Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2513 tentang Hukum menjual budak mudabbar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang seorang lelaki yang menjadikan budaknya sebagai mudabbar (dijanjikan bebas setelah tuannya wafat), padahal ia tidak memiliki harta lain selain budak itu. Karena itu Nabi ﷺ menjual budak tersebut untuk melunasi kebutuhan dan menjaga hak-hak yang harus ditunaikan. Hadits ini menjadi dalil bahwa tadbir (menjanjikan kebebasan budak setelah kematian) adalah perkara yang dikenal dalam syariat, dan bahwa utang serta hak orang lain harus didahulukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al-'Itq (Pembebasan), bab Al-Mudabbar, dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما. Sanadnya: Hisyam bin 'Ammar → Sufyan bin 'Uyainah → 'Amr bin Dinar → Jabir bin Abdullah. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan makna yang sama, sehingga derajatnya shahih.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dan penunaian hak:

QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Ayat ini menjadi landasan bahwa hak-hak yang tertunda — termasuk utang dan wasiat — harus ditunaikan dengan adil, dan seorang hakim (dalam hal ini Nabi ﷺ) memutuskan berdasarkan keadilan.

Penjelasan Rinci

Makna tadbir: Tadbir secara bahasa berarti mengatur. Secara istilah fiqih, mudabbar adalah budak yang dijanjikan kebebasan oleh tuannya setelah tuannya meninggal dunia. Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik — membahas hukum tadbir ini dalam kitab-kitab fiqih mereka.

Pemahaman hadits: Seorang lelaki dari kalangan sahabat menjadikan budaknya mudabbar, padahal ia tidak memiliki harta lain. Ketika hal ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau menjual budak tersebut. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menjual budak itu karena tuannya memiliki utang atau kebutuhan yang harus ditunaikan, dan karena tadbir yang dilakukan itu menggantungkan kebebasan pada sesuatu yang belum pasti (kematian), sementara hak-hak lain lebih utama untuk didahulukan.

Pandangan ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa tadbir adalah sah, dan budak mudabbar tetap berstatus budak sampai tuannya wafat, lalu ia bebas dari seluruh hartanya (sepertiga atau lebih sesuai ketentuan). Jika tuannya memiliki utang yang tidak cukup dibayar dengan harta lain, maka mudabbar boleh dijual untuk melunasi utang.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga menyatakan tadbir sah, dan jika tuannya bangkrut atau memiliki utang, budak mudabbar dapat dijual. Ini berdasarkan hadits Jabir ini.
  • Imam Malik berpendapat serupa, bahwa tadbir adalah janji kebebasan yang mengikat, namun hak orang lain (seperti utang) lebih didahulukan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berbeda tentang apakah tadbir bersifat mengikat sejak diucapkan atau baru mengikat setelah kematian. Namun kesimpulan yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Hajar — adalah bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjual mudabbar jika ada maslahat yang lebih besar, seperti menunaikan utang atau menghindari kemudaratan. Ini adalah pendapat yang rajih (kuat) karena didukung oleh hadits shahih dan praktik Nabi ﷺ secara langsung.

Hikmah: Hadits ini mengajarkan bahwa niat baik (ingin membebaskan budak) tetap harus memperhatikan hak-hak lain. Seorang Muslim tidak boleh berjanji sesuatu yang dapat merugikan hak orang lain, terutama jika ia dalam kesulitan ekonomi. Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah, muamalah, dan penunaian hak.

Story Telling

Dikisahkan oleh Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan ikut serta dalam berbagai peperangan bersama Nabi ﷺ — bahwa seorang lelaki dari kaumnya menjadikan budaknya mudabbar. Lelaki itu miskin, tidak punya harta selain budak tersebut. Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal ini, beliau menjual budak itu kepada Ibnu Nahham, seorang dari Bani 'Adi. Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ sebagai pemimpin dan hakim memutuskan berdasarkan keadilan, bukan berdasarkan perasaan. Beliau tidak membiarkan janji kebebasan itu menghalangi penunaian hak yang lebih mendesak. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam sering menekankan bahwa syariat Islam dibangun atas maslahat dan keadilan, dan bahwa seorang Muslim harus mendahulukan yang wajib atas yang sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Tadbir (menjanjikan kebebasan budak setelah kematian) adalah perkara yang dikenal dalam syariat, namun harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak lain.
  2. Jika seseorang memiliki utang atau kewajiban yang belum ditunaikan, maka hak tersebut lebih didahulukan daripada janji tadbir.
  3. Seorang Muslim hendaknya tidak berjanji sesuatu yang dapat merugikan hak orang lain, terutama dalam keadaan ekonomi yang sulit.
  4. Hendaknya kita meneladani keadilan Nabi ﷺ dalam memutuskan perkara, dengan mendahulukan maslahat yang lebih besar dan menunaikan amanah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?