Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2453 tentang Larangan menyewakan tanah untuk pertanian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dahulu menyewakan tanahnya untuk pertanian, lalu beliau meninggalkannya setelah mendengar langsung dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ melarang kira' al-mazari' (menyewakan tanah untuk pertanian). Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini: sebagian memahaminya sebagai larangan mutlak, dan sebagian memahaminya sebagai larangan yang terkait dengan bentuk akad tertentu yang mengandung ketidakjelasan atau kezaliman. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan menyewakan tanah dengan imbalan yang jelas (uang atau hasil tertentu), dan melarang bentuk bagi hasil yang tidak jelas.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

(QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Ayat ini menunjukkan bahwa muamalah yang bersih dari kezaliman dan ketidakjelasan adalah halal, dan menjadi dasar bagi para ulama dalam menilai akad sewa-menyewa tanah.

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jaminan, Bab Sewa Tanah, dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna, dan menjadi rujukan utama dalam bab muzara'ah (kerja sama pertanian).

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar perbedaan pendapat ulama tentang kira' al-ardh (sewa tanah).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim merinci pendapat-pendapat fuqaha tentang masalah ini.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan kitab-kitab fiqihnya membahas hikmah larangan ini.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat kuat berpegang pada sunnah. Ketika beliau mendengar hadits larangan langsung dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu — yang merupakan sahabat yang mendengar langsung dari Nabi ﷺ — beliau segera meninggalkan praktik yang selama ini beliau lakukan. Ini menunjukkan adab salaf: al-haqqu yurja'u ilaihi (kebenaran itu tempat kembali), meskipun bertentangan dengan kebiasaan pribadi.

Perbedaan pendapat ulama:

  1. Pendapat yang melarang mutlak — dipegang oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan Ishaq bin Rahuyah. Mereka berpegang pada zahir hadits Rafi' bin Khadij yang melarang kira' al-mazari' secara mutlak.
  2. Pendapat yang membolehkan dengan syarat — dipegang oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka memahami larangan tersebut terkait dengan bentuk akad tertentu, yaitu:
  • Menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil bumi yang belum jelas jumlahnya (mukhabarah atau muzara'ah dengan syarat yang tidak jelas).
  • Atau akad yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi menimbulkan perselisihan.

Dalil pendapat yang membolehkan:

Para ulama ini berdalil bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah melakukan mu'amalah dengan penduduk Khaibar, yaitu memberikan tanah kepada mereka untuk digarap dengan imbalan sebagian hasil panen. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Ini menunjukkan bahwa bagi hasil pertanian (muzara'ah) diperbolehkan dengan syarat yang jelas.

Cara memadukan dalil:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij dibawa kepada larangan bentuk akad tertentu yang mengandung ketidakjelasan atau kezaliman, sedangkan yang diperbolehkan adalah akad yang jelas dan adil. Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa jumhur ulama memadukan antara hadits larangan dan hadits Khaibar dengan cara ini.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim — adalah pendapat jumhur: menyewakan tanah untuk pertanian diperbolehkan, baik dengan imbalan uang sewa yang jelas maupun dengan bagi hasil yang jelas proporsinya (misalnya 1/3, 1/4), dan yang dilarang adalah bentuk akad yang mengandung gharar atau kezaliman.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang terkenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah — ketika mendengar hadits ini dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, beliau langsung berangkat menemui Rafi' di Balat (sebuah tempat di Madinah) untuk memastikan berita tersebut. Setelah Rafi' mengonfirmasi bahwa Nabi ﷺ memang melarang kira' al-mazari', Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma langsung meninggalkan praktik menyewakan tanahnya.

Hikmah: Seorang mukmin sejati adalah orang yang ketika sampai kepadanya dalil dari Al-Qur'an dan sunnah, dia segera tunduk dan meninggalkan kebiasaannya, meskipun kebiasaan itu sudah lama dia lakukan. Ini adalah pelajaran tentang ittiba' (mengikuti dalil) dan meninggalkan taqlid buta terhadap kebiasaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Menyewakan tanah untuk pertanian diperbolehkan dengan imbalan yang jelas, baik berupa uang sewa maupun bagi hasil dengan proporsi yang jelas (misalnya 1/3, 1/4).
  2. Yang dilarang adalah akad yang mengandung ketidakjelasan (gharar) atau kezaliman, seperti imbalan yang tidak jelas ukurannya atau syarat yang merugikan salah satu pihak.
  3. Adab salaf: Ketika sampai kepada kita dalil yang shahih, hendaknya kita segera mengamalkannya dan meninggalkan kebiasaan yang bertentangan, sebagaimana yang dicontohkan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
  4. Merujuk kepada ulama: Dalam masalah fiqih yang diperselisihkan, hendaknya kita merujuk kepada penjelasan ulama yang terpercaya dan memahami dalil-dalilnya, bukan sekadar mengikuti pendapat tanpa ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?