Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2569 — Hukum bagi Peminum Khamar
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman (had) bagi peminum khamar tidak ditetapkan kadarnya secara tegas oleh Rasulullah ﷺ, melainkan merupakan kebijakan para pemimpin (ulil amri) yang ditetapkan berdasarkan ijtihad. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menjelaskan bahwa beliau tidak menanggung diyat bagi orang yang beliau jatuhi hukuman had, kecuali peminum khamar — karena hukuman peminum khamar bukan berasal dari ketetapan Nabi ﷺ secara langsung, tetapi hasil ijtihad para sahabat. Para ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibn Qayyim menjelaskan bahwa had peminum khamar tetap wajib ditegakkan, hanya saja kadarnya diserahkan kepada kebijakan pemimpin.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah semua itu agar kalian beruntung."
QS. Al-Ma'idah [5]: 91
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
"Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamar dan judi, serta menghalangi kalian dari mengingat Allah dan dari shalat. Maka apakah kalian tidak mau berhenti?"
Hadits Terkait
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — Shahih Muslim:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهِيَ مُؤْمِنٌ
"Tidaklah seorang pezina berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, dan tidaklah seorang peminum khamar meminum khamar ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman." (HR. Muslim)
Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — Shahih Bukhari:
أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ
"Nabi ﷺ didatangkan seorang laki-laki yang telah meminum khamar, lalu beliau mencambuknya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali." (HR. Bukhari)
Hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu — Shahih Muslim:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ جَلَدَ فِي الْخَمْرِ بِأَرْبَعِينَ
"Sesungguhnya Nabi ﷺ mencambuk (peminum khamar) dengan empat puluh kali." (HR. Muslim)
Kaitan dengan Ulama
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ali ini menjadi dalil bahwa had peminum khamar pada awalnya tidak ditentukan kadarnya secara pasti oleh Nabi ﷺ, lalu para sahabat berijtihad menetapkannya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama menetapkan had peminum khamar adalah 40 kali cambuk, dan boleh dinaikkan hingga 80 kali sesuai kebijakan pemimpin.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hukuman ta'zir (termasuk had khamar) diserahkan kepada kebijaksanaan pemimpin selama tidak melampaui batas syariat.
---
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata: "Saya tidak akan membayar diyat (uang darah) untuk orang-orang yang saya jalankan hukuman, kecuali untuk peminum khamar. Rasulullah ﷺ tidak menetapkan apapun dalam hal itu, melainkan itu adalah sesuatu yang kami lakukan."
Ucapan ini muncul dalam konteks ketika Ali radhiyallahu 'anhu menjatuhkan hukuman had kepada seseorang, lalu orang tersebut meninggal dunia akibat hukuman tersebut. Dalam Islam, jika seseorang meninggal karena hukuman had yang syar'i, maka tidak ada diyat (denda) yang harus dibayar oleh pelaksana hukuman. Namun Ali menyebutkan pengecualian untuk peminum khamar, karena beliau memandang bahwa hukuman peminum khamar bukanlah had yang ditetapkan langsung oleh Nabi ﷺ, melainkan hasil ijtihad para sahabat.
Pemahaman Para Ulama
Pertama, para ulama berbeda pendapat tentang status hukuman peminum khamar:
- Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat bahwa had peminum khamar adalah 40 kali cambuk, dan pemimpin boleh menambah hingga 80 kali jika dipandang perlu untuk memberikan efek jera. Ini berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudri dan praktik Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang menetapkan 80 kali ketika khamar mulai banyak dikonsumsi.
- Sebagian ulama memahami bahwa hukuman peminum khamar adalah ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada kebijakan pemimpin), bukan had yang kadarnya sudah ditentukan secara pasti. Ini berdasarkan zahir hadits Ali di atas.
Kedua, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa meskipun Nabi ﷺ mencambuk peminum khamar dengan 40 kali, namun hal itu bukanlah ketetapan yang mengikat secara mutlak. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu kemudian menetapkan 80 kali setelah bermusyawarah dengan para sahabat, termasuk Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu sendiri.
