Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa pada masa awal Islam, sebagian sahabat masih menjual ummahatul aulad (budak wanita yang telah melahirkan anak dari tuannya). Namun, perlu dipahami dengan jelas bahwa praktik ini kemudian dilarang dan dihapus. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ummahatul aulad tidak boleh dijual, dan mereka otomatis merdeka setelah tuannya meninggal dunia. Hadits ini sering dipahami sebagai informasi tentang kondisi sebelum adanya larangan tegas, atau sebagai pendapat yang kemudian dimansukh (dihapus hukumnya).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang hak-hak budak dan perlakuan baik terhadap mereka:
QS. An-Nur [24]: 33
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang kepada mereka setelah mereka dipaksa."
Ayat ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kemuliaan dan hak-hak budak wanita, yang menjadi dasar bagi penetapan hukum-hukum yang melindungi mereka, termasuk ummahatul aulad.
Hadits Terkait:
Hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu yang Anda sebutkan (Sunan Ibnu Majah No. 2517).
Juga hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki anak, maka tidak boleh (tidak sah)." (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq, dan diriwayatkan secara maushul oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra)
Kaitan dengan Ulama:
Pembahasan tentang ummahatul aulad ini banyak dibahas oleh para ulama besar. Di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm membahas panjang lebar tentang status ummahatul aulad dan hukum menjualnya.
- Imam Malik dalam Al-Muwaththa' juga memiliki bab khusus tentang hal ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama lainnya juga membahasnya dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata: "Kami biasa menjual sararina (budak wanita yang dijadikan istri oleh tuannya) dan ummahat auladina (ibu-ibu dari anak-anak kami) ketika Nabi ﷺ masih hidup di antara kami, dan kami tidak melihat ada yang salah dengan itu."
Pemahaman Ulama:
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:
1. Pendapat yang mengatakan hadits ini menunjukkan bolehnya menjual ummahatul aulad:
Ini adalah pemahaman Zhahiriyah dan sebagian ulama. Mereka berpegang pada zhahir hadits ini. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah dan menyelisihi dalil-dalil lain yang lebih kuat.
2. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama:
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab berpendapat bahwa ummahatul aulad tidak boleh dijual. Mereka memahami hadits ini dengan beberapa cara:
- Hadits ini terjadi sebelum turunnya larangan. Artinya, praktik ini terjadi di awal-awal Islam, kemudian Allah dan Rasul-Nya melarangnya. Ini adalah pendapat yang kuat.
- Yang dimaksud dalam hadits ini adalah sararin (budak wanita yang dijadikan istri), bukan ummahatul aulad secara khusus. Sebagian ulama memahami bahwa yang dijual itu adalah budak-budak biasa, bukan yang telah melahirkan anak.
Dalil-dalil yang melarang menjual ummahatul aulad:
- Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Al-Bukhari secara mu'allaq: "Barangsiapa menjual budak yang memiliki anak, maka tidak boleh." Para ulama hadits menyambung sanadnya, di antaranya Al-Baihaqi.
- Ijma' (konsensus) para sahabat bahwa ummahatul aulad tidak boleh dijual. Ini diriwayatkan oleh banyak ulama, di antaranya disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.
- Praktik para khalifah: Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu melarang menjual ummahatul aulad dan menegaskan bahwa mereka merdeka setelah tuannya wafat.
Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani:
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Jabir ini dipahami oleh para ulama sebagai informasi tentang kondisi sebelum adanya larangan. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa hukum menjual ummahatul aulad telah dihapus (mansukh) berdasarkan dalil-dalil yang lebih kuat.
Penjelasan Imam Asy-Syafi'i:
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa ummahatul aulad tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Mereka merdeka secara otomatis ketika tuannya meninggal dunia. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh para sahabat dan tabi'in.
Kesimpulan dari pembahasan:
Hadits ini tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan menjual ummahatul aulad, karena telah ada dalil-dalil lain yang lebih kuat yang melarangnya. Para ulama sepakat bahwa hukum ini telah dihapus dan diganti dengan larangan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sangat tegas dalam masalah ini. Beliau berkeliling di pasar-pasar Madinah dan berkata: "Tidak ada seorang pun yang menjual ummahatul aulad kecuali aku akan menghukumnya." Beliau menegakkan larangan ini dengan tegas, menunjukkan bahwa ini adalah hukum yang telah disepakati oleh para sahabat.
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat menjaga kemuliaan seorang ibu, meskipun ia berstatus budak. Islam datang untuk memuliakan manusia, dan salah satu bentuk pemuliaan itu adalah dengan memberikan hak kepada seorang ibu yang telah melahirkan anak dari tuannya, sehingga ia tidak diperlakukan seperti barang dagangan.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan menjual ummahatul aulad. Hukumnya telah dihapus dan diganti dengan larangan yang tegas.
- Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa ummahatul aulad tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Mereka merdeka setelah tuannya wafat.
- Islam sangat memuliakan seorang ibu, termasuk ibu yang berstatus budak sekalipun. Ini menunjukkan keadilan dan kasih sayang Islam.
- Kita harus berhati-hati dalam memahami hadits, karena ada hadits yang telah dihapus hukumnya (mansukh) dan ada yang masih berlaku. Karena itu kita butuh bimbingan para ulama.
- Pelajaran utama: Islam secara bertahap menghapus perbudakan dan memberikan jalan menuju kemerdekaan. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai kebebasan dan kemuliaan manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.