Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa orang yang mampu membayar utang tetapi sengaja menunda-nunda pembayarannya tanpa alasan yang sah adalah perbuatan yang sangat tercela. Rasulullah ﷺ membolehkan orang yang memberi utang untuk mengadukan (menceritakan) kelakuan orang tersebut kepada pihak yang berwenang, dan pihak berwenang boleh menjatuhkan hukuman kepadanya sebagai pelajaran. Ini adalah bentuk keadilan dalam Islam agar hak-hak orang tidak terzalimi dan tidak ada orang yang dengan sengaja mempersulit urusan orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai periwayatan):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا وَبْرُ بْنُ أَبِي دُلَيْلَةَ الطَّائِفِيُّ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مَيْمُونِ بْنِ مُسَيْكَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ"
Makna hadits: "Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang yang mampu menghalalkan kehormatannya dan hukumannya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh:
- Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2400) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz: "مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ" (Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah kezaliman).
- Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1564) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang sama.
- Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3628) dari Amr bin Syarid dari ayahnya dengan lafaz yang mirip.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah."
Penjelasan ulama tentang makna hadits:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Kitab al-Istiqradh) menjelaskan bahwa kata "al-wajid" adalah orang yang memiliki kemampuan untuk membayar (kaya/mampu). Adapun "laiyu" adalah menunda-nunda pembayaran padahal mampu. Maka orang yang mampu membayar tetapi sengaja menunda-nunda, maka ia telah berbuat zalim.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa "menghalalkan kehormatannya" artinya boleh bagi pemberi utang untuk mengadukan/melaporkan orang tersebut kepada penguasa atau hakim, dan boleh juga menceritakan kelakuan buruknya dalam konteks pengaduan, bukan untuk menggunjing dengan tujuan merendahkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:
1. Makna "al-wajid" (الواجد)
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa "al-wajid" adalah orang yang memiliki harta untuk membayar utangnya. Jika seseorang memiliki kemampuan membayar tetapi menunda-nunda, maka ia telah melakukan kezaliman.
2. Makna "laiyu" (اللي)
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa "al-mathlu" (menunda) adalah menangguhkan pembayaran padahal mampu dan tidak ada halangan syar'i. Ini berbeda dengan orang yang benar-benar tidak mampu membayar, karena Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 280:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan."
3. Makna "menghalalkan kehormatan dan hukumannya"
Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (no. 1113) menjelaskan bahwa maknanya adalah:
- Kehormatannya halal: Artinya boleh bagi pemberi utang untuk mengadukan kepada penguasa/hakim dan berkata: "Si Fulan menunda pembayaran utangnya padahal ia mampu." Ini bukan termasuk ghibah (menggunjing) karena tujuannya untuk menuntut hak.
- Hukumannya halal: Artinya penguasa/hakim berhak menjatuhkan hukuman ta'zir (hukuman yang bersifat mendidik) kepadanya, seperti memenjarakannya atau menegurnya, sebagai pelajaran agar ia tidak mengulangi perbuatannya.
4. Pendapat ulama tentang hukuman bagi orang yang menunda pembayaran
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang bentuk hukuman:
- Sebagian ulama berpendapat boleh dipenjara hingga ia membayar.
- Sebagian lain berpendapat boleh dipukul sebagai ta'zir.
- Pendapat yang lebih kuat adalah boleh dipenjara, sebagaimana dipraktikkan oleh Umar bin Abdul Aziz dan para ulama salaf, karena penjara lebih efektif untuk menekan orang yang mampu membayar.
5. Adab bagi pemberi utang
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 2400) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah kezaliman."
Namun demikian, para ulama juga menekankan agar pemberi utang bersikap lembut dan tidak tergesa-gesa menuntut, karena Allah mencintai hamba-Nya yang suka memudahkan urusan orang lain. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa pemberi utang dianjurkan memberi kelonggaran, namun jika orang tersebut jelas-jelas mampu dan sengaja menunda, maka ia boleh menempuh jalur hukum.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang bernama Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu. Suatu ketika ia menagih utang kepada seseorang yang selalu menunda-nunda pembayaran. Orang tersebut selalu berkata, "Aku akan membayar besok," tetapi tidak kunjung membayar.
Maka Abu Qatadah mendatangi Rasulullah ﷺ dan menceritakan hal tersebut. Rasulullah ﷺ kemudian bersabda kepada orang yang berutang itu:
"Wahai Fulan, tunaikanlah utangmu, karena menunda-nunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman."
Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri yang menegur orang yang menunda-nunda pembayaran utang, dan ini menjadi dalil bahwa mengadukan orang yang menunda pembayaran kepada pihak yang berwenang adalah dibolehkan, bahkan dianjurkan agar hak tidak terzalimi.
Kesimpulan Praktis
- Segera bayar utang ketika sudah mampu, karena menunda-nunda pembayaran padahal mampu adalah kezaliman.
- Jangan menunda tanpa alasan — jika ada halangan syar'i seperti belum menerima gaji atau sedang kesulitan, maka berterus teranglah dan minta kelonggaran.
- Boleh mengadu kepada pihak berwenang jika orang yang berutang jelas-jelas mampu tetapi sengaja menunda, karena ini bukan ghibah tetapi menuntut hak.
- Hukuman ta'zir dibolehkan bagi penguasa/hakim untuk mendidik orang yang menunda-nunda pembayaran, seperti penjara atau teguran.
- Bersikap lembut dalam menagih — pemberi utang dianjurkan memberi kelonggaran, namun tidak boleh membiarkan kezaliman berlanjut.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.