Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2550 tentang Hukuman zina: cambuk dan rajam berdasarkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum zina yang berbeda antara pelaku yang belum pernah menikah (bikr) dan yang sudah pernah menikah (tsayyib). Bagi pezina bikr, hukumannya seratus cambuk dan diasingkan selama satu tahun. Bagi pezina tsayyib, hukumannya seratus cambuk dan dirajam hingga mati. Ini adalah ketentuan syariat yang bersumber dari Nabi ﷺ sebagai penjelasan atas ayat Al-Qur’an tentang hukuman zina.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an:

QS. An-Nur [24]: 2

<p dir="rtl">الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ</p>

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing mereka seratus kali cambukan. Dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang mukmin.”

Hadits terkait:

Hadits utama yang dijelaskan (riwayat Ibnu Majah no. 2550, dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim (no. 1690), Abu Dawud (no. 4415), dan at-Tirmidzi (no. 1434). Lafazh “خذوا عني” (belajarlah dari aku) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan penjelasan hukum yang pasti.

Keterangan ulama dalam daftar:

  • Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menegaskan bahwa ayat An-Nur: 2 bersifat umum, dan hadits ini memberikan perincian bahwa hukuman bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) adalah rajam, sedangkan bagi yang belum menikah adalah cambuk dan pengasingan. Beliau merujuk pada ijma’ sahabat dan tabi’in. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/42)
  • Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) dalam kitab al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil bahwa pezina tsayyib (muhshan) dikenakan rajam tanpa didahului cambuk, karena praktik Nabi ﷺ terhadap Ma’iz dan wanita Ghamidiyah. (al-Umm, 6/137)
  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (11/192) mengatakan bahwa mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan sahabat dan tabi’in memahami hadits ini bahwa hukuman bagi tsayyib adalah rajam, sedangkan cambuk hanya untuk bikr. Adapun lafazh “جلد مائة والرجم” dalam hadits ini dipahami oleh jumhur sebagai penjelasan bahwa kedua hukuman tersebut disyariatkan, tetapi untuk tsayyib yang sudah muhshan, rajam sudah mencukupi dan tidak perlu dicambuk lagi.
  • Imam Ibnu Qayyim (w. 751 H) dalam Zadul Ma’ad (5/66-73) membahas panjang lebar tentang hukuman zina. Beliau menguatkan pendapat jumhur bahwa tsayyib hanya dirajam, dan bahwa hadits Ubadah ini tidak bertentangan dengan praktik Nabi ﷺ yang hanya merajam Ma’iz, karena bagian “جلد مائة” dalam hadits itu boleh jadi untuk kasus tertentu atau untuk menekankan beratnya hukuman.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam satu riwayat mengatakan bahwa tsayyib dicambuk dulu lalu dirajam, berdasarkan zhahir hadits Ubadah. Namun beliau juga memiliki riwayat lain yang mengatakan rajam saja. Pendapat yang paling masyhur dari mazhab Hanbali adalah rajam tanpa cambuk, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam (1/301-305) bahwa yang diamalkan oleh para sahabat adalah rajam saja.
  • Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H) dan Qatadah (w. 117 H) sebagai perawi dalam sanad hadits ini termasuk tabi’in yang memahami bahwa hukuman bagi tsayyib adalah rajam. Hal ini tercantum dalam Tafsir at-Tabari (18/89) dengan sanad yang sahih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam hukum pidana Islam tentang zina. Kata “خُذُوا عَنِّي” (belajarlah dari aku) menandakan bahwa Rasulullah ﷺ memberi petunjuk langsung setelah turunnya ayat An-Nur, karena sebagian sahabat belum jelas bagaimana penerapan ayat tersebut terhadap orang yang sudah menikah.

