Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah sekelompok orang dari suku 'Urainah yang datang ke Madinah, sakit karena iklim, lalu Rasulullah ﷺ mengarahkan mereka meminum susu dan urin unta sebagai obat. Setelah sembuh, mereka justru murtad, membunuh penggembala Rasulullah ﷺ, dan mencuri unta-unta beliau. Mereka dihukum dengan hukuman yang setimpal (qishash/hudud) sesuai kejahatan yang mereka lakukan. Hadits ini menjadi dalil tentang hukuman bagi orang yang berbuat kerusakan di bumi (hirabah) dan menjadi pelajaran tentang beratnya akibat murtad serta mengkhianati amanah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berbuat kerusakan di bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diusir dari negeri mereka. Yang demikian itu adalah kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, terdapat dalam Sunan Ibnu Majah no. 2578, Kitab Hudud, Bab tentang orang yang berperang dan berbuat kerusakan di bumi. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang lebih lengkap, termasuk perintah Rasulullah ﷺ agar mereka meminum susu dan urin unta.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok tentang hukuman hirabah (perampokan bersenjata) dan bahwa hukuman tersebut disesuaikan dengan tingkat kejahatan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah hukuman potong tangan-kaki dan pencongkelan mata berlaku sebagai qishash atau hudud, namun jumhur berpendapat itu adalah hukuman hudud bagi muharibin.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik hukuman tersebut sebagai bentuk keadilan dan pencegahan kejahatan.
Penjelasan Rinci
Konteks kisah:
Sekelompok orang dari suku 'Urainah (atau 'Ukl) datang ke Madinah dan masuk Islam. Namun mereka tidak cocok dengan iklim Madinah sehingga jatuh sakit. Rasulullah ﷺ dengan penuh kasih sayang mengarahkan mereka ke unta-unta zakat untuk meminum susu dan urinnya sebagai obat — ini adalah pengobatan yang dikenal pada masa itu dan bermanfaat dengan izin Allah.
Pengkhianatan mereka:
Setelah sembuh, mereka melakukan kejahatan berlapis:
- Murtad dari Islam
- Membunuh penggembala Rasulullah ﷺ
- Mencuri unta-unta (harta kaum muslimin)
Ini adalah kombinasi kejahatan: riddah (murtad), pembunuhan, dan perampokan — yang dalam istilah fiqih disebut hirabah atau qath'uth thariq (merampok di jalan).
Hukuman yang dijatuhkan:
Rasulullah ﷺ menjatuhkan hukuman:
- Memotong tangan dan kaki mereka (secara bersilang, sesuai QS. Al-Ma'idah: 33)
- Mencongkel/membakar mata mereka
- Meninggalkan mereka di Harrah (tanah berbatu) hingga mati
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk qishash karena mereka juga telah mencongkel mata penggembala dan membunuhnya, sekaligus hudud karena mereka merampok. Beliau menukil pendapat jumhur bahwa hukuman bagi muharib diserahkan kepada imam untuk memilih sesuai kejahatan yang dilakukan.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat hukuman tersebut adalah qishash (balasan setimpal), bukan hudud, karena Rasulullah ﷺ melakukan pencongkelan mata sebagai balasan atas apa yang mereka lakukan terhadap penggembala. Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur adalah bahwa itu adalah hudud bagi muharibin.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat Islam datang dengan keadilan sempurna — hukuman disesuaikan dengan kejahatan. Mereka yang membunuh, merampok, dan menebar ketakutan layak mendapat hukuman berat agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Catatan penting:
Hadits ini tidak boleh dipahami sebagai anjuran balas dendam pribadi. Hukuman ini hanya boleh dijatuhkan oleh pemerintah/imam kaum muslimin setelah melalui proses hukum yang adil. Ini adalah bagian dari siyasah syar'iyyah untuk menjaga keamanan masyarakat.
Story Telling
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan kisah ini secara langsung karena beliau menyaksikannya. Beliau adalah pelayan Rasulullah ﷺ yang paling dekat dan meriwayatkan banyak hadits tentang kehidupan sehari-hari Nabi ﷺ.
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa setelah hukuman dijatuhkan, turunlah ayat QS. Al-Ma'idah: 33 sebagai penegasan hukum Allah tentang hirabah. Ini menunjukkan bahwa hukuman tersebut bukanlah keputusan emosional, melainkan bagian dari syariat yang Allah tetapkan.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa nikmat Islam dan kebaikan Rasulullah ﷺ tidak boleh dikhianati. Mereka diberi obat, disembuhkan, namun membalas dengan kejahatan. Ini menjadi pelajaran bagi setiap muslim agar menjaga amanah dan tidak berkhianat.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman hudud adalah syariat Allah — bukan kekerasan, melainkan keadilan yang menjaga keamanan masyarakat.
- Hirabah (perampokan/terorisme) adalah dosa besar yang layak mendapat hukuman berat di dunia dan azab di akhirat.
- Murtad dan mengkhianati amanah adalah kejahatan yang sangat berbahaya bagi individu dan masyarakat.
- Hukuman hanya dijatuhkan oleh pemerintah yang sah melalui proses hukum, bukan oleh individu.
- Kita harus bersyukur atas nikmat Islam dan tidak menyia-nyiakannya seperti yang dilakukan kaum 'Urainah.
- Rasulullah ﷺ tetap menunjukkan kasih sayang bahkan kepada orang yang datang dengan niat tidak baik, namun beliau juga tegas dalam menegakkan keadilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.