Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2460 tentang Larangan menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ terhadap sistem muzara'ah (bagi hasil pertanian) yang mengandung ketidakjelasan dan kezaliman, yaitu ketika pemilik tanah mensyaratkan bagian-bagian tertentu yang merugikan penggarap. Sebagai gantinya, Nabi ﷺ menganjurkan agar tanah itu diberikan secara cuma-cuma kepada saudaranya untuk digarap, atau dibiarkan saja jika tidak dibutuhkan. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat daripada keuntungan duniawi yang tampak menguntungkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap hakim dengan harta itu agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara yang haram, padahal kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2460) dari Rafi' bin Khadij رضي الله عنه, melalui jalur Usaid bin Zuhair, dari Mujahid bin Jabr (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan). Imam Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa tentang larangan muzara'ah dari Rafi' bin Khadij.

Kaitan dengan ulama:

  • Mujahid bin Jabr (Tabi'in) adalah perawi dalam sanad hadits ini, dan beliau dikenal sebagai ahli tafsir yang mengambil ilmu langsung dari para sahabat.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang hukum muzara'ah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits-hadits serupa tentang larangan muzara'ah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik larangan ini.

Penjelasan Rinci

Konteks Hadits:

Pada masa Jahiliyah dan awal Islam, sistem muzara'ah (bagi hasil pertanian) dipraktikkan dengan cara yang mengandung kezaliman. Pemilik tanah menyewakan tanahnya dengan imbalan sepertiga, seperempat, atau setengah hasil panen, tetapi dengan syarat-syarat tambahan yang merugikan penggarap, seperti:

  1. Tiga aliran air (جَدَاوِلَ ثَلَاثَةً) — pemilik tanah mensyaratkan hasil dari tiga saluran irigasi tertentu menjadi miliknya.
  2. Al-Qusharah (الْقُصَارَةَ) — sisa biji-bijian yang tertinggal setelah ditampi.
  3. Hasil yang diairi aliran sungai (مَا سَقَى الرَّبِيعُ) — bagian tertentu dari hasil yang diairi oleh aliran air.

Syarat-syarat ini membuat penggarap dirugikan, karena bagian terbaik dari hasil panen diambil oleh pemilik tanah, sementara penggarap bekerja keras dengan alat besi dan keringatnya sendiri.

Pemahaman Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti muzara'ah secara mutlak haram, tetapi larangan terhadap bentuk muzara'ah yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan kezaliman. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i membolehkan muzara'ah dengan syarat yang jelas dan adil, sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal lebih berhati-hati dalam masalah ini.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang muzara'ah karena mengandung ketidakjelasan dan potensi perselisihan. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), sementara yang lain memahaminya sebagai larangan tegas.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: Islam ingin menutup pintu kezaliman dan perselisihan di antara kaum Muslimin. Ketika pemilik tanah mensyaratkan bagian-bagian tertentu yang tidak jelas, maka akan timbul perselisihan dan permusuhan. Islam mengajarkan agar harta dan manfaat tanah digunakan untuk kebaikan bersama, bukan untuk menindas orang lain.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa prinsip dasar muamalah dalam Islam adalah keadilan dan kejelasan. Setiap transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan zulm (kezaliman) dilarang, karena akan merusak hubungan sosial dan menimbulkan permusuhan.

Solusi yang Ditawarkan Nabi ﷺ:

Nabi ﷺ memberikan dua alternatif yang lebih baik:

  1. Memberikan tanah kepada saudaranya (فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ) — yaitu memberikan tanah itu secara cuma-cuma kepada saudara Muslim yang mampu menggarapnya, tanpa meminta imbalan bagi hasil. Ini adalah bentuk ihsan (kebaikan) dan ta'awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.
  2. Membiarkan tanah itu (أَوْ لِيَدَعْ) — jika tidak ada yang bisa menggarapnya, maka biarkan tanah itu tidak ditanami. Ini lebih baik daripada menyewakannya dengan sistem yang mengandung kezaliman.

Ketaatan Lebih Bermanfaat:

Perkataan Rafi' bin Khadij yang sangat berharga: "Rasulullah ﷺ melarang kalian dari sesuatu yang mungkin tampak bermanfaat bagi kalian, tetapi ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kalian." Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim harus mendahulukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya di atas keuntungan duniawi, karena manfaat hakiki ada pada ketaatan, bukan pada harta yang diperoleh dengan cara yang dilarang.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Rafi' bin Khadij رضي الله عنه adalah seorang sahabat yang memiliki tanah pertanian. Pada awalnya, beliau dan penduduk Madinah biasa menyewakan tanah mereka dengan sistem bagi hasil yang mengandung syarat-syarat tertentu. Ketika Nabi ﷺ melarang praktik tersebut, Rafi' bin Khadij segera menyampaikan larangan itu kepada kaumnya.

Awalnya, sebagian sahabat merasa berat meninggalkan sistem yang sudah menjadi kebiasaan dan tampak menguntungkan. Namun, Rafi' bin Khadij dengan penuh hikmah berkata: "Rasulullah ﷺ melarang kalian dari sesuatu yang mungkin tampak bermanfaat bagi kalian, tetapi ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kalian."

Ucapan ini menunjukkan kedalaman iman dan pemahaman Rafi' bin Khadij. Beliau menyadari bahwa manfaat duniawi yang diperoleh dengan cara yang dilarang Allah tidak akan membawa keberkahan, sedangkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya akan membawa manfaat yang hakiki, baik di dunia maupun di akhirat.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sikap Rafi' bin Khadij ini adalah contoh teladan bagi seorang Muslim dalam menerima perintah Allah dan Rasul-Nya, bahkan ketika perintah itu bertentangan dengan kebiasaan atau keuntungan duniawi.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari transaksi yang mengandung kezaliman dan ketidakjelasan — terutama dalam muamalah pertanian, sewa-menyewa, dan bagi hasil. Pastikan akadnya jelas, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak.
  2. Dahulukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya — meskipun secara duniawi sesuatu tampak menguntungkan, jika Allah dan Rasul-Nya melarangnya, maka tinggalkanlah. Karena manfaat hakiki ada pada ketaatan.
  3. Bersikap ihsan kepada saudara Muslim — jika memiliki tanah yang tidak digarap, berikanlah kepada saudara yang mampu menggarapnya tanpa meminta imbalan yang memberatkan, atau biarkan saja daripada menyewakannya dengan cara yang zalim.
  4. Pelajari fiqih muamalah — agar kita terhindar dari transaksi yang dilarang dan dapat bermuamalah sesuai dengan tuntunan syariat.
  5. Jangan tertipu dengan keuntungan duniawi yang sementara — keuntungan yang diperoleh dengan cara yang dilarang Allah tidak akan membawa keberkahan, sedangkan ketaatan akan membawa keberkahan di dunia dan akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?