Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2561 tentang Hukuman mati bagi pelaku homoseksual

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukuman berat bagi pelaku homoseksual (liwath), yaitu dibunuh, baik yang melakukan maupun yang menjadi objek. Hukuman ini merupakan bentuk pembersihan masyarakat dari dosa besar yang pernah mendatangkan azab Allah kepada kaum Nabi Luth. Para ulama berbeda pendapat mengenai cara eksekusinya, namun sepakat bahwa dosa ini termasuk dosa besar yang sangat keji.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-A'raf [7]: 80-81

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍۢ مِّنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ . إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةًۭ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌۭ مُّسْرِفُونَ

"Dan (Kami utus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelumnya? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwatmu (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.'"

Hadits:

Hadits riwayat Ibnu Majah (no. 2561) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ahmad. At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan gharib. Syaikh al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan Ibni Majah.

Pendapat Ulama:

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa pelaku homoseksual (baik aktif maupun pasif) wajib dibunuh, berdasarkan hadits ini dan atsar para sahabat. Imam asy-Syafi'i dalam salah satu qaul (pendapat) lamanya juga berpendapat demikian. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat pelaku homoseksual dihukum seperti zina (dera bagi yang belum menikah, rajam bagi yang sudah menikah), karena mereka menganggap hadits ini lemah atau memalingkannya kepada hukuman ta'zir. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang mewajibkan hukuman mati, sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang sangat tegas tentang keharaman dan kekejian perbuatan homoseksual (liwath). Perbuatan ini disebut oleh Allah sebagai fahisyah (kekejian yang melampaui batas) karena:

  1. Merusak fitrah manusia yang diciptakan Allah berpasangan laki-laki dan perempuan.
  2. Menghancurkan keturunan dan sistem keluarga yang mulia.
  3. Menimbulkan berbagai penyakit dan kerusakan sosial.
  4. Menentang perintah Allah yang jelas dalam Al-Qur'an.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hukuman mati bagi pelaku liwath adalah hukuman yang paling keras karena dosanya lebih besar dari zina. Beliau berkata: "Tidak ada dosa yang lebih besar setelah pembunuhan dan syirik daripada liwath."

Ibnul Qayyim dalam al-Jawab al-Kafi menambahkan bahwa hukuman ini bertujuan untuk membersihkan masyarakat dari noda yang sangat kotor. Beliau menukil perkataan para ulama salaf bahwa pelaku liwath dibunuh dengan cara yang paling keras, ada yang berpendapat dibakar, dirajam, atau dijatuhkan dari tempat tinggi, sebagaimana azab yang menimpa kaum Luth.

Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa para sahabat seperti Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin al-Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Khalid bin al-Walid radhiyallahu 'anhum semuanya sepakat membunuh pelaku liwath. Ini menunjukkan bahwa pemahaman para sahabat terhadap hadits ini adalah hukuman mati yang wajib dilaksanakan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa ketika Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu mendengar ada seorang laki-laki yang melakukan perbuatan keji ini, beliau berkata: "Tidak ada seorang pun yang melakukan perbuatan ini melainkan aku akan membakarnya dengan api." (Riwayat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra).

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya para sahabat dalam menegakkan hukum Allah. Mereka tidak mentolerir sedikit pun perbuatan yang telah mendatangkan azab pedih bagi umat terdahulu. Sikap tegas ini bukanlah kebencian pribadi, melainkan bentuk kasih sayang kepada umat agar terhindar dari murka Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Perbuatan homoseksual (liwath) adalah dosa besar yang sangat keji dan termasuk dalam kategori fahisyah yang dilaknat Allah.
  2. Hukumannya adalah dibunuh bagi pelaku dan yang menjadi objek, menurut pendapat yang paling kuat dari jumhur ulama.
  3. Kita wajib menjauhi dan membenci perbuatan ini, namun tetap bersikap adil dan tidak menghakimi secara pribadi.
  4. Bagi yang terlanjur melakukannya, pintu taubat masih terbuka selama nyawa belum sampai di tenggorokan.
  5. Masyarakat dan pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah dan memberantas perbuatan ini sesuai syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.