Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang adab yang sangat mulia dalam bermuamalah, yaitu membayar utang dengan cara yang baik. Bukan sekadar melunasi kewajiban, tetapi juga menyempurnakannya dengan keindahan akhlak, seperti membayar tepat waktu, dengan ucapan yang baik, bahkan melebihkan pembayaran sebagai bentuk terima kasih. Ini adalah tanda keimanan dan akhlak mulia seorang Muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Sedekah, Bab Kebaikan Dalam Pembayaran Utang, no. 2423, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks Arab Hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا شَبَابَةُ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِنَّ خَيْرَكُمْ - أَوْ مِنْ خَيْرِكُمْ - أَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً " .
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sebaik-baik kalian - atau di antara sebaik-baik kalian - adalah yang paling baik cara pembayarannya (utangnya).'"
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 280:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Ayat ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap urusan utang-piutang, baik dari sisi orang yang berpiutang (agar bersabar dan bahkan mensedekahkan utangnya) maupun dari sisi orang yang berutang (agar berusaha membayar dengan baik).
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa makna "أَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً" (yang paling baik cara pembayarannya) mencakup beberapa hal:
- Membayar Tepat Waktu: Ini adalah bentuk keadilan dan amanah. Menunda-nunda pembayaran padahal mampu adalah kezaliman, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari dari Abu Hurairah bahwa menunda-nunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman.
- Membayar dengan Sempurna dan Lebih: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa keindahan dalam membayar utang bisa berarti membayar dengan jumlah yang pas, atau bahkan melebihkannya sebagai bentuk terima kasih dan penghargaan kepada pemberi utang, selama itu bukan merupakan syarat yang telah disepakati di awal. Ini berdasarkan hadits Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ pernah meminjam seekor unta muda, lalu beliau membayarnya dengan unta yang lebih baik dan lebih tua umurnya, sambil bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang." (HR. Muslim).
- Membayar dengan Ucapan yang Baik: Ketika membayar, ucapkan terima kasih dan doakan kebaikan untuk pemberi utang. Ini adalah bagian dari adab dan akhlak mulia yang diajarkan oleh Nabi ﷺ. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar menyebutkan bahwa mendoakan orang yang berbuat baik kepada kita adalah bentuk syukur.
- Mempermudah Orang yang Kesulitan: Jika orang yang berutang sedang kesulitan, maka sikap yang baik adalah memberinya kelonggaran waktu, bahkan mensedekahkan utangnya. Ini adalah akhlak yang sangat tinggi, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 280 di atas.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mempermudah urusan orang yang berutang adalah salah satu pintu kebaikan yang besar, dan Allah akan memudahkan urusan hamba-Nya di dunia dan akhirat sebagai balasan atas kemudahan yang ia berikan kepada saudaranya.
Story Telling
Dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menagih utang kepada seseorang yang bersembunyi darinya. Ketika orang itu akhirnya datang dan berkata, "Aku sedang kesulitan," Abu Qatadah berkata, "Demi Allah, aku tidak akan membiarkanmu pergi sampai engkau melunasi utangmu." Orang itu berkata, "Kalau begitu, ambillah." Lalu Abu Qatadah berkata, "Demi Allah, aku tidak akan melakukannya (mengambilnya) sampai engkau mau bersaksi bahwa engkau telah melunasinya." Orang itu pun bersaksi. Kemudian Abu Qatadah berkata, "Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya." Orang itu bertanya, "Mengapa?" Abu Qatadah menjawab, "Karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan (membayar utang), maka Allah akan memberinya kelonggaran di dunia dan akhirat.'" Lalu orang itu berkata, "Kalau begitu, aku bersaksi bahwa aku telah melunasinya." (HR. Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).
Hikmah: Kisah ini menunjukkan betapa tingginya akhlak para sahabat. Mereka tidak hanya menuntut haknya, tetapi juga mengutamakan kebaikan dan kasih sayang kepada saudaranya yang sedang kesulitan, dengan harapan mendapatkan kelonggaran dari Allah Ta'ala.
Kesimpulan Praktis
- Jadilah Pribadi yang Amanah: Bayarlah utang tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai.
- Sempurnakan dengan Kebaikan: Jika mampu, bayarlah dengan lebih baik atau lebih banyak sebagai bentuk terima kasih, selama itu bukan syarat di awal akad.
- Jaga Lisan: Ucapkan terima kasih dan doakan kebaikan bagi orang yang telah memberi utang.
- Beri Kelonggaran: Jika saudara kita sedang kesulitan, berikanlah tenggang waktu, dan jika mampu, maafkanlah atau sedekahkan utangnya. Ini adalah amalan yang sangat dicintai Allah.
- Niatkan untuk Ibadah: Luruskan niat dalam bermuamalah, bahwa membayar utang adalah bagian dari menunaikan amanah dan ketaatan kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.