Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2499 tentang Syuf'ah berlaku sebelum batas dan jalan ditetapkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hak syuf'ah (hak membeli lebih dahulu atas bagian mitra) hanya berlaku pada harta yang masih dimiliki bersama dan belum dibagi. Jika batas-batas sudah ditetapkan dan jalan-jalan sudah dipisahkan, maka hak syuf'ah tidak berlaku lagi. Ini adalah kaidah penting dalam muamalah kepemilikan bersama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Ibnu Majah no. 2499):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: إِنَّمَا جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الشُّفْعَةَ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ

Terjemahan: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menjadikan syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dipisahkan, maka tidak ada syuf'ah."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keadilan dalam muamalah:

QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."

Kaitan ulama:

  • Imam Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, kitab asy-Syuf'ah.
  • Imam az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) adalah perawi utama dalam sanad ini, dan beliau termasuk tabi'in yang menjadi rujukan dalam fiqih dan hadits.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membahas syuf'ah secara rinci dalam kitab fiqih mereka berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna syuf'ah dan syarat-syaratnya.

Penjelasan Rinci

Apa itu syuf'ah?

Syuf'ah secara bahasa berarti "menambahkan" atau "menggabungkan". Secara istilah syariat, syuf'ah adalah hak seorang mitra (sekutu) untuk membeli bagian mitranya yang dijual kepada orang lain, dengan harga yang sama, agar kepemilikan tetap utuh dan tidak menimbulkan mudharat (bahaya) bagi mitra yang lain.

Makna hadits:

Nabi ﷺ menetapkan bahwa syuf'ah berlaku pada harta yang masih berserikat dan belum dibagi. Contohnya: dua orang memiliki sebidang tanah atau rumah tanpa pembagian yang jelas. Jika salah satu menjual bagiannya, mitranya berhak membeli lebih dahulu.

Namun, jika batas-batas sudah ditetapkan (misalnya tanah sudah diukur dan dipisahkan dengan patok), dan jalan-jalan sudah dipisahkan (masing-masing memiliki akses jalan sendiri), maka syuf'ah tidak berlaku lagi. Karena dengan pembagian yang jelas, tidak ada lagi mudharat (bahaya) yang menimpa mitra.

Pemahaman ulama:

  • Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa syuf'ah hanya berlaku pada harta yang masih dimiliki bersama, baik berupa tanah, rumah, atau kebun. Jika sudah dibagi dengan batas yang jelas, maka tidak ada syuf'ah. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, dan beliau menambahkan bahwa syuf'ah berlaku pada dua jenis harta: yang bisa dibagi dan yang tidak bisa dibagi. Namun, jika sudah dibagi, syuf'ah gugur.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa syuf'ah hanya berlaku pada harta yang belum dibagi. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah syuf'ah berlaku pada semua jenis harta atau hanya pada tanah dan rumah. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan hadits ini, yaitu berlaku pada harta yang belum dibagi.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa syuf'ah adalah hak yang tetap dan tidak bisa digugurkan kecuali dengan kerelaan pemiliknya. Namun, jika sudah ada pembagian yang jelas, maka hak itu gugur.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa syuf'ah hanya berlaku pada tanah dan rumah, tidak pada barang bergerak seperti kendaraan atau hewan. Sebagian lain berpendapat bahwa syuf'ah berlaku pada semua harta yang bisa dibagi. Namun, pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits, yaitu syuf'ah berlaku pada harta yang belum dibagi, dan gugur jika sudah dibagi.

Hikmah syuf'ah:

Syuf'ah disyariatkan untuk mencegah mudharat (bahaya) yang mungkin timbul dari masuknya mitra baru yang tidak dikenal. Dengan syuf'ah, mitra lama bisa mempertahankan kepemilikan dan menghindari perselisihan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada dua orang yang berserikat dalam sebuah kebun. Salah satu dari mereka ingin menjual bagiannya. Mitranya datang kepada Nabi ﷺ dan mengadukan hal itu. Nabi ﷺ kemudian menetapkan bahwa mitranya berhak membeli lebih dahulu (syuf'ah) selama kebun itu belum dibagi. Namun, ketika kebun itu sudah dibagi dengan batas yang jelas, Nabi ﷺ menetapkan bahwa tidak ada lagi syuf'ah. (Kisah ini disebutkan dalam hadits-hadits tentang syuf'ah, di antaranya dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Hikmahnya: Islam menjaga hak milik dan mencegah mudharat bagi sesama muslim. Syuf'ah adalah bentuk keadilan dalam muamalah.

Kesimpulan Praktis

  1. Syuf'ah berlaku pada harta yang masih dimiliki bersama dan belum dibagi.
  2. Syuf'ah gugur jika batas-batas sudah ditetapkan dan jalan-jalan sudah dipisahkan.
  3. Hak syuf'ah harus dilaksanakan dengan harga yang sama dan tanpa merugikan pihak lain.
  4. Jika terjadi perselisihan, kembalikan kepada ulama yang terpercaya dan berpegang pada dalil.
  5. Jaga keadilan dalam muamalah, karena Allah memerintahkan kita untuk menunaikan amanah dan menetapkan hukum dengan adil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?