Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2542 tentang Hukuman had gugur bagi yang bertaubat sebelum tertangkap

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan adalah bagian dari kisah Atiyyah Al-Qurazi, seorang pemuda dari Bani Quraizhah yang selamat dari hukuman mati karena usianya yang masih kecil (belum baligh) saat Perang Khandaq. Hadits ini menunjukkan kaidah penting dalam Islam: hukuman had (seperti qishash) tidak berlaku bagi anak kecil yang belum baligh. Atiyyah menyatakan bahwa ia masih hidup di tengah-tengah kaumnya sebagai bukti bahwa ia selamat karena ketika itu ia masih kecil dan belum dianggap mukallaf (terbebani syariat).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 2542:

Teks Arab lengkap hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَطِيَّةَ الْقُرَظِيَّ، يَقُولُ فَهَا أَنَا ذَا، بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ

Makna ringkas: Abdul Malik bin Umair berkata: "Aku mendengar Atiyyah Al-Qurazi berkata: 'Maka inilah aku, berada di tengah-tengah kalian.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4404), Imam At-Tirmidzi (no. 1583), dan Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dengan redaksi yang lebih lengkap. Dalam riwayat Abu Dawud, Atiyyah berkata:

> "Aku termasuk tawanan Bani Quraizhah. Mereka (para sahabat) melihatku, lalu memutuskan bahwa aku belum baligh, maka mereka membebaskanku dan tidak membunuhku. Dan sungguh, inilah aku di tengah-tengah kalian."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nur [24]: 2 tentang hukuman zina, yang menunjukkan bahwa hukuman had hanya untuk pelaku yang sudah mukallaf. Namun yang lebih relevan adalah prinsip umum dalam QS. Al-Ahzab [33]: 5 tentang tanggung jawab individu, dan hadits Nabi ﷺ:

> "Pena diangkat (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: anak kecil hingga ia baligh, orang tidur hingga ia bangun, dan orang gila hingga ia sadar." (HR. Abu Dawud no. 4403, Ibnu Majah no. 2041, dari Ali bin Abi Thalib; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hukuman had tidak berlaku bagi anak kecil karena ia belum mukallaf.
  • Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (3/3-4) membahas panjang lebar tentang hukum anak kecil yang belum baligh, bahwa ia tidak dikenakan hukuman had tetapi tetap dikenakan ta'zir (hukuman pendidikan) sesuai kebijakan hakim.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' (14/9-10) menjelaskan bahwa hukuman had disyaratkan pelakunya baligh, berakal, dan mengetahui keharamannya.

Penjelasan Rinci

Latar Belakang Kisah

Peristiwa ini terjadi setelah Perang Khandaq (Ahzab) pada tahun 5 H. Ketika kaum Muslimin mengepung Bani Quraizhah yang berkhianat, akhirnya mereka menyerah dan meminta Rasulullah ﷺ agar memutuskan perkara mereka. Rasulullah ﷺ menunjuk Sa'd bin Mu'adz sebagai hakim, dan Sa'd memutuskan agar para lelaki Bani Quraizhah yang sudah baligh dibunuh, sedangkan wanita dan anak-anak dijadikan tawanan.

Atiyyah Al-Qurazi saat itu masih anak-anak. Ketika para sahabat memeriksa tawanan, mereka melihat Atiyyah belum tumbuh rambut kemaluannya (tanda baligh), sehingga ia termasuk golongan anak-anak yang tidak dibunuh. Ia kemudian hidup sebagai tawanan dan akhirnya masuk Islam.

Pelajaran Penting dari Hadits Ini

Pertama: Hukuman had hanya untuk yang baligh

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in sepakat bahwa anak kecil yang belum baligh tidak dikenakan hukuman had. Ini berdasarkan hadits "Pena diangkat dari tiga golongan..." yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 3049) meriwayatkan kisah ini secara panjang, dan beliau menempatkannya dalam bab tentang hukum tawanan perang.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (6/163) menjelaskan bahwa keputusan Sa'd bin Mu'adz untuk membunuh para lelaki Quraizhah yang baligh adalah berdasarkan hukum Allah, dan pengecualian anak-anak menunjukkan bahwa mereka tidak dihukum karena belum baligh.