Ketiga, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits Ali ini menunjukkan bahwa hukuman peminum khamar pada masa Nabi ﷺ tidak memiliki kadar yang tetap, sehingga para sahabat berijtihad menetapkannya. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menangani kemungkaran sesuai dengan kondisi zaman dan tempat.
Keempat, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa prinsip dalam hukuman ta'zir adalah diserahkan kepada pemimpin (ulil amri) selama bertujuan untuk kemaslahatan dan tidak melampaui batas syariat. Hukuman peminum khamar termasuk dalam kategori ini.
Kelima, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan bahwa had peminum khamar adalah 40 kali cambuk sebagai batas minimal, dan pemimpin boleh menambah hingga 80 kali sebagai bentuk ta'zir. Beliau juga menegaskan bahwa hukuman ini wajib ditegakkan oleh pemimpin Muslim, bukan oleh individu.
Perbedaan Pendapat dan Tarjih
Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa had peminum khamar adalah 40 kali, dan boleh dinaikkan hingga 80 kali.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hadnya adalah 80 kali secara mutlak, berdasarkan ketetapan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.
- Imam Malik berpendapat bahwa hadnya adalah 40 kali untuk peminum yang merdeka, dan 80 kali untuk hamba sahaya.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditarjih oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa had peminum khamar adalah 40 kali cambuk, dan pemimpin boleh menambah hingga 80 kali jika diperlukan untuk kemaslahatan. Ini menggabungkan antara hadits Nabi ﷺ yang mencambuk 40 kali dan praktik Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang menetapkan 80 kali.
---
Story Telling
Kisah Umar bin Khattab dan Hukuman Peminum Khamar
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, khamar mulai banyak dikonsumsi oleh sebagian kaum Muslimin, terutama di wilayah Syam dan Irak yang baru ditaklukkan. Melihat kondisi ini, Umar radhiyallahu 'anhu merasa perlu menetapkan hukuman yang lebih tegas.
Beliau bermusyawarah dengan para sahabat senior, termasuk Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Dalam musyawarah tersebut, Ali radhiyallahu 'anhu berkata: "Jika seseorang meminum khamar, ia akan mabuk. Jika ia mabuk, ia akan mengigau. Jika ia mengigau, ia akan berdusta." Maka Umar radhiyallahu 'anhu menetapkan hukuman 80 kali cambuk — 40 kali untuk kemabukan dan 40 kali untuk kedustaan yang ditimbulkannya.
Ketetapan ini kemudian menjadi rujukan para ulama dalam menetapkan had peminum khamar. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan kisah ini sebagai dalil bahwa hukuman peminum khamar boleh dinaikkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan zaman.
Hikmah dari Kisah Ini
- Syariat Islam memiliki fleksibilitas dalam menangani kemungkaran, selama tidak melampaui batas yang ditetapkan Allah.
- Musyawarah adalah prinsip penting dalam menetapkan kebijakan, termasuk dalam urusan hukuman.
- Khamar adalah induk segala keburukan — sebagaimana disebutkan dalam hadits, ia menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan shalat.
---
Kesimpulan Praktis
- Khamar adalah haram berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' ulama. Menjauhinya adalah kewajiban setiap Muslim.
- Hukuman bagi peminum khamar adalah 40 kali cambuk sebagai batas minimal, dan pemimpin boleh menambah hingga 80 kali sesuai kebijakan dan kemaslahatan.
- Hukuman ini ditegakkan oleh pemimpin Muslim (ulil amri), bukan oleh individu. Ini menunjukkan bahwa Islam mengatur hukuman melalui sistem yang terorganisir.
- Hadits Ali bin Abi Thalib ini menunjukkan bahwa hukuman peminum khamar bukanlah had yang ditetapkan secara pasti oleh Nabi ﷺ, melainkan hasil ijtihad para sahabat yang tetap wajib diikuti.
- Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah terjerumus dalam khamar, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.