Makna “bikr” dan “tsayyib”:

  • Bikr: orang yang belum pernah menikah dalam keadaan merdeka (bukan budak) dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan.
  • Tsayyib: orang yang sudah pernah menikah dan telah melakukan hubungan suami-istri dalam pernikahan yang sah. Sebagian ulama (termasuk Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa cukup sudah pernah menikah secara sah, meskipun belum digauli, maka statusnya menjadi tsayyib – namun pendapat yang kuat adalah harus sudah pernah digauli.

Perbedaan pendapat tentang hukuman:

  1. Jumhur (mayoritas) ulama: Bikr dicambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun (pengasingan untuk laki-laki; perempuan diasingkan tetapi harus dengan mahram). Tsayyib dirajam hingga mati tanpa cambuk. Dalil mereka: praktik Nabi ﷺ yang merajam Ma’iz bin Malik dan wanita al-Ghamidiyyah tanpa mencambuk mereka terlebih dahulu. (Riwayat Bukhari no. 6824, Muslim no. 1695). Mereka menafsirkan lafazh “جلد مائة والرجم” dalam hadits Ubadah sebagai penyebutan dua jenis hukuman untuk dua keadaan berbeda, bukan untuk satu orang.
  2. Sebagian ulama (riwayat dari Imam Ahmad dan diriwayatkan dari Sa’id bin al-Musayyib): Tsayyib dicambuk 100 kali lalu dirajam, berdasarkan zhahir hadits Ubadah. Namun mereka tetap berpegang bahwa rajam adalah hukuman pokok, dan cambuk sebagai tambahan untuk menunjukkan kerasnya dosa.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (12/127) setelah meneliti semua riwayat, menguatkan pendapat jumhur bahwa rajam sudah cukup bagi muhshan, dan bahwa hadits Ubadah tidak bertentangan dengan praktik Nabi, karena bagian “جلد مائة” mungkin berlaku untuk pelaku yang tidak muhshan, atau untuk kasus khusus yang belum diketahui.

Pendapat yang kuat adalah jumhur, karena lebih sesuai dengan sunnah praktis Nabi ﷺ dan para Khulafa’ur Rasyidin, dan didukung oleh kesepakatan (ijma’) sahabat pada masa Umar, Utsman, dan Ali. Wallahu a’lam.

Story Telling

Kisah Ma’iz bin Malik al-Aslami – Suatu hari Ma’iz datang kepada Rasulullah ﷺ, ia mengaku telah berzina. Beliau berpaling, kemudian ia mengulangi pengakuannya hingga empat kali. Maka beliau bertanya, “Apakah kamu gila?” Ma’iz menjawab tidak. Beliau bertanya lagi, “Apakah kamu sudah pernah menikah?” Ma’iz menjawab ya. Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Setelah rajam, ada sahabat yang meragukan apakah taubatnya diterima. Maka turunlah firman Allah tentang taubat yang jujur, dan Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya ia telah bertaubat yang seandainya dibagikan kepada tujuh puluh orang Madinah, pasti cukup.” (Riwayat Muslim no. 1695)

Hikmah dari kisah ini: Syariat Allah adil; hukuman rajam adalah bentuk pembersihan dosa di dunia agar pelaku tidak mendapat azab di akhirat. Dan pintu taubat tetap terbuka bagi siapa pun yang jujur dan menyesali perbuatannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman zina dibedakan berdasarkan status pernikahan: bagi yang belum menikah (bikr) – 100 cambuk dan diasingkan setahun; bagi yang sudah menikah (tsayyib) – rajam.
  2. Hukuman ini hanya berlaku dengan syarat: pelaku mukallaf (baligh, berakal, merdeka), perbuatan zina terbukti dengan pengakuan atau saksi, dan tidak ada syubhat.
  3. Menjaga diri dari zina adalah kewajiban setiap muslim, dengan menundukkan pandangan, menjaga kehormatan, dan menikah sesuai syariat.
  4. Taubat dari zina sangat dianjurkan; jika seseorang jatuh dalam dosa ini, hendaknya ia segera bertaubat dan tidak menyebarkan aibnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.