Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha membebaskan budaknya yang bernama Safinah dengan syarat ia melayani Nabi ﷺ selama beliau hidup. Hadits ini menunjukkan bolehnya memerdekakan budak dengan syarat pelayanan, dan para ulama menjelaskan bahwa syarat seperti ini sah serta tetap mendapat pahala memerdekakan budak, karena tujuannya adalah kemaslahatan dan kebaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pembebasan, Bab "Siapa yang Membebaskan Seorang Hamba dan Mensyaratkan Pelayanannya" (no. 2526). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya.
Terkait syarat dalam pembebasan budak, Allah ﷻ berfirman:
QS. An-Nur [24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan hamba sahaya yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Dan barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa."
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan budak dan mendorong pembebasan mereka dengan cara yang baik, termasuk melalui mukatabah (perjanjian pembebasan).
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa memerdekakan budak dengan syarat pelayanan adalah boleh dan sah. Berikut penjelasan beberapa ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa jika seseorang memerdekakan budaknya dengan syarat ia harus melayani tuannya selama masa tertentu, maka pembebasannya sah dan syarat tersebut harus dipenuhi. Ini berdasarkan hadits Safinah di atas, di mana Ummu Salamah membebaskan Safinah dengan syarat ia melayani Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak mengingkari hal tersebut.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa syarat pelayanan dalam pembebasan budak adalah sah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat dari beliau. Beliau berdalil dengan hadits Safinah ini.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits-hadits tentang pembebasan budak menjelaskan bahwa syarat yang disebutkan dalam akad pembebasan hukumnya sah selama tidak bertentangan dengan syariat, dan hadits Safinah menjadi dalil utamanya.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Bulugh menjelaskan bahwa memerdekakan budak dengan syarat pelayanan adalah bentuk 'itq (pembebasan) yang sah, dan orang yang membebaskan tetap mendapatkan pahala, karena tujuannya adalah kebaikan dan kemaslahatan.
Adapun hikmah dari hadits ini:
- Kebolehan membuat syarat dalam akad pembebasan selama syarat tersebut tidak bertentangan dengan syariat.
- Keutamaan Ummu Salamah yang memerdekakan budaknya dan mengarahkannya untuk melayani Nabi ﷺ, sehingga Safinah mendapatkan kemuliaan besar dengan menjadi pelayan Rasulullah ﷺ.
- Adab pelayanan kepada orang shalih — Safinah radhiyallahu 'anhu dengan senang hati menerima syarat tersebut dan melayani Nabi ﷺ dengan penuh kecintaan, dan ini menjadi keutamaan baginya.
Safinah sendiri adalah sahabat yang mulia. Ia pernah bercerita bahwa ia sangat senang melayani Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ pun mendoakannya. Dalam riwayat lain, Safinah berkata: "Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepadaku: 'Sesungguhnya Allah akan memanjangkan umurmu.'" (HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh para ulama).
Story Telling
Ada kisah menarik tentang Safinah bin 'Abdurrahman, budak yang dimerdekakan oleh Ummu Salamah ini. Suatu ketika, ia berada dalam sebuah perjalanan bersama pasukan Muslimin. Safinah kehilangan untanya yang membawa barang-barangnya. Ia pun mencari-cari untanya hingga hampir putus asa.
Dalam keadaan lelah dan bingung, ia berdoa kepada Allah. Lalu ia mendengar suara yang menenangkan hatinya. Ia berkata: "Aku berjalan hingga tiba di sebuah tempat, lalu aku tertidur. Ketika terbangun, aku melihat untaku sudah berdiri di dekatku dengan barang-barangnya masih utuh." (HR. Ibnu Sa'd dalam Thabaqat).
Kisah ini menunjukkan bahwa siapa yang ikhlas melayani Nabi ﷺ dan berpegang pada sunnahnya, Allah akan menjaganya dan memudahkan urusannya. Safinah mendapatkan berkah dari pelayanannya kepada Rasulullah ﷺ, dan Allah memberinya kemuliaan di dunia maupun akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memerdekakan budak dengan syarat pelayanan selama syarat tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan ini tetap sah serta berpahala.
- Syarat dalam akad harus dipenuhi selama tidak melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana kaidah: "Kaum muslimin wajib memenuhi syarat-syarat mereka." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
- Meneladani Ummu Salamah yang memerdekakan budaknya dan mengarahkannya untuk melayani Nabi ﷺ — ini menunjukkan keutamaan berbuat baik kepada budak dan mengarahkan mereka pada kebaikan.
- Meneladani Safinah yang menerima syarat tersebut dengan lapang dada dan melayani Nabi ﷺ dengan penuh kecintaan, sehingga ia mendapatkan keberkahan yang besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.