Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2455 tentang Larangan menyewakan tanah dengan sistem muhaqlah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang muhaqalah, dan dalam riwayat ini muhaqalah dijelaskan sebagai menyewakan tanah. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan bentuk akad tertentu yang mengandung ketidakjelasan (gharar) atau kezaliman, bukan larangan mutlak terhadap semua bentuk sewa tanah. Imam Bukhari, Muslim, dan para ulama hadits lainnya merinci makna muhaqalah dengan penjelasan yang lebih luas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jaminan, Bab Sewa Tanah (no. 2455), dari jalur Abu Sufyan (mantan budak Ibnu Abu Ahmad) dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits sebagaimana disebutkan:

> نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ. وَالْمُحَاقَلَةُ اسْتِكْرَاءُ الْأَرْضِ

"Rasulullah ﷺ melarang muhaqalah. Dan muhaqalah adalah menyewakan tanah."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

QS. An-Nisa' [4]: 29

"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang makna muhaqalah dan bagaimana hadits-hadits terkait saling menjelaskan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim merinci makna muhaqalah, muzara'ah, dan mukhabarah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah muamalah dan larangan gharar.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan kaidah jual beli yang halal dan yang terlarang.

Penjelasan Rinci

Makna Muhaqalah Menurut Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang makna muhaqalah secara istilah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa pendapat:

  1. Muhaqalah adalah menyewakan tanah dengan bayaran hasil bumi tertentu dari tanah itu (seperti sepertiga atau seperempat hasil). Ini adalah pendapat yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah ini.
  2. Muhaqalah adalah menjual biji-bijian yang masih di tangkai (belum dipanen) dengan biji-bijian yang sudah bersih. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya.
  3. Muhaqalah adalah bentuk muzara'ah yang mengandung kezaliman atau ketidakjelasan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa muhaqalah secara bahasa berasal dari kata haql yang berarti ladang. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup akad yang mengandung gharar (ketidakjelasan) atau bisa menimbulkan perselisihan dan kezaliman.

Perbedaan Pendapat dan Tarjih

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits-hadits yang lebih rinci tentang larangan ini. Dalam Shahih Bukhari, disebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang muzara'ah dengan syarat tertentu, namun Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat kondisional — yaitu jika akadnya mengandung kezaliman atau ketidakjelasan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah penting: larangan dalam muamalah biasanya kembali kepada dua hal — gharar (ketidakjelasan) dan zhulm (kezaliman). Jika sewa tanah dilakukan dengan jelas, bayaran yang pasti, dan tanpa kezaliman, maka para ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.

Syaikh as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa asal muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang, dan larangan dalam hadits ini harus dipahami sesuai konteksnya.

Kesimpulan Ilmiah

Jumhur ulama dari kalangan empat madzhab menyimpulkan bahwa:

  • Larangan muhaqalah dalam hadits ini tidak berarti semua bentuk sewa tanah haram.
  • Yang dilarang adalah akad yang mengandung gharar, kezaliman, atau ketidakjelasan.
  • Sewa tanah dengan bayaran yang jelas (uang atau hasil yang ditentukan dengan pasti) dibolehkan berdasarkan keumuman dalil Al-Qur'an dan hadits-hadits lain.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dan dikenal sangat berhati-hati dalam menyampaikan sabda Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata: "Aku tidak akan menambah dan tidak akan mengurangi apa yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ."

Suatu ketika, para sahabat berdebat tentang akad-akad pertanian yang berlaku di masa jahiliyah. Mereka yang memiliki tanah dan yang tidak memiliki tanah saling mencari jalan agar keduanya mendapat manfaat. Nabi ﷺ melarang bentuk-bentuk akad yang mengandung kezaliman, namun membiarkan bentuk yang adil dan jelas. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para sahabat seperti Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit kemudian berijtihad dengan memahami larangan ini secara rinci, sehingga muncullah kaidah-kaidah muzara'ah yang dibolehkan.

Hikmahnya: Islam tidak melarang kerja sama ekonomi, tetapi Islam sangat menjaga keadilan dan kejelasan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan muhaqalah dalam hadits ini harus dipahami sebagai larangan terhadap akad sewa tanah yang mengandung gharar (ketidakjelasan) atau kezaliman, bukan larangan mutlak semua sewa tanah.
  2. Sewa tanah dibolehkan dalam Islam jika akadnya jelas, bayarannya pasti, dan tidak ada pihak yang dirugikan — sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
  3. Kaidah penting yang disebutkan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah: setiap muamalah harus bebas dari gharar dan zhulm.
  4. Bagi petani dan pemilik tanah: pastikan akad sewa tanah dilakukan dengan transparan, bayaran yang jelas, dan kesepakatan yang saling ridha.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya untuk kasus-kasus muamalah kontemporer yang lebih kompleks, karena kaidah-kaidah fiqih perlu diterapkan sesuai konteks zaman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?