Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2586 tentang Hukuman potong tangan bagi pencuri sesuai nilai perisai

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan batas minimal (nishab) harta curian yang mengharuskan pemotongan tangan pencuri, yaitu seharga perisai (mijann) pada zaman Nabi ﷺ. Para ulama berbeda pendapat tentang nilai pastinya, namun yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan nishabnya seperempat dinar atau tiga dirham, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits shahih lainnya. Hikmahnya adalah Islam sangat menjaga harta benda dan memberikan hukuman yang tegas namun dengan syarat yang sangat ketat agar tidak mudah diterapkan secara sembarangan.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

2. Hadits terkait:

Hadits riwayat Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

"Tangan pencuri tidak dipotong kecuali dalam (pencurian) seperempat dinar atau lebih." (HR. Muslim no. 1684)

3. Kaitan dengan ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan ulama lainnya menjadikan hadits ini sebagai dasar penetapan nishab pencurian. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in membahas masalah ini dengan merujuk kepada pemahaman para sahabat dan tabi'in.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri tidak serta-merta berlaku untuk semua bentuk pencurian, melainkan ada batasan minimal nilai barang yang dicuri. Nabi ﷺ menyebutkan "harga sebuah perisai" (tsaman al-mijann) sebagai ukuran.

Para ulama berbeda pendapat tentang nilai persisnya:

  1. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) — di antaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — menyatakan bahwa nishab pencurian adalah seperempat dinar emas atau tiga dirham perak. Ini berdasarkan hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang disebutkan di atas. Mereka memahami bahwa harga perisai pada masa Nabi ﷺ adalah sekitar seperempat dinar.
  2. Pendapat Imam Abu Hanifah — menyatakan bahwa nishabnya adalah sepuluh dirham. Beliau berpegang pada riwayat-riwayat yang menyebutkan angka tersebut, meskipun riwayat ini diperselisihkan keshahihannya.
  3. Pendapat sebagian ulama Zhahiriyah — menyatakan bahwa ukurannya dikembalikan kepada kebiasaan ('urf) masyarakat setempat, karena harga perisai berbeda-beda sesuai zaman dan tempat.

Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani — adalah pendapat jumhur, yaitu seperempat dinar atau tiga dirham. Alasannya, hadits Aisyah radhiyallahu 'anha lebih shahih dan lebih jelas dalam menyebutkan angka, sementara hadits "harga perisai" bersifat global yang kemudian diperinci oleh hadits tersebut.

Penting juga dipahami bahwa hukuman potong tangan ini memiliki syarat-syarat yang sangat ketat, di antaranya:

  • Pencuri sudah baligh dan berakal
  • Barang yang dicuri mencapai nishab
  • Barang tersebut disimpan di tempat yang layak (hirz)
  • Pencurian dilakukan tanpa ada syubhat (keraguan hak)
  • Pencuri bukan kerabat dekat dalam beberapa kasus
  • Barang curian bukan barang yang mudah rusak seperti makanan cepat basi

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarhnya menjelaskan bahwa syarat-syarat ini menunjukkan betapa Islam sangat berhati-hati dalam menerapkan hukuman had, karena tujuan utamanya adalah menjaga masyarakat, bukan sekadar menghukum.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, ada seorang wanita dari suku Makhzum yang terkenal mencuri. Keluarga wanita tersebut ingin melindunginya dari hukuman, lalu mereka mengutus Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma untuk meminta keringanan kepada Nabi ﷺ.

Ketika Usamah menyampaikan permintaan itu, wajah Rasulullah ﷺ berubah dan beliau bersabda:

"Apakah engkau hendak memberi syafaat dalam perkara hudud (hukuman Allah)?"

Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah:

"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari no. 3475, Muslim no. 1688)

Kisah ini menunjukkan keadilan Islam yang tidak pandang bulu, sekaligus menjelaskan bahwa hukuman had tidak bisa ditawar-tawar setelah syarat-syaratnya terpenuhi. Namun di sisi lain, Islam juga menutup pintu hukuman ini dengan syarat-syarat yang sangat ketat, sehingga tidak mudah diterapkan tanpa kejelasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman potong tangan adalah ketetapan Allah yang wajib diimani dan diterapkan dalam sistem hukum Islam, namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
  2. Nishab pencurian menurut pendapat yang kuat adalah seperempat dinar emas atau tiga dirham perak, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih.
  3. Islam menjaga harta benda dengan hukuman yang tegas, namun juga menutup pintu kesewenang-wenangan dengan syarat-syarat yang ketat.
  4. Kita tidak boleh meremehkan hukuman Allah atau berusaha menggagalkannya setelah syaratnya terpenuhi, sebagaimana teguran Nabi ﷺ kepada Usamah bin Zaid.
  5. Bagi kita yang hidup di luar sistem hukum Islam, kita tetap harus menjauhi pencurian dalam bentuk apa pun, karena Allah Maha Melihat dan akan membalas setiap perbuatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.