Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2510 tentang Harta karun temuan wajib dizakati seperlima

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang kewajiban mengeluarkan seperlima (khumus) dari harta karun (rikaz) yang terpendam di dalam bumi. Harta karun yang dimaksud adalah harta peninggalan orang-orang jahiliyah yang terpendam, dan hukumnya wajib dikeluarkan khumusnya (1/5) untuk disalurkan ke jalan yang telah ditentukan, sedangkan sisanya (4/5) menjadi milik orang yang menemukannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: "فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ".

Makna: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Pada harta karun (rikaz) terdapat kewajiban mengeluarkan seperlima (khumus)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, sehingga derajatnya shahih dan menjadi ijma' (kesepakatan) ulama tentang wajibnya khumus pada rikaz.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Kewajiban khumus secara umum disebutkan dalam firman Allah:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Dan ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..." (QS. Al-Anfal [8]: 41)

Ayat ini menjadi dasar penyaluran khumus secara umum, dan hadits rikaz ini menerapkan ketentuan tersebut pada harta temuan terpendam.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Malik dalam Al-Muwaththa' dan Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa rikaz adalah harta terpendam dari zaman jahiliyah, dan wajib dikeluarkan khumusnya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Mughni (karya Ibnu Qudamah, namun beliau mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan hal yang sama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang definisi rikaz dan hukumnya, dan beliau menguatkan bahwa rikaz wajib khumusnya berdasarkan keumuman hadits ini.

Penjelasan Rinci

1. Definisi Rikaz Menurut Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang definisi rikaz:

  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat: rikaz adalah harta terpendam dari zaman jahiliyah (sebelum Islam), baik berupa emas, perak, atau barang berharga lainnya. Jika ditemukan harta dari zaman Islam, maka hukumnya seperti barang temuan (luqathah) yang harus diumumkan.
  • Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat: rikaz mencakup semua harta terpendam, baik dari zaman jahiliyah maupun zaman Islam, selama tidak ada pemilik yang diketahui.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur: rikaz adalah harta terpendam dari zaman jahiliyah.

2. Hukum Mengeluarkan Khumus

Para ulama sepakat bahwa pada rikaz wajib dikeluarkan khumusnya (1/5) dan sisanya (4/5) menjadi milik penemu. Ini berdasarkan keumuman hadits: "Pada rikaz terdapat kewajiban khumus."

Perbedaan: Apakah khumus ini disalurkan seperti zakat atau seperti harta rampasan perang (ghanimah)?

  • Imam asy-Syafi'i berpendapat: khumus rikaz disalurkan seperti khumus ghanimah, yaitu untuk Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, miskin, dan ibnu sabil.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: khumus rikaz disalurkan ke Baitul Mal (kas negara Islam) untuk kemaslahatan umum.
  • Imam Ahmad memiliki dua riwayat, namun yang lebih kuat menurut para pengikutnya adalah disalurkan ke Baitul Mal.

3. Syarat Wajib Khumus

Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu', syarat wajib khumus pada rikaz adalah:

  • Harta tersebut ditemukan di tanah yang tidak dimiliki secara sah oleh penemu.
  • Harta tersebut terpendam di dalam bumi, bukan di permukaan.
  • Penemunya bukan dari kalangan yang berhak menerima zakat (menurut sebagian ulama).

4. Hikmah Pensyariatan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pensyariatan khumus pada rikaz adalah untuk membersihkan harta tersebut, karena harta itu berasal dari peninggalan orang-orang kafir yang tidak jelas kehalalannya. Dengan mengeluarkan khumus, harta tersebut menjadi halal bagi penemunya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in yang sangat alim — pernah ditanya tentang seseorang yang menemukan harta karun. Beliau menjawab: "Hendaknya ia mengeluarkan khumusnya dan mengambil sisanya." Kemudian beliau membacakan hadits Nabi ﷺ: "Pada rikaz terdapat kewajiban khumus."

Hikmah dari kisah ini: para ulama salaf sangat berhati-hati dalam urusan harta. Mereka tidak serta-merta menghalalkan harta temuan sebelum memenuhi ketentuan syariat. Ini mengajarkan kita untuk selalu bertanya kepada ulama dalam urusan yang samar, agar harta yang kita miliki benar-benar bersih dan berkah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang menemukan harta terpendam dari zaman jahiliyah (rikaz), maka wajib mengeluarkan khumusnya (1/5) dan sisanya (4/5) menjadi miliknya.
  2. Khumus tersebut disalurkan ke Baitul Mal atau kepada yang berhak menurut ketentuan yang berlaku di negeri Islam.
  3. Jika harta yang ditemukan adalah barang berharga yang bukan dari zaman jahiliyah, maka hukumnya seperti barang temuan (luqathah): harus diumumkan terlebih dahulu selama satu tahun.
  4. Jika ragu tentang status harta yang ditemukan, sebaiknya bertanya kepada ulama atau lembaga fatwa yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.