Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2555 tentang Hukum rajam bagi pezina dan shalat jenazahnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menegakkan hukum rajam terhadap seorang wanita yang mengaku berzina (muhshan, yaitu sudah menikah/pernah menikah). Dalam pelaksanaannya, beliau memerintahkan agar pakaian wanita itu diketatkan/diikat supaya auratnya tidak terbuka saat dirajam. Setelah itu, Nabi ﷺ tetap menshalati jenazahnya. Ini mengajarkan bahwa hukuman dunia tidak menghapus hak jenazah muslim untuk dishalati, dan bahwa taubat yang tulus bisa membersihkan dosa besar.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nur [24]: 2

لزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Ayat ini menjelaskan hukuman zina bagi yang belum menikah (ghairu muhshan) yaitu dera 100 kali. Adapun hukuman rajam bagi yang sudah menikah (muhshan) berdasarkan hadits-hadits shahih, di antaranya hadits di atas.

Hadits terkait:

Hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ"

"Ambillah dariku, ambillah dariku. Sungguh Allah telah memberikan jalan bagi mereka (wanita pezina): perawan dengan perjaka—dera seratus kali dan diasingkan setahun; dan janda (yang sudah menikah) dengan janda—dera seratus kali dan rajam."

(HR. Muslim no. 1690)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman rajam adalah ketetapan dari Nabi ﷺ untuk pezina muhshan, dan ini disepakati oleh para sahabat dan tabi'in. Beliau juga menyebutkan bahwa wanita dalam hadits ini adalah wanita dari suku Ghâmid (dalam riwayat lain disebutkan), dan ia datang mengaku berzina karena dorongan taubat yang tulus.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari sahabat 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat lain (Shahih Muslim), wanita tersebut adalah wanita Ghâmidiyah yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Nabi Allah, aku telah berzina, maka sucikanlah aku." Beliau mengusirnya, namun ia kembali lagi dan terus mendesak hingga beliau memerintahkan untuk merajamnya.

Beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Hukuman rajam bagi pezina muhshan

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah—di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah—sepakat bahwa pezina yang sudah menikah (muhshan) dihukum rajam. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang mutawatir maknanya. Adapun ayat dera 100 kali dalam QS. An-Nur berlaku bagi yang belum menikah, dan hadits Nabi ﷺ menjelaskan bahwa hukuman muhshan adalah rajam.

2. Menutup aurat saat eksekusi

Nabi ﷺ memerintahkan agar pakaian wanita itu diketatkan/diikat. Ini menunjukkan adab dan kehati-hatian dalam menegakkan hukum—meskipun ia dihukum, auratnya tetap harus dijaga. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa wanita dirajam dalam keadaan pakaiannya diikat agar auratnya tidak tersingkap saat lemparan batu.

3. Menshalati jenazahnya

Setelah dirajam, Nabi ﷺ tetap menshalati jenazah wanita tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukuman dunia tidak menghapus haknya sebagai muslim untuk dishalati. Bahkan dalam riwayat lain, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata: "Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, niscaya mencukupi mereka." Ini menunjukkan keutamaan taubat yang tulus.

4. Taubat yang diterima

Wanita ini datang sendiri mengaku berzina—padahal bisa saja ia menutupinya. Ini menunjukkan kesungguhan taubatnya. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa taubat yang diterima adalah taubat yang disertai penyesalan, meninggalkan dosa, dan tekad tidak mengulangi. Wanita ini bahkan rela dihukum demi membersihkan dosanya.

Story Telling

Diriwayatkan dari 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang wanita dari suku Ghâmid datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka tegakkanlah hukum Allah atasku." Nabi ﷺ berpaling darinya. Wanita itu kembali lagi dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka tegakkanlah hukum Allah atasku." Beliau tetap berpaling. Hal ini berulang hingga akhirnya beliau bertanya: "Apakah engkau hamil?" Wanita itu menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Pulanglah hingga engkau melahirkan."

Setelah melahirkan, wanita itu kembali lagi. Nabi ﷺ berkata: "Pulanglah hingga engkau menyusui anakmu." Setelah anaknya disapih, ia kembali lagi. Maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk merajamnya. Saat itu, seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, aku yang akan merajamnya." Namun Umar berkata: "Jangan—engkau tidak boleh merajamnya, karena ia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, niscaya mencukupi mereka."

Lalu Nabi ﷺ menshalati jenazahnya dan bersabda: "Engkau telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, niscaya mencukupi mereka. Adakah engkau lebih utama daripada seorang yang telah menyerahkan dirinya kepada Allah?"

(HR. Muslim no. 1696, dari 'Imran bin Hushain)

Hikmah: Wanita ini menunjukkan kejujuran dan kesungguhan taubat. Ia lebih memilih dihukum di dunia daripada menanggung dosa di akhirat. Ini pelajaran bahwa taubat yang tulus bisa menghapus dosa besar, dan bahwa kita tidak boleh meremehkan orang yang telah bertaubat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman rajam adalah ketetapan syariat bagi pezina muhshan (sudah menikah), dan ini disepakati para ulama Ahlus Sunnah.
  2. Menjaga aurat tetap wajib meskipun dalam kondisi eksekusi hukuman—ini menunjukkan keindahan syariat Islam.
  3. Menshalati jenazah muslim adalah haknya, meskipun ia pernah melakukan dosa besar—karena taubat bisa membersihkan dosa.
  4. Taubat yang tulus diterima oleh Allah, dan kita tidak boleh menghakimi atau merendahkan orang yang telah bertaubat.
  5. Jangan menutup-nutupi dosa—namun jika seseorang telah berbuat zina, lebih baik ia menutupinya dan bertaubat kepada Allah, kecuali jika ia ingin ditegakkan hukum untuk membersihkan dirinya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.