Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2468 tentang Hukum memberi imbalan atas tanah dan pohon kurma

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan tanah dan kebun Khaibar kepada penduduknya (yang saat itu adalah orang-orang Yahudi) untuk mereka garap dan kelola dengan sistem bagi hasil, yaitu separuh hasilnya untuk mereka dan separuhnya lagi untuk kaum Muslimin. Ini adalah dasar disyariatkannya akad muzara'ah (kerjasama pengelolaan tanah pertanian dengan bagi hasil) dan musaqah (kerjasama pengelolaan pohon kurma/anggur dengan bagi hasil). Hadits ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang membuka pintu kerjasama yang saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang tolong-menolong dalam kebaikan:

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar." (QS. An-Nisa' [4]: 114)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam mendorong setiap bentuk kebaikan dan kemaslahatan, termasuk kerjasama dalam hal muamalah yang saling menguntungkan seperti muzara'ah dan musaqah.

2. Hadits Terkait:

Hadits yang semakna diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ

"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya (Yahudi) dengan imbalan separuh dari hasil buah-buahan dan tanaman yang dihasilkannya." (HR. Al-Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551)

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini sebagai dalil bolehnya akad musaqah dan muzara'ah.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahas hadits ini secara mendalam dan menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya akad musaqah pada pohon kurma dan anggur.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya muzara'ah dengan sistem bagi hasil yang jelas dan disepakati kedua belah pihak.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Latar Belakang Peristiwa Khaibar

Setelah kaum Muslimin menaklukkan Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah, tanah dan kebun-kebun kurma di sana menjadi milik kaum Muslimin. Namun, penduduk asli Khaibar (orang-orang Yahudi) adalah yang paling ahli dalam menggarap tanah dan merawat kurma. Maka Nabi ﷺ membiarkan mereka tetap tinggal dan bekerja di sana dengan sistem bagi hasil: separuh hasil untuk mereka, dan separuh lagi untuk kaum Muslimin. Ini adalah kebijakan yang sangat bijaksana, karena memanfaatkan keahlian mereka sambil tetap memberikan hak kepada pemilik tanah.

2. Pensyariatan Akad Musaqah dan Muzara'ah

  • Musaqah adalah kerjasama antara pemilik pohon kurma/anggur dengan penggarap, di mana penggarap merawat pohon tersebut (menyiram, mengawinkan, memetik) dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.
  • Muzara'ah adalah kerjasama antara pemilik tanah dengan petani, di mana petani menggarap tanah dengan benih dari pemilik tanah atau dari petani, dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bolehnya kedua akad ini, dan beliau menukil bahwa para sahabat dan tabi'in mengamalkannya. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa musaqah pada kurma dan anggur adalah boleh berdasarkan hadits ini dan ijma' ulama.

3. Prinsip Keadilan dan Saling Ridha

Akad ini dibangun di atas prinsip keadilan dan kerelaan kedua belah pihak. Pemilik tanah tidak mampu menggarap sendiri, dan penggarap tidak memiliki tanah. Maka syariat mempertemukan keduanya dalam ikatan kerjasama yang saling menguntungkan. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umat dan membuka pintu rezeki seluas-luasnya.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Muzara'ah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum muzara'ah (kerjasama tanah dengan benih dari penggarap):

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa muzara'ah dengan benih dari penggarap tidak boleh, karena dianggap ijarah (sewa) yang tidak jelas. Namun mereka membolehkan musaqah.
  • Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i (dalam qaul jadid/pendapat barunya), dan Imam Ahmad dalam riwayat yang lebih kuat membolehkan muzara'ah dengan benih dari penggarap, berdasarkan hadits Khaibar ini dan praktik para sahabat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah cenderung kepada pendapat yang membolehkan muzara'ah, karena hadits Khaibar ini jelas menunjukkan praktik tersebut dan tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga memilih pendapat yang membolehkan dengan syarat-syarat yang jelas.

5. Hikmah di Balik Hadits

  • Islam tidak mempersempit rezeki hamba-Nya, justru membuka pintu kerjasama yang luas.
  • Pemilik harta dan tenaga bisa bersinergi untuk kemaslahatan bersama.
  • Sistem bagi hasil lebih adil daripada sewa dengan uang yang bisa memberatkan salah satu pihak, karena hasilnya dibagi sesuai keuntungan nyata.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa Khaibar, Nabi ﷺ tetap membiarkan orang-orang Yahudi menggarap tanah tersebut. Ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau mengusir mereka dari Khaibar karena mereka terbukti berkhianat. Namun sebelum itu, praktik musaqah dan muzara'ah ini telah dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan diamalkan oleh para sahabat.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya dengan imbalan separuh hasil buah dan tanaman. Beliau membagi hasilnya kepada istri-istrinya setiap tahun, dan menyimpan sebagian untuk kebutuhan lainnya." (HR. Al-Bukhari)

Dari sini kita belajar bahwa Nabi ﷺ adalah pemimpin yang sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya. Beliau tidak hanya menaklukkan negeri, tetapi juga mengatur perekonomiannya dengan cara yang adil dan membawa maslahat bagi semua pihak. Ini adalah teladan kepemimpinan yang sangat indah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh melakukan kerjasama bagi hasil dalam pertanian, perkebunan, dan usaha lainnya selama ada kerelaan kedua belah pihak dan pembagian hasil yang jelas.
  2. Sistem bagi hasil lebih adil daripada sistem sewa yang kaku, karena risiko dan keuntungan ditanggung bersama.
  3. Manfaatkan keahlian orang lain dalam mengelola harta kita, sebagaimana Nabi ﷺ memanfaatkan keahlian penduduk Khaibar.
  4. Pastikan akadnya jelas sejak awal, baik itu porsi bagi hasil, jangka waktu, dan tanggung jawab masing-masing pihak, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
  5. Jadikan muamalah sebagai ladang kebaikan, bukan hanya mencari keuntungan duniawi, tetapi juga bernilai ibadah jika diniatkan untuk kemaslahatan bersama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.