Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2502 tentang Larangan mengambil hewan hilang milik orang lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi ancaman keras bagi orang yang menemukan hewan hilang milik orang Muslim lalu mengambilnya atau menyembunyikannya tanpa mengumumkan dan mengembalikannya kepada pemiliknya. Rasulullah ﷺ menyebut perbuatan itu sebagai "harqun nār" — sebab datangnya api neraka. Maksudnya, barang temuan (luqathah) itu wajib diumumkan dan dijaga, bukan diambil sebagai milik pribadi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Ibnu Majah no. 2502):

Dari Mutarrif bin 'Abdillah bin asy-Syikhkhir, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

ضَالَّةُ الْمُسْلِمِ حَرَقُ النَّارِ

"Hewan yang hilang milik seorang Muslim (yang diambil tanpa diumumkan) adalah (sebab) api neraka."

Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Zaid bin Khalid al-Juhani رضي الله عنه:

Nabi ﷺ ditanya tentang luqathah (barang temuan), lalu beliau bersabda:

اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَادْفَعْهَا إِلَيْهِ، وَإِلَّا فَاسْتَنْفِقْ بِهَا

"Kenalilah wadah dan talinya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, serahkan kepadanya; jika tidak, gunakanlah (setelah syarat-syaratnya terpenuhi)."

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."

Kaitan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab luqathah dan larangan mengambil harta orang lain tanpa hak.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim merinci hukum mengumumkan luqathah satu tahun dan larangan memilikinya sebelum diumumkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa harta Muslim itu haram diambil tanpa sebab syar'i.
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan keharaman memakan harta orang lain dengan cara batil.

Penjelasan Rinci

Makna "harqun nār". Para ulama menjelaskan bahwa kata harq berarti "pembakaran" atau "sesuatu yang membakar". Maksudnya bukan bahwa hewan itu sendiri menjadi api, tetapi bahwa mengambil dan memakan hewan temuan tanpa mengumumkan akan menjadi sebab seseorang masuk ke dalam api neraka. Ini gaya bahasa ancaman (tahdzīr) yang sangat keras, sebagaimana Nabi ﷺ juga bersabda tentang emas dan perak yang tidak ditunaikan zakatnya akan dipanaskan dan disetrikakan ke tubuh pemiliknya.

Konteks hadits. Hadits ini muncul dalam bab tentang kehilangan unta, sapi, dan domba. Di zaman Nabi ﷺ, hewan ternak adalah harta paling berharga. Jika seseorang menemukan unta atau kambing yang tersesat, ia tidak boleh langsung mengklaimnya. Ia wajib:

  1. Mengumumkan di tempat-tempat umum selama waktu yang cukup (menurut jumhur ulama: satu tahun untuk hewan).
  2. Menjaga dan memberi makan hewan itu tanpa mengambil manfaat berlebihan.
  3. Menyerahkan kepada pemiliknya jika datang, atau memanfaatkannya setelah syarat terpenuhi dengan niat mengganti jika pemilik muncul.

Pemahaman ulama daftar:

  • Al-Hasan al-Bashri (perawi dalam sanad ini) dikenal sangat wara' (hati-hati) dalam masalah harta. Beliau menegaskan bahwa luqathah adalah amanah, bukan hadiah.
  • Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyatakan wajib mengumumkan luqathah dan haram memilikinya sebelum diumumkan setahun.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat al-Khallal menegaskan keharaman mengambil luqathah tanpa mengumumkan, dan ini termasuk dosa besar karena ancaman neraka disebutkan secara tegas.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa ancaman neraka menunjukkan perbuatan ini termasuk dosa besar (kabā'ir).
  • Syaikh Ibn Baz dan Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini berlaku umum untuk semua harta Muslim yang hilang, bukan hanya hewan, dan wajib dikembalikan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membedakan antara hewan yang bisa menjaga diri (seperti unta) yang tidak boleh diambil sama sekali, dan hewan yang tidak bisa menjaga diri (seperti kambing) yang boleh diambil dengan syarat diumumkan. Namun semua sepakat: mengambil tanpa mengumumkan dan mengembalikan adalah haram dan terancam neraka.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Khalid al-Juhani رضي الله عنه pernah menemukan seekor unta yang tersesat, lalu ia bertanya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ marah hingga wajahnya memerah, lalu bersabda: "Apa urusanmu dengannya? Tinggalkanlah, karena ia memiliki sepatu dan perutnya sendiri; ia bisa minum dan makan sampai pemiliknya menemukannya." (HR. Bukhari & Muslim).

Hikmahnya: Nabi ﷺ sangat menjaga hak pemilik harta. Beliau tidak membiarkan seorang Muslim mengambil apa yang bukan miliknya, meskipun tampak sepele. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Siapa yang mengambil luqathah tanpa mengumumkannya, maka ia telah memakan api neraka." — sebuah peringatan yang beliau ambil langsung dari hadits ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan ambil hewan atau barang hilang milik orang lain sebagai milik pribadi.
  2. Umumkan barang temuan di tempat umum selama waktu yang cukup (hewan: satu tahun menurut jumhur).
  3. Jaga dan rawat hewan temuan tanpa mengambil manfaat berlebihan.
  4. Serahkan kepada pemilik jika datang; jika tidak, manfaatkan dengan niat mengganti bila pemilik muncul.
  5. Sadari bahwa ancaman neraka dalam hadits ini menunjukkan betapa seriusnya masalah harta Muslim.
  6. Bertaubat jika pernah mengambil luqathah tanpa mengumumkan, dan segera kembalikan atau ganti.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?