Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab menyelesaikan perselisihan: keputusan Rasulullah ﷺ wajib diterima dengan lapang dada, bukan dibantah karena prasangka. Kisah Zubair bin al-Awwam dan seorang Anshar tentang aliran air menunjukkan bahwa hawa nafsu dan prasangka dapat menutupi keadilan, sedangkan sikap seorang mukmin adalah tunduk kepada hukum Allah dan Rasul-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait (QS. An-Nisa' [4]: 65):
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Terjemahan ringkas: "Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati terhadap keputusanmu, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
Hadits: Diriwayatkan oleh Abdullah bin az-Zubair, dari jalur az-Zuhri dari Urwah, dalam Sunan Ibnu Majah no. 2480 (Kitab al-Ahkam/Jaminan, bab minum dari sungai dan menahan air). Hadits ini juga dikenal dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dengan makna yang sama.
Kaitan ulama:
- Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) adalah perawi dalam sanad hadits ini, seorang tabi'in yang masyhur dalam periwayatan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam bab keadilan hukum dan adab terhadap keputusan Nabi ﷺ.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas kisah ini pada bab keutamaan Zubair dan kewajiban menerima putusan hakim.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. An-Nisa' [4]: 65 menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa Zubair dan Anshar ini (sebagaimana disebutkan dalam riwayat).
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Kisah ini berawal dari perselisihan dua sahabat—Zubair bin al-Awwam (sepupu Nabi ﷺ) dan seorang Anshar—mengenai aliran air (syiraj) di Harrah yang digunakan mengairi kebun kurma. Orang Anshar meminta agar air dilepas mengalir, tetapi Zubair menolak karena haknya lebih dahulu. Mereka mengadukan perkara kepada Rasulullah ﷺ.
Nabi ﷺ memberi keputusan pertama: "Wahai Zubair, airilah (kebunmu), lalu biarkan air mengalir kepada tetanggamu." Ini adalah keputusan yang lembut dan memberi kelapangan. Namun orang Anshar marah dan menuduh Nabi ﷺ berpihak karena Zubair adalah kerabatnya ("anak dari bibimu"). Wajah Nabi ﷺ berubah karena ucapan itu mengandung tuduhan tidak adil terhadap beliau.
Kemudian Nabi ﷺ memberi keputusan yang lebih tegas: "Wahai Zubair, airilah, lalu tahan air sampai kembali ke dinding (jadr)." Yakni Zubair berhak menahan air sampai penuh mencapai batas dinding kebunnya, baru kemudian dialirkan. Ini adalah penegasan hak Zubair secara penuh, sebagai bantahan atas prasangka bahwa Nabi ﷺ tidak adil.
Zubair berkata: "Demi Allah, aku yakin ayat ini turun mengenai peristiwa ini," lalu beliau membaca QS. An-Nisa' [4]: 65.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Kewajiban menerima keputusan Nabi ﷺ tanpa keberatan.
- Bahwa keputusan hakim bisa berubah dari yang lebih ringan ke yang lebih tegas jika ada sebab, seperti bantahan atau prasangka buruk.
- Celaan terhadap prasangka bahwa Nabi ﷺ memutuskan karena kekerabatan.
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menyebutkan bahwa kisah ini termasuk dalil tentang keutamaan Zubair, dan tentang adab dalam berperkara: tidak boleh tergesa menuduh hakim tidak adil. Beliau juga menjelaskan bahwa perubahan wajah Nabi ﷺ menunjukkan ketidaksetujuan beliau terhadap ucapan orang Anshar.
- Ibnu Katsir (dalam tafsir QS. An-Nisa' [4]: 65) menyebutkan riwayat ini sebagai sebab turunnya ayat, dan menegaskan bahwa iman yang benar menuntut penerimaan penuh terhadap hukum Rasulullah ﷺ, bukan sekadar menerima di lisan tetapi menolak di hati.
- As-Sa'di (dalam Taisir al-Karim ar-Rahman) menjelaskan ayat ini: iman tidak sah kecuali dengan menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai hakim dalam semua perselisihan, lalu hati menjadi lapang dan lisan menyerahkan diri. Ini adalah tingkatan tertinggi dalam ketaatan.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berbeda apakah ayat ini turun khusus karena peristiwa Zubair atau karena peristiwa lain (seperti kisah dua orang yang berselisih tentang hak waris). Namun yang paling kuat—sebagaimana disebutkan Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar—bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa Zubair dan Anshar ini, atau setidaknya mencakup maknanya secara umum. Yang jelas, ayat ini berlaku umum untuk semua perselisihan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Zubair bin al-Awwam—salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin surga—memiliki kebun kurma di Harrah. Suatu hari ia berselisih dengan seorang Anshar tentang aliran air. Orang Anshar itu mengadu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memutuskan dengan lembut: "Wahai Zubair, airilah kebunmu, lalu biarkan air mengalir kepada tetanggamu."
Namun orang Anshar itu tidak puas. Ia berkata dengan nada menuduh: "Wahai Rasulullah, apakah karena dia anak dari bibimu?" Mendengar itu, wajah Nabi ﷺ berubah—tanda kemarahan yang halus—karena tuduhan itu menyentuh keadilan beliau. Lalu beliau bersabda dengan tegas: "Wahai Zubair, airilah, lalu tahan air sampai mencapai dinding."
Zubair—seorang sahabat yang dikenal sangat taat—langsung melaksanakan. Ia tidak membantah, tidak membela diri, dan tidak menambah kata. Bahkan ia berkata: "Demi Allah, aku yakin ayat ini turun mengenai peristiwa ini," lalu beliau membaca QS. An-Nisa' [4]: 65.
Hikmah: Seorang mukmin sejati tidak menjadikan hawa nafsu sebagai hakim. Ketika keputusan datang dari Allah dan Rasul-Nya, hatinya lapang, lisannya menerima, dan amalnya mengikuti. Prasangka buruk terhadap keadilan pemimpin—apalagi terhadap Nabi ﷺ—adalah penyakit hati yang harus dijauhi.
Kesimpulan Praktis
- Terima keputusan dengan lapang dada — Jika sudah diputuskan berdasarkan syariat, jangan membantah karena prasangka atau kepentingan pribadi.
- Jauhi tuduhan tidak adil — Ucapan "karena dia kerabatnya" adalah prasangka yang menyakiti dan tidak berdasar.
- Adab dalam berselisih — Selesaikan perkara dengan merujuk kepada ahlinya (ulama/hakim), bukan dengan emosi.
- Belajar dari Zubair — Sikap beliau yang langsung taat dan tidak membela diri adalah teladan bagi kita.
- Renungkan QS. An-Nisa' [4]: 65 — Iman yang benar menuntut penyerahan total kepada hukum Rasulullah ﷺ, bukan sekadar di lisan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.