Kedua: Perbedaan antara had (hukuman tetap) dan ta'zir (hukuman pendidikan)

Para ulama membedakan antara hukuman had yang telah ditetapkan syariat (seperti zina, mencuri, minum khamr) dengan hukuman ta'zir yang menjadi kebijakan hakim. Untuk anak kecil yang melakukan pelanggaran, ia tidak dikenakan had, tetapi boleh dikenakan ta'zir sebagai pendidikan. Imam Ibnu Qayyim dalam At-Turuqul Hukmiyyah (hal. 98) menjelaskan bahwa ta'zir untuk anak-anak bertujuan mendidik, bukan menghukum.

Ketiga: Kisah ini menunjukkan keadilan Islam dalam peperangan

Islam melarang membunuh anak-anak dalam peperangan. Rasulullah ﷺ bersabda:

> "Janganlah kalian membunuh anak-anak dan wanita." (HR. Al-Bukhari no. 3015, dari Ibnu Umar)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (12/45) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, dan jika ada anak yang ikut berperang, ia tetap tidak boleh dibunuh karena belum mukallaf.

Keempat: Penetapan baligh dalam hukum Islam

Para ulama menetapkan tanda-tanda baligh: (1) mimpi basah (ihtilam), (2) tumbuh rambut kemaluan, (3) mencapai usia 15 tahun menurut jumhur ulama, atau (4) haid bagi wanita. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa batas maksimal baligh adalah 15 tahun, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang ditolak saat Perang Uhud karena usianya 14 tahun, dan diterima saat Perang Khandaq karena usianya 15 tahun (HR. Al-Bukhari no. 4097).

Perbedaan Pendapat Ulama

Terdapat perbedaan pendapat tentang apakah anak yang sudah mendekati baligh (murahiq) tetap dibunuh dalam kasus Bani Quraizhah:

  • Jumhur ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat: anak yang belum baligh tidak dibunuh, meskipun ia ikut berperang.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: anak yang ikut berperang dan membunuh boleh dikenai qishash jika ia sudah mumayyiz (dapat membedakan baik-buruk), namun pendapat ini tidak kuat karena bertentangan dengan hadits "Pena diangkat dari anak kecil."

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Atiyyah Al-Qurazi ini menjadi bukti nyata bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak membunuh anak-anak Bani Quraizhah yang belum baligh.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 3049) dari Atiyyah Al-Qurazi, ia berkata:

> "Aku dibawa menghadap Rasulullah ﷺ di antara tawanan Bani Quraizhah. Beliau memerintahkan agar diperiksa, siapa yang sudah tumbuh rambut kemaluannya maka dibunuh, dan siapa yang belum maka dibebaskan. Aku termasuk yang belum tumbuh rambut kemaluannya, maka aku dibebaskan dan tidak dibunuh."

Dalam riwayat lain, Atiyyah berkata: "Mereka memeriksaku, lalu berkata: 'Dia belum baligh.' Maka mereka membebaskanku dan menggabungkanku dengan para wanita dan anak-anak."

Hikmah dari kisah ini:

Betapa agungnya syariat Islam yang membedakan antara yang mukallaf dan yang belum. Seorang anak kecil tidak disalahkan atas kesalahan yang dilakukan karena ia belum memahami konsekuensi perbuatannya. Ini menunjukkan rahmat Allah kepada hamba-Nya, dan keadilan Islam dalam setiap keputusan, bahkan dalam kondisi perang sekalipun.

Imam Ibnul Qayyim berkata dalam I'lamul Muwaqqi'in (3/4): "Syariat Islam dibangun di atas keadilan dan rahmat. Setiap hukum yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, dari rahmat menuju kekerasan, dari maslahat menuju mafsadat, maka ia bukan bagian dari syariat, meskipun dinisbahkan kepadanya dengan takwil."

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman had (seperti qishash, zina, mencuri) hanya berlaku bagi orang yang sudah baligh, berakal, dan mengetahui keharamannya.
  2. Anak kecil yang melakukan pelanggaran tidak dikenakan had, tetapi boleh diberi ta'zir (hukuman pendidikan) sesuai kebijakan orang tua atau hakim, dengan tujuan mendidik bukan membalas.
  3. Islam melarang membunuh anak-anak dan wanita dalam peperangan, dan ini adalah bagian dari keadilan Islam yang agung.
  4. Orang tua dan pendidik hendaknya memperhatikan tahapan usia anak dalam memberikan hukuman, tidak menyamakan anak kecil dengan orang dewasa.
  5. Kisah Atiyyah Al-Qurazi mengajarkan bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi dan kemampuan seseorang dalam menerima beban syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.