Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang hukum murtad dalam Islam. Maknanya adalah siapa saja yang keluar dari Islam dan menggantinya dengan kekufuran, maka ia berhak dijatuhi hukuman mati setelah melalui proses yang benar. Hukuman ini adalah hukuman yang sangat berat dan tidak bisa dijatuhkan secara sembarangan. Penerapannya harus melalui pemerintahan/ulil amri yang sah, dengan pembuktian yang jelas, dan setelah diberikan kesempatan untuk bertobat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab Murtad dari Agamanya, nomor 2535. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (nomor 6922) dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: (مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ)
Terjemahan: "Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." (HR. Ibnu Majah no. 2535, dan al-Bukhari no. 6922)
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat." (QS. Al-Baqarah [2]: 256)
Ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun, setelah seseorang masuk Islam dengan keyakinan dan kesadarannya, maka ia tidak boleh keluar darinya. Hukum murtad adalah konsekuensi dari menjaga kemurnian agama dan kesucian akidah, bukan bentuk paksaan untuk masuk Islam.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah memahami hadits ini dengan pemahaman yang dalam. Mari kita simak penjelasan mereka:
1. Makna "Mengganti Agama" (بَدَّلَ دِينَهُ)
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa yang dimaksud "mengganti agama" adalah keluar dari Islam menuju kekufuran. Ini mencakup perbuatan kufur, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun keyakinan yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Beliau menegaskan bahwa hukum ini adalah ijma' (kesepakatan) para sahabat dan tabi'in.
2. Hukum Murtad Menurut Para Ulama
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hanabilah berpendapat bahwa orang murtad wajib dibunuh, baik laki-laki maupun perempuan. Ini adalah pendapat yang masyhur.
- Imam asy-Syafi'i juga berpendapat demikian. Beliau menyatakan bahwa orang murtad harus diminta bertobat terlebih dahulu selama tiga hari. Jika tidak bertobat, maka dibunuh.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang murtad laki-laki wajib dibunuh, sedangkan perempuan tidak dibunuh, tetapi dipenjara dan dipaksa kembali ke Islam.
- Imam Malik berpendapat bahwa orang murtad wajib dibunuh, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa dibedakan.
Namun, perlu kita pahami bahwa perbedaan ini adalah dalam detail pelaksanaannya. Adapun pokok hukumnya, semua ulama sepakat bahwa murtad adalah dosa besar yang hukumannya sangat berat.
3. Syarat-syarat Penerapan Hukuman
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam As-Sarimul Maslul menjelaskan bahwa hukuman ini tidak bisa dijatuhkan secara sembarangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Pelakunya adalah orang yang berakal dan baligh (dewasa), bukan anak kecil atau orang gila.
- Kemurtadannya terbukti dengan jelas, baik melalui pengakuannya sendiri atau kesaksian dua saksi yang adil.
- Tidak ada unsur paksaan. Jika seseorang dipaksa keluar dari Islam, maka ia tidak dihukum.
- Diberikan kesempatan bertobat. Para ulama sepakat bahwa orang murtad harus diajak kembali ke Islam dan diberikan waktu untuk bertobat sebelum hukuman dijatuhkan.
4. Hikmah Dibalik Hukuman Ini
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa hukuman ini bukanlah bentuk kekejaman, melainkan penjagaan terhadap agama. Agama adalah perkara yang paling mulia bagi seorang muslim. Ketika seseorang keluar dari Islam, ia telah merusak pondasi yang paling agung dalam hidupnya. Hukuman ini juga menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak bermain-main dengan agama.
5. Penerapan Hukum di Masa Kini
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan bahwa hukuman mati bagi murtad hanya bisa dilaksanakan oleh pemerintah atau penguasa yang sah dalam sebuah negara Islam. Tidak boleh bagi individu atau kelompok untuk main hakim sendiri. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, terjadi peristiwa riddah (kemurtadan) di kalangan sebagian kabilah Arab. Mereka keluar dari Islam setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Abu Bakar dengan tegas memerangi mereka yang murtad dan menolak membayar zakat. Beliau berkata, "Demi Allah, jika mereka menolak memberiku seutas tali yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakan itu."
Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya para sahabat dalam menjaga agama. Mereka tidak ragu untuk menegakkan hukum Allah meskipun harus berhadapan dengan orang-orang yang baru saja keluar dari Islam. Namun, perlu dicatat bahwa tindakan Abu Bakar adalah sebagai khalifah (pemimpin negara), bukan tindakan individu.
Kesimpulan Praktis
- Hukum murtad adalah hukuman mati bagi yang keluar dari Islam setelah masuk ke dalamnya, dan ini adalah ijma' para ulama.
- Hukuman ini tidak dijatuhkan sembarangan; harus melalui proses yang benar, dengan bukti yang jelas, dan setelah diberikan kesempatan bertobat.
- Pelaksanaan hukuman adalah hak pemerintah/ulil amri, bukan hak individu atau kelompok.
- Sebagai muslim, kita harus menjaga keimanan kita dan berlindung dari sebab-sebab yang bisa mengeluarkan kita dari Islam.
- Bagi yang memiliki keraguan atau pertanyaan tentang Islam, hendaknya mencari ilmu kepada ulama yang terpercaya, bukan malah menjauh dari agama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.