara pencuri (sariq), perampas (mukhtalis), perampok (muntahib), dan pengkhianat (kha'in). Masing-masing memiliki hukum yang berbeda.
  2. Hukuman potong tangan hanya berlaku bagi pencuri yang memenuhi syarat-syarat syar'i, bukan untuk semua bentuk pengambilan harta orang lain.
  3. Pelaku perampasan tetap dikenai hukuman ta'zir oleh hakim/penguasa sebagai bentuk keadilan dan pencegahan.
  4. Hikmah syariat adalah keadilan dan proporsionalitas hukuman, tidak berlebihan dan tidak mengurangi.
  5. Bagi kita yang awam, jangan mudah menghakimi orang lain dengan hukuman had, karena penerapan had membutuhkan syarat yang sangat ketat dan hanya dilakukan oleh penguasa yang sah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.