Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2467 tentang Perjanjian bagi hasil tanaman dengan penduduk Khaibar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan akad musaqah (perjanjian pengelolaan tanaman/pohon) dengan penduduk Khaibar. Intinya, tanah dan pohon milik penduduk Khaibar, sementara tenaga dan pengelolaan dari kaum muslimin, lalu hasilnya dibagi dua (setengah untuk pemilik, setengah untuk pengelola). Ini adalah bentuk muamalah yang dibolehkan dalam Islam dengan syarat pembagiannya jelas dan tidak ada kezaliman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jaminan, Bab Perjanjian dengan Pohon Kurma dan Tanaman, nomor 2467. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna.

Teks Arab Hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، وَسَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ، وَإِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِالشَّطْرِ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ

Makna Ringkas: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ melakukan perjanjian dengan penduduk Khaibar untuk mendapatkan setengah dari hasil buah atau tanaman yang dihasilkan.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa muamalah yang dibolehkan adalah yang dilandasi kerelaan kedua belah pihak dan tidak mengandung kezaliman.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar disyariatkannya akad musaqah (perjanjian pengelolaan pohon kurma/anggur) dan muzara'ah (perjanjian pengelolaan tanah pertanian).

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa musaqah adalah bentuk kerja sama di mana pemilik kebun menyerahkan kebunnya kepada pengelola untuk dirawat, disiram, dan dijaga, dengan imbalan bagian tertentu dari hasil buahnya. Ini adalah bentuk tolong-menolong yang dibolehkan karena ada kebutuhan dan manfaat bagi kedua belah pihak.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa musaqah dan muzara'ah termasuk muamalah yang dibolehkan karena Nabi ﷺ sendiri mempraktikkannya. Beliau menekankan bahwa yang terpenting dalam akad ini adalah kejelasan pembagian dan kerelaan kedua belah pihak.

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam muamalah. Pembagian hasil yang jelas seperti setengah-setengah atau sepertiga-dua pertiga adalah bentuk keadilan yang menghindarkan perselisihan.

Adapun dalam kasus Khaibar, tanah dan pohonnya tetap milik penduduk Khaibar, sementara kaum muslimin yang mengelolanya. Hasilnya dibagi dua: setengah untuk penduduk Khaibar sebagai pemilik, dan setengah lagi untuk kaum muslimin sebagai pengelola. Ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan kerja sama yang saling menguntungkan, bahkan dengan non-muslim, selama tidak ada unsur kezaliman.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ menaklukkan Khaibar, para sahabat ingin mengusir penduduk Khaibar dari tanah mereka. Namun Nabi ﷺ justru mengadakan perjanjian dengan mereka. Beliau membiarkan mereka tetap tinggal dan mengelola tanah tersebut dengan sistem bagi hasil.

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada penduduk Khaibar: "Kami biarkan kalian tinggal di tanah ini selama Allah menghendaki, dengan syarat kalian mengelolanya dan hasilnya dibagi antara kami dan kalian."

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam mengajarkan keadilan dan kasih sayang, bahkan kepada mereka yang berbeda keyakinan. Nabi ﷺ tidak merampas hak penduduk Khaibar, tetapi justru memberikan mereka kesempatan untuk tetap bekerja dan mendapatkan haknya. Ini adalah contoh nyata bagaimana Islam membangun peradaban yang adil dan manusiawi.

Kesimpulan Praktis

  1. Musaqah dan muzara'ah adalah akad yang dibolehkan dalam Islam berdasarkan praktik Nabi ﷺ di Khaibar.
  2. Pembagian hasil harus jelas sejak awal akad, misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat, agar tidak terjadi perselisihan.
  3. Kerja sama dengan non-muslim dalam muamalah diperbolehkan selama tidak mengandung kezaliman dan keharaman.
  4. Kejujuran dan keadilan adalah kunci dalam setiap transaksi, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  5. Hindari gharar (ketidakjelasan) dalam akad, karena Islam melarang muamalah yang mengandung ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.