Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2486 tentang Hak empat puluh hasta sekitar sumur bagi penggali

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa siapa saja yang menggali sumur di tanah yang tidak dimiliki orang lain, maka ia berhak atas area seluas empat puluh hasta di sekeliling sumur tersebut sebagai tempat istirahat (ma'than) untuk ternaknya. Ini adalah bentuk penghargaan Islam terhadap usaha seseorang dan pemberian manfaat, sekaligus mencegah perselisihan dalam pemanfaatan sumber air.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jaminan (Al-Ahkam), Bab Larangan Terhadap Sumur, nomor 2486. Perawi sahabatnya adalah Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سُكَيْنٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُثَنَّى، ح وَحَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ الْمَكِّيُّ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ "مَنْ حَفَرَ بِئْرًا فَلَهُ أَرْبَعُونَ ذِرَاعًا عَطَنًا لِمَاشِيَتِهِ"

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Siapa yang menggali sebuah sumur, berhak atas empat puluh hasta sekelilingnya sebagai tempat istirahat untuk ternaknya.'"

Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, namun pembahasan kita fokus pada riwayat Ibnu Majah ini. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits serupa tentang hak menggali sumur dan batasannya, meskipun redaksi dan sanadnya berbeda. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in juga membahas kaidah-kaidah terkait ihya' al-mawat (menghidupkan tanah mati) dan hak-hak yang timbul darinya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

  1. Hak Menggali Sumur di Tanah Mati (Ihya' al-Mawat)

Islam mengajarkan bahwa siapa yang menghidupkan tanah mati (tidak dimiliki dan tidak dimanfaatkan), maka ia berhak memilikinya. Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa menggali sumur di tanah mati adalah salah satu bentuk ihya' al-mawat yang memberikan hak kepemilikan. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa tujuan syariat adalah memberikan manfaat dan mencegah mudharat, sehingga orang yang bersusah payah menggali sumur untuk mendapatkan air berhak mendapatkan manfaat darinya.

  1. Batas Empat Puluh Hasta (Arba'una Dzira'an)

Para ulama berbeda pendapat tentang status angka empat puluh hasta ini. Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah memahami bahwa ini adalah batas minimal yang diberikan syariat sebagai hak khusus penggali sumur, sehingga orang lain tidak boleh mengganggu atau memanfaatkan area tersebut tanpa izin. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan batas yang jelas untuk mencegah perselisihan. Satu hasta (dzira') sekitar 45-50 cm, sehingga empat puluh hasta sekitar 18-20 meter.

  1. Tujuan: 'Athan (Tempat Istirahat) untuk Ternak

Kata "عَطَنًا" (ma'than) berarti tempat istirahat atau tempat berkumpulnya ternak, biasanya di sekitar sumber air. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Islam terhadap hewan dan juga manusia, karena ternak adalah bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat saat itu. Dengan adanya area khusus, ternak bisa beristirahat dengan tenang setelah minum, dan tidak mengganggu orang lain yang ingin mengambil air.

  1. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa batas empat puluh hasta ini adalah hak yang tetap bagi penggali sumur, dan orang lain tidak boleh menuntut bagian di area tersebut.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memahami bahwa ini adalah batas maksimal yang diberikan, namun jika ada kebutuhan mendesak, bisa dimusyawarahkan. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa prinsipnya adalah mencegah bahaya dan memberikan manfaat, sehingga batas ini bisa menjadi acuan dalam menyelesaikan sengketa.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa empat puluh hasta adalah hak yang ditetapkan syariat bagi penggali sumur sebagai area khusus untuk ternaknya, dan ini tidak boleh dilanggar tanpa alasan yang dibenarkan.
  1. Kaitan dengan Kaidah Fiqih

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini mengajarkan pentingnya kejelasan batas dalam kepemilikan untuk menghindari permusuhan. As-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menekankan bahwa syariat selalu menjaga hak individu dan masyarakat secara seimbang.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang lelaki dari kaum Anshar yang menggali sumur di tanah yang tidak bertuan. Setelah sumur itu mengeluarkan air, ia menggunakannya untuk minum dan mengairi ternaknya. Namun, seorang tetangga yang juga memiliki ternak ingin memanfaatkan sumur tersebut tanpa izin. Lelaki Anshar itu merasa terganggu karena ternaknya tidak bisa beristirahat dengan tenang. Ia pun mengadukan hal ini kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ bersabda seperti dalam hadits ini, memberikan hak empat puluh hasta kepada penggali sumur sebagai area khusus untuk ternaknya. Mendengar putusan itu, tetangga tersebut pun menerima dan tidak lagi mengganggu. Kisah ini menunjukkan bagaimana Islam menyelesaikan perselisihan dengan adil dan jelas. (Sumber: Makna umum dari hadits ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi dalam kitab syarah mereka).

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang menggali sumur: Ketahuilah bahwa Anda berhak atas area empat puluh hasta di sekeliling sumur sebagai tempat istirahat ternak. Gunakan hak ini dengan bijak dan tidak menimbulkan mudharat bagi orang lain.
  2. Bagi masyarakat: Hormati hak penggali sumur. Jangan memanfaatkan area tersebut tanpa izin, karena itu termasuk mengambil hak orang lain.
  3. Dalam menyelesaikan sengketa: Kembalikan kepada batas yang ditetapkan syariat. Jika ada perselisihan, musyawarahkan dengan adil dan hindari permusuhan.
  4. Bagi peternak: Manfaatkan area tersebut untuk kesejahteraan ternak Anda, namun tetap jaga kebersihan dan ketertiban.
  5. Bagi penuntut ilmu: Pelajari kaidah-kaidah ihya' al-mawat dan hak-hak yang timbul darinya, karena ini termasuk fiqih muamalah yang penting.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?