Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2512 tentang Penjualan hamba mudabbar oleh Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah ini menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah menjual seorang hamba yang berstatus mudabbar (hamba yang dijanjikan merdeka setelah tuannya wafat). Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa mudabbar boleh dijual, terutama jika tuannya jatuh miskin atau berutang. Namun para ulama berbeda pendapat dalam memahami dan mengamalkannya, dan pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan dalil dan kaidah syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait (redaksi Ibnu Majah):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَاعَ الْمُدَبَّرَ

"Dari Jabir, bahwa Rasulullah ﷺ menjual seorang mudabbar." (Sunan Ibnu Majah no. 2512, Kitab al-'Itq, Bab al-Mudabbar)

Ayat yang menjadi landasan umum keadilan dan menunaikan janji:

QS. Al-Ma'idah [5]: 1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (janji-janji) itu."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Majah (wafat 273 H) meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat mudabbar boleh dijual, berdasarkan hadits Jabir ini.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat mudabbar tidak boleh dijual secara mutlak, kecuali dalam keadaan tertentu (misalnya tuannya berutang dan tidak mampu membayar).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas perbedaan ini secara rinci.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan kaidah-kaidah terkait janji dan akad.

Penjelasan Rinci

Apa itu mudabbar?

Mudabbar adalah hamba sahaya yang tuannya berkata kepadanya, "Kamu merdeka setelah aku wafat." Statusnya menjadi mudabbar (dari kata tadbir, yaitu mengatur urusan setelah kematian). Selama tuannya masih hidup, hamba itu tetap hamba, tetapi tidak boleh dijual menurut jumhur ulama — kecuali dalam kondisi darurat menurut sebagian ulama.

Makna hadits Jabir:

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menjual seorang mudabbar. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah, ini adalah dalil bahwa mudabbar boleh dijual secara mutlak. Mereka berpegang pada zahir hadits.

Pendapat jumhur (mayoritas ulama):

Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mudabbar tidak boleh dijual, karena status tadbir adalah janji kemerdekaan yang mengikat. Mereka memahami hadits Jabir ini sebagai kasus khusus: seorang mudabbar yang tuannya jatuh miskin dan berutang, lalu Nabi ﷺ menjualnya untuk membayar utang tuannya. Ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain bahwa hamba itu adalah mudabbar milik seorang laki-laki dari Bani 'Adi yang jatuh miskin, lalu Nabi ﷺ menjualnya kepada Nu'aim bin Abdullah.

Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani:

Dalam Fathul Bari, beliau menjelaskan bahwa hadits Jabir ini dipahami oleh jumhur sebagai kasus khusus karena kebutuhan (utang), bukan sebagai hukum umum. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menggabungkan antara hadits Jabir dan hadits-hadits lain yang melarang menjual mudabbar.

Penjelasan Imam an-Nawawi:

Dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menukil bahwa jumhur ulama berpendapat mudabbar tidak boleh dijual, kecuali jika tuannya berutang dan tidak mampu membayar, maka mudabbar boleh dijual untuk melunasi utang. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan menggabungkan semua dalil.

Pendapat yang paling kuat:

Menurut Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim, pendapat yang paling kuat adalah bahwa mudabbar tidak boleh dijual secara mutlak, kecuali dalam keadaan darurat seperti tuannya berutang dan tidak mampu membayar. Ini karena:

  1. Status tadbir adalah janji yang mengikat, dan menunaikan janji adalah wajib (QS. Al-Ma'idah: 1).
  2. Hadits Jabir dipahami sebagai kasus khusus (utang), bukan hukum umum.
  3. Menggabungkan semua dalil lebih utama daripada mengabaikan sebagiannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki dari Bani 'Adi memiliki seorang hamba mudabbar. Ketika laki-laki itu jatuh miskin dan berutang, ia mengadukan hal itu kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ menjual hamba mudabbar tersebut kepada Nu'aim bin Abdullah, dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang tuannya. Jabir bin Abdullah berkata, "Aku mendengar Nabi ﷺ menjual seorang mudabbar." (Riwayat ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dengan makna yang sama).

Hikmah:

  • Islam sangat memperhatikan keadilan, termasuk hak orang yang berutang dan hak hamba.
  • Janji kemerdekaan (tadbir) harus dihormati, tetapi dalam keadaan darurat, syariat memberi solusi untuk melunasi utang.
  • Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits, dan kita harus menghormati perbedaan yang ada selama berdasarkan dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Mudabbar adalah hamba yang dijanjikan merdeka setelah tuannya wafat.
  2. Jumhur ulama (Malik, asy-Syafi'i, Abu Hanifah) berpendapat mudabbar tidak boleh dijual, kecuali dalam keadaan darurat (tuannya berutang dan tidak mampu membayar).
  3. Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat boleh dijual secara mutlak berdasarkan zahir hadits Jabir.
  4. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang menggabungkan semua dalil: tidak boleh dijual kecuali karena kebutuhan.
  5. Bagi kita saat ini, pelajaran utamanya adalah: menunaikan janji, menjaga hak orang lain, dan menghormati perbedaan pendapat ulama dengan adab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?