Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang menahan atau memonopoli kelebihan air yang dibutuhkan orang lain, serta melarang menghalangi pemanfaatan air sumur (termasuk untuk minum hewan dan menyiram tanaman/rumput). Intinya: air adalah kebutuhan bersama, dan menahannya untuk merugikan orang lain adalah kezaliman. Islam mengajarkan pemilik hak tetap dihormati, tetapi kebutuhan mendesak orang lain tidak boleh dihalangi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, Kitab Jaminan, Bab Larangan Menahan Keuntungan Air untuk Menghalangi Rumput), dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
Teks hadits (berharakat):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ حَارِثَةَ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ، وَلَا يُمْنَعُ نَقْعُ الْبِئْرِ»
Terjemahan ringkas: "Kelebihan air tidak boleh ditahan, dan tidak boleh ditahan (dihalangi) pemanfaatan air sumur."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan larangan menahan kebutuhan orang lain:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan ringkas: "...Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Ayat ini menegaskan kewajiban mengikuti larangan Nabi ﷺ, termasuk larangan menahan air.
Hadits lain yang semakna dan shahih: dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: «لَا تَمْنَعُوا فَضْلَ الْمَاءِ لِتَمْنَعُوا بِهِ فَضْلَ الْكَلَإِ» — "Janganlah kalian menahan kelebihan air untuk menghalangi (mendapatkan) kelebihan rumput." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar larangan monopoli air yang menyebabkan orang lain terhalang dari rumput/penggembalaan.
Penjelasan Rinci
Makna kata:
- فَضْلُ الْمَاءِ (fadhlul ma') = kelebihan air, yaitu air lebih dari kebutuhan pemiliknya.
- نَقْعُ الْبِئْرِ (naq'ul bi'r) = air yang tergenang/terkumpul di sumur; sebagian ulama memaknai sebagai pemanfaatan air sumur untuk minum, menyiram, atau kebutuhan sekitar.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fath al-Bari) menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan kezaliman dalam menahan air, karena air adalah kebutuhan pokok yang tidak boleh dimonopoli hingga merugikan manusia dan hewan. Beliau juga menyebut adanya kaitan antara menahan air dan menghalangi rumput (penggembalaan), sebagaimana hadits Abu Hurairah.
- Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim) menegaskan bahwa menahan kelebihan air yang dibutuhkan orang lain—terutama untuk minum—adalah haram, karena termasuk menolak kebaikan yang wajib diberikan. Beliau membedakan antara air milik pribadi yang masih dibutuhkan dan kelebihan yang tidak lagi diperlukan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam pembahasan hikmah syariat) menekankan bahwa syariat menjaga kebutuhan dasar manusia; menahan air termasuk merusak prinsip keadilan dan kasih sayang dalam muamalah.
- As-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa larangan menahan kebutuhan orang lain termasuk kezaliman yang dilarang, karena syariat menutup jalan menuju mudarat.
Perbedaan pendapat ringkas: Sebagian ulama membahas apakah larangan ini berlaku mutlak atau hanya pada air yang menjadi kelebihan dan dibutuhkan orang lain. Yang paling kuat—sesuai hadits Abu Hurairah dan penjelasan Ibnu Hajar serta an-Nawawi—adalah larangan menahan kelebihan air yang menyebabkan orang lain (dan hewan) terhalang manfaatnya, terutama dalam kondisi kebutuhan mendesak. Adapun air yang masih menjadi kebutuhan pokok pemiliknya, maka ia lebih berhak, namun tetap dianjurkan berbagi selama tidak menimbulkan mudarat bagi dirinya.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ menyebutkan tentang seorang lelaki yang menahan kelebihan airnya sehingga orang lain tidak bisa memanfaatkannya, lalu beliau mengaitkannya dengan terhalangnya rumput (penggembalaan). Para sahabat memahami bahwa air bukan sekadar barang milik, tetapi amanah yang menyangkut kehidupan banyak orang. Hikmahnya: orang yang menahan kebaikan kecil (kelebihan air) bisa jatuh pada kezaliman besar, sedangkan orang yang lapang berbagi akan mendapatkan keberkahan dan doa kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menahan kelebihan air yang dibutuhkan orang lain, terutama untuk minum dan kebutuhan dasar.
- Jangan menghalangi pemanfaatan air sumur hingga merugikan manusia dan hewan di sekitar.
- Utamakan sikap lapang dan berbagi; menahan kebutuhan orang lain termasuk kezaliman.
- Jika ragu dalam penerapan rinci (misalnya batas "kelebihan" air), tanyakan kepada ulama terpercaya setempat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.