Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2442 tentang Larangan menunda upah pekerja dan ancaman bagi pengkhianat janji

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang tiga golongan manusia yang akan menjadi lawan Allah ﷻ pada hari kiamat. Salah satunya adalah orang yang menyewa pekerja, memanfaatkan tenaganya, tetapi tidak membayar upahnya. Ini menunjukkan betapa besarnya hak seorang pekerja dalam Islam, sampai-sampai Allah sendiri yang akan menuntut kezaliman tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah (no. 2442) dan Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2227) dari Abu Hurairah - Teks Arab hadits telah Anda sertakan di atas dengan lengkap.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Az-Zukhruf [43]: 32

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ mengatur hubungan manusia dalam kehidupan, termasuk hubungan kerja, di mana sebagian menjadi pekerja dan sebagian menjadi pemberi kerja, agar terjadi saling membutuhkan dan tolong-menolong.

Hadits lain yang terkait:

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah ﷺ bersabda: "Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah no. 2443)

Kaitan dengan ulama:

Imam Al-Bukhari (w. 256 H) memuat hadits ini dalam Shahih-nya pada "Kitab Al-Buyu'" (Jual Beli), menunjukkan bahwa masalah upah termasuk dalam bab muamalah yang sangat diperhatikan. Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman keras bagi orang yang menunda atau tidak membayar upah pekerja.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung tiga dosa besar:

Pertama: Orang yang berjanji dengan nama Allah lalu mengkhianatinya. Ini mencakup orang yang bersumpah atau berjanji atas nama Allah untuk melakukan sesuatu, kemudian melanggarnya. Ini adalah bentuk kemunafikan dan pengkhianatan yang sangat dibenci Allah.

Kedua: Orang yang menjual orang merdeka dan memakan harganya. Ini adalah kejahatan besar karena menjual manusia yang merdeka berarti memperbudak orang yang seharusnya bebas. Ini termasuk kezaliman yang paling buruk.

Ketiga: Orang yang menyewa pekerja, memanfaatkannya, tetapi tidak membayar upahnya. Inilah bagian yang paling relevan dengan kehidupan kita sehari-hari.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya membayar upah pekerja tepat waktu. Beliau berkata: "Menunda pembayaran upah padahal mampu adalah kezaliman, dan kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat."

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di (w. 1376 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah ﷻ sangat memperhatikan hak-hak pekerja karena mereka adalah pihak yang lemah. Menunda atau tidak membayar upah termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil yang disebut dalam QS. An-Nisa' [4]: 29.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (w. 795 H) dalam Jami' Al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa ancaman Allah menjadi lawan bagi orang yang menzalimi pekerja menunjukkan bahwa dosa ini sangat besar, karena Allah tidak menjadi lawan kecuali bagi orang yang melakukan kezaliman yang sangat berat.

Para ulama juga menjelaskan bahwa kewajiban membayar upah harus segera ditunaikan setelah pekerja selesai bekerja. Jika ada kesepakatan waktu pembayaran, maka harus dipenuhi sesuai kesepakatan. Menunda pembayaran tanpa alasan yang sah adalah kezaliman.

Story Telling

Dikisahkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah berfirman: 'Ada tiga orang yang Aku menjadi lawan mereka pada hari kiamat... dan seorang yang menyewa pekerja lalu memanfaatkannya tetapi tidak membayar upahnya.'" (HR. Al-Bukhari)

Para ulama menyebutkan bahwa di antara bentuk kezaliman yang paling sering terjadi di masyarakat adalah menunda-nunda pembayaran upah pekerja. Padahal pekerja telah mengorbankan waktu, tenaga, dan keringatnya. Syaikh Al-Albani (w. 1420 H) menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil kuat tentang haramnya menunda pembayaran upah bagi yang mampu.

Ada kisah dari salafush shalih, bahwa seorang pekerja di zaman dahulu sangat bergantung pada upah hariannya untuk memberi makan keluarganya. Jika majikan menunda pembayaran, maka keluarga pekerja akan kelaparan. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan agar upah dibayar segera setelah pekerjaan selesai.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera bayar upah pekerja setelah pekerjaan selesai, jangan ditunda-tunda tanpa alasan yang sah.
  2. Jangan memanfaatkan tenaga pekerja lalu melupakan haknya, karena Allah sendiri yang akan menjadi lawan kita di hari kiamat.
  3. Jaga amanah dan janji, baik janji kepada Allah maupun kepada sesama manusia.
  4. Perlakukan pekerja dengan adil dan baik, karena mereka adalah saudara kita yang membutuhkan.
  5. Jika menjadi pekerja, tunaikan kewajiban dengan baik agar hubungan kerja berjalan harmonis.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.