Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2498 tentang Hak prioritas syuf'ah bagi mitra atas bagian dekatnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hak syuf'ah (hak membeli paksa bagian mitra yang dijual kepada orang lain) bagi seorang mitra/syarikat dalam harta yang belum terbagi. Selama status kemitraan masih ada dan harta belum dibagi, maka mitra yang ada lebih berhak untuk mengambil alih bagian yang dijual daripada orang asing. Ini adalah bentuk perlindungan syariat agar tidak timbul mudarat bagi mitra lama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 2498:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْجَرَّاحِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " الشَّرِيكُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ مَا كَانَ "

Artinya: Dari Abu Rafi', Rasulullah ﷺ bersabda: "Partner lebih berhak atas apa yang ada di dekatnya (syaqiq-nya), selama ia masih menjadi partner."

Hadits lain yang senada:

Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

"الجَارُ أَحَقُّ بِشُفْعَةِ جَارِهِ، يُنْتَظَرُ بِهَا إِنْ كَانَ غَائِبًا، إِذَا كَانَ طَرِيقُهُمَا وَاحِدًا"

"Tetangga lebih berhak atas syuf'ah tetangganya, ia ditunggu (haknya) meskipun tetangganya sedang pergi, jika jalan mereka satu." (HR. Al-Bukhari no. 2258, Muslim no. 1609)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hak syuf'ah bagi mitra (syarik) yang belum berbagi, dan hak ini lebih kuat daripada hak tetangga.
  • Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni, ia mengikuti madzhab Hanbali) menyebutkan bahwa syuf'ah itu bagi mitra yang belum membagi, berdasarkan hadits ini dan hadits Jabir.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat syuf'ah berlaku bagi mitra yang belum membagi harta, dan berbeda pendapat tentang tetangga.

Penjelasan Rinci

Makna "Saqab" (سَقَب):

Imam Ibnul Atsir dalam An-Nihayah menjelaskan bahwa kata saqab berarti "dekat" atau "yang berdekatan". Maksudnya dalam hadits ini adalah mitra yang bagiannya bersebelahan/berdampingan dengan bagian yang dijual. Jadi, mitra yang harta syarikatnya masih bercampur dengan bagian yang akan dijual, dialah yang paling berhak membeli bagian tersebut.

Pengertian Syuf'ah:

Syuf'ah adalah hak seorang mitra untuk mengambil alih bagian mitranya yang dijual kepada orang lain, dengan membayar harga yang sama seperti yang ditawarkan kepada pembeli. Tujuannya untuk menghilangkan mudarat yang mungkin timbul jika masuknya orang asing ke dalam kepemilikan bersama.

Pendapat Ulama tentang Cakupan Syuf'ah:

  1. Imam Abu Hanifah berpendapat: Syuf'ah berlaku pada semua harta yang tidak bisa dibagi, baik tanah, rumah, maupun barang bergerak seperti hewan dan barang dagangan. Ini juga pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
  2. Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat: Syuf'ah hanya berlaku pada tanah dan bangunan (harta tidak bergerak), tidak pada barang bergerak. Namun Imam Asy-Syafi'i dalam qaul jadid (pendapat barunya) membatasi hanya pada tanah dan bangunan yang belum dibagi.
  3. Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur: Syuf'ah berlaku pada tanah, bangunan, dan juga barang bergerak yang mengikuti tanah seperti pohon dan bangunan.

Syarat-syarat Syuf'ah menurut para ulama:

  1. Harta belum dibagi — jika sudah dibagi dan dipisahkan, maka tidak ada syuf'ah lagi.
  2. Penjualan dilakukan dengan akad yang sah — syuf'ah tidak berlaku pada hibah, wasiat, atau warisan.
  3. Mitra segera menuntut haknya — jika ia menunda tanpa uzur, haknya gugur menurut sebagian ulama.
  4. Tidak ada keridhaan mitra terhadap penjualan — jika mitra ridha dan tidak keberatan, maka gugurlah hak syuf'ahnya.

Hikmah Pensyariatan Syuf'ah:

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syuf'ah disyariatkan untuk menolak mudarat. Masuknya mitra baru yang asing bisa menimbulkan kesulitan bagi mitra lama, terutama jika harta tersebut berupa tanah atau bangunan yang sulit dibagi. Syariat ingin menjaga kemaslahatan dan mencegah perselisihan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan bin 'Uyainah — salah satu perawi hadits ini — pernah ditanya tentang hikmah syuf'ah. Beliau berkata: "Syuf'ah itu seperti jaminan keamanan bagi mitra. Jika engkau memiliki separuh rumah, lalu mitramu menjual separuhnya kepada orang yang tidak engkau kenal, maka engkau akan merasa tidak nyaman. Maka syariat memberi hak kepadamu untuk mengambil bagian itu agar hatimu tenang dan tidak ada kebencian."

Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan hati dan hubungan antar manusia. Hak syuf'ah bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga ketenteraman dan mencegah permusuhan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hak syuf'ah adalah hak mitra untuk membeli bagian mitranya yang dijual, selama harta belum dibagi.
  2. Hak ini gugur jika harta sudah dibagi/dipisahkan, atau jika mitra ridha dan tidak menuntut.
  3. Hikmahnya adalah menolak mudarat dan menjaga kemaslahatan mitra lama.
  4. Dalam muamalah sehari-hari, jika kita menjadi mitra dan mitra kita ingin menjual bagiannya, maka kita berhak untuk membelinya terlebih dahulu sebelum ditawarkan kepada orang lain.
  5. Jika kita yang menjual, hendaknya menawarkan dahulu kepada mitra kita sebelum menjual kepada orang lain, sebagai bentuk adab dan menjaga silaturahmi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.