Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2577 tentang Larangan mengangkat senjata terhadap sesama muslim

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang larangan menakut-nakuti atau memerangi sesama Muslim dengan senjata. Makna "bukan dari kami" adalah bukan termasuk pengikut sunnah dan jalan hidup Nabi ﷺ, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan orang munafik atau orang yang keluar dari etika Islam. Ini adalah dosa besar yang harus dijauhi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda tulis, dengan perbaikan harakat sesuai kaidah):

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، وَأَبُو كُرَيْبٍ وَيُوسُفُ بْنُ مُوسَى وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْبَرَّادِ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ بُرَيْدٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ شَهَرَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا " .

Terjemahan: Dari Abu Musa Al-Ash'ari, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang mengangkat senjata terhadap kami, maka dia bukan dari kami."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Al-Bukhari (no. 7071) dan Muslim (no. 98), lafaznya:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: "Siapa yang membawa/menghunus senjata kepada kami, maka dia bukan dari golongan kami."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hujurat [49]: 9

وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِن فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

Ayat ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi peperangan antara dua kelompok Muslim, tetap ada kewajiban untuk mendamaikan dan memperlakukan mereka sebagai saudara. Ini menegaskan bahwa memerangi sesama Muslim adalah perkara yang sangat dilarang.

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (2/104) menjelaskan bahwa makna "فَلَيْسَ مِنَّا" (bukan dari kami) adalah bukan mengikuti jalan kami, bukan termasuk golongan kami dalam hal akhlak dan perbuatan. Beliau menegaskan bahwa ini adalah ancaman keras, dan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (13/29) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menakut-nakuti sesama Muslim dengan senjata, baik dengan maksud bercanda maupun sungguhan. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa yang dimaksud "bukan dari kami" adalah bukan dari golongan orang-orang yang berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (5/196) menjelaskan bahwa hadits ini mencakup semua bentuk kekerasan terhadap sesama Muslim, baik dengan senjata tajam, senjata api, maupun alat pemukul. Beliau menegaskan bahwa perbuatan ini adalah salah satu tanda kemunafikan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini datang dalam konteks yang sangat penting. Para ulama menjelaskan beberapa poin penting:

Pertama: Makna "Menyandang/Mengangkat Senjata"

Imam Al-Khattabi (dalam Ma'alim As-Sunan) menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah mengarahkan senjata kepada sesama Muslim dengan niat menakut-nakuti atau memerangi. Ini termasuk perbuatan yang sangat dilarang, bahkan jika hanya untuk bercanda.

Kedua: Makna "Bukan dari Kami"

Para ulama berbeda pendapat tentang makna kalimat ini:

  1. Imam An-Nawawi dan mayoritas ulama berpendapat: maknanya adalah "bukan mengikuti jalan dan sunnah kami". Ini adalah ancaman keras, tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam selama perbuatannya tidak sampai pada kekufuran.
  2. Sebagian ulama berpendapat: ini bisa berarti "bukan dari golongan kami yang sempurna imannya" - yaitu imannya berkurang karena perbuatan dosa besar ini.
  3. Imam Ibnu Hajar menegaskan bahwa jika seseorang memerangi Muslim dengan senjata sampai membunuh, maka ini termasuk dosa besar yang sangat berat. Namun jika hanya menakut-nakuti tanpa membunuh, tetap dosa besar tetapi lebih ringan.

Ketiga: Hikmah Larangan Ini

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa (28/535) menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga darah, harta, dan kehormatan kaum Muslimin. Beliau menegaskan bahwa menakut-nakuti sesama Muslim adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk kezaliman.

Keempat: Pengecualian

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini dikecualikan untuk:

  • Orang yang berperang melawan kaum Muslimin yang zalim (sebagaimana dalam QS. Al-Hujurat: 9)
  • Petugas keamanan yang bertugas menjaga ketertiban sesuai syariat
  • Orang yang membela diri dari serangan

Namun semua ini harus sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak melampaui batas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu hari Nabi ﷺ melewati sekelompok anak-anak yang sedang bermain. Di antara mereka ada seorang anak yang mengangkat tongkat ke arah temannya. Nabi ﷺ segera menegur dengan sabda: "Janganlah salah seorang dari kalian menunjuk saudaranya dengan senjata, karena ia tidak tahu setan akan melepaskan tangannya sehingga ia jatuh ke dalam lubang neraka." (HR. Al-Bukhari no. 7072 dari sahabat Abu Hurairah)

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya larangan ini. Bahkan dalam konteks bercanda sekalipun, Nabi ﷺ melarang keras mengarahkan senjata kepada sesama Muslim. Ini karena setan bisa memanfaatkan kelengahan manusia sehingga terjadi kecelakaan yang berakibat fatal.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam (2/354) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat. Seorang Muslim tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi saudaranya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah mengarahkan senjata, tongkat, atau benda berbahaya apa pun kepada sesama Muslim, baik serius maupun bercanda.
  2. Jauhi segala bentuk kekerasan terhadap sesama Muslim, baik fisik maupun verbal.
  3. Jika melihat pertengkaran antara dua Muslim, berusahalah mendamaikan dengan cara yang baik.
  4. Jaga lisan dan tangan dari menyakiti orang lain, karena Nabi ﷺ bersabda: "Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya." (HR. Al-Bukhari no. 10, dari sahabat Abdullah bin Amr)
  5. Perbanyak istighfar jika pernah melakukan perbuatan ini, dan segera bertaubat kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.