Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang adab dan hukum menemukan barang hilang (luqathah). Intinya, jika Anda menemukan barang berharga di jalan, Anda tidak boleh langsung mengambilnya untuk diri sendiri atau membiarkannya begitu saja. Anda diperintahkan untuk mengumumkannya, meminta saksi, dan menjaganya dengan aman. Jika pemiliknya datang, berikan kembali. Jika sudah diumumkan dalam waktu yang lama (biasanya setahun) dan tidak ada yang mengaku, maka barang itu menjadi halal bagi Anda untuk dimanfaatkan, karena pada hakikatnya itu adalah rezeki dari Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim (bukan hanya Ibnu Majah):
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat 'Iyadh bin Himar radhiyallahu 'anhu. Lafazh yang Anda sebutkan adalah riwayat Ibnu Majah, dan maknanya selaras dengan riwayat Muslim yang lebih panjang.
Teks Arab (riwayat Muslim, lafazh lebih lengkap):
عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ، ثُمَّ لَا يَكْتُمْ وَلَا يُغَيِّبْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا، وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ»
Terjemahan: Dari 'Iyadh bin Himar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menemukan barang temuan, maka hendaklah ia meminta persaksian satu atau dua orang yang adil, kemudian janganlah ia menyembunyikan dan menghilangkannya. Jika pemiliknya datang, maka ia lebih berhak atasnya. Jika tidak (datang), maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki." (HR. Muslim, no. 1723)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini dijelaskan panjang lebar oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, di antaranya:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan hukum-hukum seputar luqathah.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits-hadits luqathah dalam Shahih Bukhari.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membahasnya dalam kitab fiqih mereka, seperti Al-Umm dan Al-Mughni (karya Ibnu Qudamah, namun beliau mengikuti madzhab Imam Ahmad).
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum penting:
- Perintah untuk Mengumumkan (Ta'rif): Sabda Nabi ﷺ "falyusyhid" (hendaklah ia meminta saksi) adalah langkah awal. Ini menunjukkan bahwa barang temuan tidak boleh langsung dimiliki. Setelah itu, ia wajib mengumumkannya di tempat-tempat umum seperti pasar atau masjid, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain. Imam An-Nawawi berkata, "Para ulama sepakat bahwa orang yang menemukan luqathah di negeri yang aman, ia boleh mengambilnya untuk diumumkan, dan ia tidak boleh mengambilnya untuk dimiliki secara langsung."
- Larangan Mengubah dan Menyembunyikan: Sabda Nabi ﷺ "la yughayyirhu wa la yaktum" (jangan mengubahnya dan jangan menyembunyikannya) adalah larangan tegas. Mengubah bisa berarti mengganti wadahnya, merusak segelnya, atau memakai barang tersebut sebelum diumumkan. Menyembunyikan berarti tidak mengumumkannya. Ini adalah bentuk khianat. Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya tindakan tersebut.
- Hak Pemilik yang Datang: Jika pemiliknya datang dan memberikan ciri-ciri yang tepat, maka barang itu wajib dikembalikan kepadanya. Ini adalah keadilan Islam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menekankan bahwa pengembalian ini adalah kewajiban, dan tidak ada pahala yang lebih besar dari pada mengembalikan hak kepada pemiliknya.
- Makna "Harta Allah yang Diberikan kepada Siapa yang Dia Kehendaki": Ini adalah kalimat yang sering disalahpahami. Ini bukan berarti barang itu menjadi milik negara atau boleh diambil oleh siapa saja. Maknanya, setelah diumumkan selama satu tahun penuh (menurut pendapat yang kuat dari madzhab Syafi'i dan Hanbali) dan tidak ada yang mengaku, maka barang itu menjadi halal bagi penemunya sebagai rezeki dari Allah. Imam Asy-Syafi'i berkata, "Jika telah diumumkan selama setahun, maka ia boleh memakannya (memanfaatkannya), dan jika pemiliknya datang setelah itu, maka ia harus menggantinya (memberikan nilai barang tersebut)." Ini adalah pendapat yang kuat dan hati-hati.
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa penemu boleh langsung memanfaatkan barang temuan yang bernilai kecil (seperti makanan) tanpa mengumumkannya, karena pemiliknya biasanya tidak akan mencarinya.
- Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa semua barang temuan harus diumumkan, baik besar maupun kecil, kecuali barang yang jelas-jelas tidak berharga. Pendapat ini lebih kuat karena keumuman hadits.
Story Telling
Ada kisah indah tentang kejujuran seorang sahabat yang bisa kita renungkan. Suatu ketika, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menemukan sebuah barang berharga di dekat Ka'bah. Beliau tidak mengambilnya untuk diri sendiri, tetapi beliau mengumumkannya setiap tahun di musim haji. Beliau berkata, "Barangsiapa yang kehilangan barang ini, hendaklah ia datang dan menyebutkan ciri-cirinya." Beliau terus melakukannya selama bertahun-tahun hingga akhirnya pemiliknya datang dan mengambilnya. Ini menunjukkan bahwa meskipun seorang pemimpin besar, beliau tetap menjaga amanah barang temuan dengan sangat hati-hati. Hikmahnya: kejujuran dan kehati-hatian adalah ciri orang beriman, dan Allah akan menjaga hamba-Nya yang menjaga amanah.
Kesimpulan Praktis
Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan:
- Jika menemukan barang berharga, jangan langsung mengambilnya untuk diri sendiri. Niatkan untuk menjaga amanah.
- Segera catat ciri-ciri barang tersebut dan minta saksi yang adil.
- Umumkan barang tersebut di tempat-tempat umum (seperti masjid, pasar, atau media sosial yang bermanfaat) secara berulang-ulang. Masa pengumuman yang dianjurkan adalah satu tahun.
- Jika pemilik datang dengan ciri yang tepat, kembalikan dengan senang hati.
- Jika sudah diumumkan setahun dan tidak ada yang mengaku, maka Anda boleh memanfaatkannya, namun dengan niat bahwa jika suatu saat pemiliknya datang, Anda akan menggantinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.