Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2436 tentang Gadai sebagai jaminan utang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa hukum rahn (menggadaikan barang sebagai jaminan utang) itu disyariatkan, dan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukannya sendiri: beliau membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda, lalu menggadaikan baju besi (dir‘) miliknya sebagai jaminan. Ini juga menunjukkan bolehnya bermuamalah (jual beli/utang) dengan non-Muslim selama tidak mengandung keharaman, serta menjadi dalil bahwa rahn tetap sah meski pemberi utang bukan Muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 283

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗ فَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ

Terjemahan ringkas: "Jika kalian dalam perjalanan dan tidak menemukan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan (rahn) yang dipegang. Jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang diberi amanah menunaikan amanahnya dan bertakwa kepada Allah Tuhannya. Janganlah kalian menyembunyikan persaksian…"

Hadits terkait:

  • Hadits Aisyah رضي الله عنها ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 2504, 2513) dan Muslim (no. 1603) dalam kitab Shahih mereka, serta Ibnu Majah (no. 2436) dalam Kitab Rahn. Perawinya: Aisyah → Al-Aswad bin Yazid → Ibrahim an-Nakha'i → Al-A'masy → Hafsh bin Ghiyats → Abu Bakr bin Abi Syaibah.
  • Hadits ini juga menjadi dalil utama dalam kitab-kitab fiqih, seperti penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab ar-Rahn) dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

1. Makna hadits secara umum.

Nabi ﷺ membeli makanan (dalam riwayat lain: dari seorang Yahudi, dengan tempo/utang) dan menyerahkan baju besinya sebagai jaminan. Ini menunjukkan:

  • Rahn disyariatkan dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ secara langsung.
  • Boleh berutang untuk kebutuhan pokok (makanan), bukan untuk bermewah-mewah.
  • Boleh bermuamalah dengan non-Muslim (Yahudi) dalam jual beli dan utang-piutang, selama barang dan akadnya halal. Ini ditegaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari: hadits ini menunjukkan bolehnya bermuamalah dengan kafir dzimmi dan menerima jaminan dari mereka.
  • Rahn bukan syarat sahnya utang, hanya penguat/penjamin. Utang tetap sah tanpa rahn, dan rahn boleh dilakukan saat safar maupun di rumah (menurut jumhur, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik), karena ayat 283 menyebut safar hanya sebagai konteks umum, bukan pembatas.

2. Bagaimana para ulama memahami hadits ini.

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa rahn boleh dilakukan tidak hanya dalam perjalanan, dan bahwa barang jaminan tetap milik penggadai (bukan menjadi milik pemberi utang). Manfaat barang jaminan tetap milik penggadai, dan pemberi utang tidak boleh memanfaatkannya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa rahn adalah akad tabarru' (jaminan), bukan akad jual beli, sehingga tidak boleh diambil manfaatnya oleh pemberi utang tanpa izin atau kompensasi yang jelas.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan: hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak selalu memiliki harta tunai untuk kebutuhan mendesak, sehingga beliau berutang dan menggadaikan; ini juga menunjukkan kerendahan hati dan kesederhanaan beliau, serta bolehnya menerima jaminan dari non-Muslim.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa rahn disyariatkan untuk menjaga hak pemberi utang, dan bahwa barang jaminan tetap berada dalam kepemilikan penggadai; pemberi utang hanya berhak menahan (bukan memiliki) sampai utang dilunasi.
  • Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman saat menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 283 menjelaskan bahwa rahn adalah bentuk kehati-hatian dalam muamalah, dan bahwa jika ada kepercayaan, tidak wajib menulis atau menggadaikan.

3. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.

  • Apakah rahn hanya saat safar? Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan juga pendapat yang dikuatkan Ibnu Hajar) menyatakan boleh saat safar maupun di rumah, karena hadits Aisyah ini terjadi di Madinah (bukan safar). Sebagian ulama awal seperti Mujahid dan Qatadah memahami ayat 283 dalam konteks safar, namun mereka tidak melarang rahn di rumah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Aisyah jelas terjadi di Madinah.
  • Apakah pemberi utang boleh memanfaatkan barang jaminan? Jumhur (termasuk Syafi'i, Ahmad, dan dikuatkan Ibnu Qayyim serta al-Utsaimin) melarang, kecuali jika disepakati dengan cara yang tidak mengandung riba. Ini karena rahn adalah akad jaminan, bukan akad pemindahan manfaat.

Story Telling

Dari Aisyah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits — beliau menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ suatu ketika membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan, lalu menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan bahwa Nabi ﷺ menggadaikan baju besinya untuk makanan senilai tiga puluh sha' gandum, dan beliau wafat dalam keadaan baju besi itu masih tergadaikan.

Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa ini menunjukkan betapa zuhud dan sederhananya Nabi ﷺ, sampai-sampai beliau tidak memiliki harta tunai untuk membeli makanan pokok, padahal beliau adalah pemimpin umat. Ini juga menjadi pelajaran bahwa berutang untuk kebutuhan pokok itu boleh, dan bahwa menggadaikan barang berharga (seperti senjata) sebagai jaminan adalah praktik yang sah.

Hikmah: Jangan malu berutang untuk kebutuhan halal, jangan pula meremehkan jaminan dalam muamalah. Dan ketahuilah, bermuamalah dengan non-Muslim dalam hal yang halal itu dibolehkan, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Rahn (gadai) disyariatkan dan boleh dilakukan saat safar maupun di rumah, berdasarkan hadits Aisyah ini.
  2. Barang jaminan tetap milik penggadai; pemberi utang hanya menahan, tidak memiliki dan tidak boleh memanfaatkannya tanpa kesepakatan yang bebas riba.
  3. Boleh berutang untuk kebutuhan pokok dan boleh bermuamalah dengan non-Muslim dalam perkara halal.
  4. Utang wajib ditunaikan; jika tidak, jaminan dapat dijual untuk melunasi, sesuai kesepakatan dan ketentuan syariat.
  5. Hendaklah bermuamalah dengan jujur dan amanah, karena rahn adalah bentuk amanah, bukan kesempatan mengambil keuntungan tidak sah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?