Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2576 tentang Larangan mengangkat senjata terhadap sesama muslim

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang larangan menakut-nakuti atau memerangi sesama muslim dengan senjata. Makna "bukan dari kami" adalah bukan termasuk pengikut sunnah dan jalan hidup Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa mengancam atau menyerang saudara sesama muslim, karena hal itu bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam jurang kekufuran atau kebinasaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرِ بْنِ الْبَرَّادِ بْنِ يُوسُفَ بْنِ بُرَيْدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا " .

Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang mengangkat senjata terhadap kami, maka dia bukan dari kami."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan lafaz yang serupa. Dalam Shahih al-Bukhari, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

"مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا"

Terjemahan: "Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Al-Bukhari no. 7071 dan Muslim no. 98)

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 32

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Terjemahan: "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang tanpa sebab (qishash) atau karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seseorang, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia."

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "فَلَيْسَ مِنَّا" (bukan dari kami) adalah bukan termasuk pengikut sunnah kami, atau bukan termasuk orang yang berjalan di atas jalan kami. Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan dosa besar.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mengangkat senjata terhadap sesama muslim, dan pelakunya terancam dengan ancaman yang sangat berat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa makna penting:

1. Larangan Mengancam Sesama Muslim

Hadits ini dengan tegas melarang seorang muslim mengangkat senjata atau bahkan sekadar menakut-nakuti saudaranya sesama muslim. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa mengangkat senjata terhadap sesama muslim termasuk perbuatan yang bisa menghantarkan pelakunya kepada kekufuran, karena tindakan tersebut adalah ciri orang-orang munafik dan perusak.

2. Makna "Bukan dari Kami"

Para ulama berbeda pendapat tentang makna "bukan dari kami":

  • Pendapat pertama (Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya): Maknanya adalah "bukan mengikuti jalan kami" atau "bukan termasuk sunnah kami". Ini adalah ancaman keras, tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam selama ia tidak menghalalkan perbuatan tersebut.
  • Pendapat kedua (sebagian ulama): Ini bisa berarti kekufuran jika pelakunya menghalalkan perbuatan tersebut atau menganggapnya boleh.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa mengangkat senjata terhadap sesama muslim adalah dosa besar, dan pelakunya terancam dengan ancaman yang sangat berat. Namun, selama ia masih mengimani bahwa perbuatan itu haram, maka ia tetap muslim, hanya saja berdosa besar.

3. Konteks dan Hikmah

Hadits ini datang dalam konteks menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat muslim. Islam sangat menjaga darah, harta, dan kehormatan sesama muslim. Mengangkat senjata terhadap sesama muslim adalah tindakan yang bisa memicu pertumpahan darah dan kerusakan besar di tengah masyarakat.

Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa seorang muslim yang mengangkat senjata terhadap saudaranya sesama muslim telah melakukan perbuatan yang sangat tercela dan termasuk dosa besar, meskipun ia tidak sampai membunuh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang mengangkat senjata terhadap saudaranya sesama muslim. Beliau menjawab dengan sangat tegas: "Itu adalah perbuatan setan. Barangsiapa mengangkat senjata terhadap saudaranya sesama muslim, maka ia telah membuka pintu kehancuran bagi dirinya sendiri."

Beliau kemudian menceritakan bahwa di zaman Bani Israil, ada dua orang bersaudara yang berselisih. Salah satunya mengangkat senjata terhadap saudaranya, lalu terjadilah pertumpahan darah. Akibatnya, mereka berdua binasa—yang satu terbunuh di dunia, dan yang lain binasa karena dosa besarnya. Ini menunjukkan betapa bahayanya mengangkat senjata terhadap sesama muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya mengangkat senjata atau menakut-nakuti sesama muslim, baik dengan senjata tajam, senjata api, atau alat apa pun yang bisa membahayakan.
  2. Ancaman berat bagi pelakunya, yaitu diancam "bukan dari golongan Nabi ﷺ" jika ia terus-menerus melakukannya tanpa taubat.
  3. Menjaga keamanan masyarakat muslim adalah bagian dari iman. Kita harus menjadi orang yang membawa kedamaian, bukan ketakutan.
  4. Bertaubat adalah jalan keluar. Jika seseorang pernah melakukan perbuatan ini, maka ia harus segera bertaubat dengan sungguh-sungguh, meminta maaf kepada yang dizalimi, dan bertekad tidak mengulanginya.
  5. Menjauhi segala bentuk intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap sesama muslim dalam bentuk apa pun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.