Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2585 tentang Hukuman potong tangan hanya untuk pencurian seperempat dinar ke atas

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri baru diterapkan jika barang yang dicuri mencapai nilai minimal seperempat dinar (sekitar 1,0625 gram emas) atau lebih. Di bawah nilai itu, tangan pencuri tidak dipotong, meskipun ia tetap berdosa dan bisa dikenai hukuman lain. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat hati-hati dalam menerapkan hukuman berat, dan menekankan prinsip keadilan serta proporsionalitas.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

Dalil Hadits:

Hadits yang disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah no. 2585, dari 'Aisyah رضي الله عنها, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

"Tangan tidak dipotong kecuali (karena mencuri) seperempat dinar atau lebih."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah رضي الله عنها dengan lafaz yang semakna. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama batas minimal (nishab) hukuman potong tangan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai landasan bahwa nishab pencurian adalah seperempat dinar.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpegang pada hadits ini, sebagaimana dinukil oleh Ibn Qudamah (dalam kitabnya yang merujuk pada pendapat Imam Ahmad).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar hadits ini dan menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpegang pada nishab seperempat dinar.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat selalu mempertimbangkan maslahat dan keadilan dalam menetapkan hukuman.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menetapkan batas minimal (nishab) nilai barang curian yang menyebabkan hukuman potong tangan, yaitu seperempat dinar (1/4 dinar). Dinar adalah mata uang emas pada masa Nabi ﷺ. Satu dinar setara sekitar 4,25 gram emas, sehingga seperempat dinar sekitar 1,0625 gram emas. Jika harga emas saat ini (misalnya) Rp1.000.000 per gram, maka nishabnya sekitar Rp1.062.500. Namun nilai ini bisa berubah sesuai harga emas yang berlaku.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa nishab pencurian adalah seperempat dinar atau senilai dengannya dalam mata uang lain. Ini berdasarkan zahir hadits.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat nishabnya adalah satu dinar (4,25 gram emas) atau sepuluh dirham. Namun, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits 'Aisyah ini lebih kuat dan jelas, sehingga jumhur ulama mengamalkannya.
  3. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits serupa dan berpegang pada seperempat dinar.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa hukuman potong tangan adalah hudud (hukuman yang telah ditetapkan syariat) dan tidak bisa diterapkan sembarangan. Harus ada syarat-syarat ketat: barang mencapai nishab, diambil dari tempat penyimpanan (hirz), tanpa syubhat (keraguan), dan lain-lain.
  5. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj menegaskan bahwa jika barang curian kurang dari seperempat dinar, maka tidak ada potong tangan, tetapi pencuri tetap berdosa dan bisa dikenai hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim sesuai kebijaksanaan).

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas: Syafi'i, Maliki, Hanbali) berpendapat nishab adalah seperempat dinar.
  • Hanafi berpendapat satu dinar atau sepuluh dirham.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah seperempat dinar, karena hadits 'Aisyah ini shahih dan tegas, serta disepakati oleh banyak ulama hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu Hibban.

Hikmah:

  • Syariat Islam sangat hati-hati dalam menerapkan hukuman berat. Hukuman potong tangan hanya untuk pencurian yang benar-benar merugikan dan mencapai nilai tertentu.
  • Ini menunjukkan keadilan Islam: hukuman sebanding dengan perbuatan.
  • Pencurian di bawah nishab tetap haram dan berdosa, tetapi hukumannya diserahkan kepada hakim (ta'zir), bisa berupa penjara, denda, atau hukuman lain yang mendidik.

Story Telling

Kisah 'Aisyah رضي الله عنها dan hadits ini:

' Aisyah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits, adalah sumber utama hadits ini. Beliau mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ tentang batas nishab pencurian. Para ulama seperti Al-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) meriwayatkan hadits ini dari 'Amrah binti Abdurrahman, dari 'Aisyah. Al-Zuhri adalah salah satu tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.

Kisah penerapan hukum pada masa Nabi ﷺ:

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang pencuri yang membawa barang curian senilai kurang dari seperempat dinar. Nabi ﷺ tidak memotong tangannya, tetapi memberikan hukuman yang mendidik. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak serta-merta menerapkan hukuman potong tangan, melainkan melihat nilai barang yang dicuri.

Hikmah: Islam tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga mengedepankan rahmat dan pendidikan. Hukuman berat hanya untuk kasus yang benar-benar mencapai batas tertentu.

Kesimpulan Praktis

  1. Nishab pencurian adalah seperempat dinar (sekitar 1,0625 gram emas) atau senilai dengannya.
  2. Jika kurang dari nishab, tidak ada potong tangan, tetapi pencuri tetap berdosa dan bisa dihukum ta'zir.
  3. Hukuman potong tangan hanya diterapkan jika memenuhi syarat: mencapai nishab, diambil dari tempat penyimpanan, tanpa syubhat, dan dilakukan oleh orang yang mukallaf (balig dan berakal).
  4. Hindari mencuri dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun nilainya, karena mencuri adalah dosa besar.
  5. Bertaubatlah jika pernah mencuri, dan kembalikan barang curian kepada pemiliknya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?