Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2421 tentang Cara baik menuntut hak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab ketika seseorang menuntut haknya: hendaklah ia menuntutnya dengan cara yang baik, sopan, dan menjaga kehormatan diri (iffah), baik hak itu akhirnya terpenuhi maupun tidak. Islam tidak melarang menuntut hak, tetapi menuntun agar caranya bersih dari kerakusan, kekasaran, dan kerendahan diri. Yang penting adalah menjaga adab sejak awal, bukan hanya soal hasil.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Sedekah, Bab “Baik dalam Meminta dan Mengambil Hak dengan Sopan”, dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ:

> مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ

“Siapa yang menuntut suatu hak, hendaklah ia menuntutnya dengan cara menjaga kehormatan diri (iffah), baik hak itu terpenuhi maupun tidak.”

Hadits ini berkaitan erat dengan ayat:

QS. Al-Baqarah [2]: 263

> قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ

“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan. Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.”

Juga QS. Al-Isra’ [17]: 7 (bagian yang relevan):

> إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ ۖ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا

“Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Jika kamu berbuat jahat, (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.”

Hadits lain yang mendukung makna ini adalah sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu:

> الْمُؤْمِنُ ... مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَعَفُّفًا أَكْثَرَ اللَّهُ لَهُ

Maknanya: siapa yang menjaga kehormatan diri dari meminta-minta kepada manusia, Allah akan mencukupkan dan memperkayanya. (Makna umum dari hadits shahih; teks lengkap ada di Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.)

Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim banyak membahas adab menuntut hak dan meminta-minta, bahwa Islam mengajarkan menjaga ‘iffah (kehormatan diri) dan menjauhi ilḥāf (memaksa-maksa dalam meminta). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa menjaga kehormatan diri adalah bagian dari akhlak mulia yang mendekatkan hamba kepada Allah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Menuntut hak itu dibolehkan, bahkan kadang diperlukan. Islam tidak menyuruh seseorang menelantarkan haknya. Jika seseorang dizalimi, tidak dibayar utangnya, atau dirampas haknya, ia boleh menuntutnya. Yang dilarang adalah cara yang hina, kasar, atau merendahkan diri.

Kedua: Kata “عَفَافٍ” (iffah) adalah kunci. Iffah berarti menjaga kehormatan diri, tidak tamak, tidak meminta dengan cara yang memalukan, dan tidak memaksa-maksa. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa iffah adalah menahan diri dari sesuatu yang tidak pantas, meskipun itu hal yang diinginkan. Jadi orang yang menuntut hak dengan iffah berarti ia menuntut dengan wajah tenang, ucapan baik, dan tidak merendahkan diri di hadapan manusia.

Ketiga: “وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ” — terpenuhi atau tidak. Ini menunjukkan bahwa adab yang baik harus dijaga sebelum tahu hasilnya. Banyak orang bersikap sopan ketika haknya akan diberikan, tetapi berubah kasar ketika ditolak. Hadits ini mengajarkan: tuntutlah dengan baik, lalu serahkan hasilnya kepada Allah. Jika terpenuhi, syukuri; jika tidak, bersabar dan jangan melampaui batas.

Keempat: Perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah menegaskan pentingnya menjaga iffah dalam menuntut hak, dan tidak menjadikan menuntut hak sebagai alasan untuk bersikap buruk. Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik juga menekankan adab dalam muamalah, termasuk dalam menagih utang dan menuntut hak. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang adab menunjukkan bahwa tujuan syariat bukan hanya “mendapatkan hak”, tetapi juga “membersihkan jiwa” dalam prosesnya.

Kelima: Sanad hadits. Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Nafi’ dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah. Para ulama hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits-hadits dengan jalur serupa. Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Shahih Sunan Ibnu Majah menilai hadits ini sebagai hasan/shalih untuk diamalkan, meskipun ada perbincangan sanad di kalangan ahli hadits. Yang jelas, maknanya sejalan dengan banyak dalil lain.

Story Telling

Diceritakan bahwa ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah menagih hak kepada seseorang dengan cara yang sangat lembut. Ketika orang itu berkata kasar, ‘Umar tidak membalas dengan kasar, tetapi tetap tenang dan berkata dengan adab. Para sahabat yang melihatnya bertanya mengapa beliau tidak marah. ‘Umar menjawab bahwa menjaga kehormatan diri dalam menuntut hak adalah bagian dari kekuatan iman. Kisah ini menunjukkan bahwa iffah bukan kelemahan, tetapi justru kemuliaan.

Al-Hasan al-Bashri juga pernah berkata bahwa orang yang menuntut haknya dengan cara yang baik akan mendapatkan dua kebaikan: haknya (jika diberikan) dan pahala kesabaran (jika tidak diberikan). Ini menunjukkan bahwa adab dalam menuntut hak adalah ibadah, bukan sekadar strategi.

Kesimpulan Praktis

  1. Tuntut hakmu, tetapi jaga adab. Jangan rendahkan diri, jangan kasar, jangan memaksa-maksa.
  2. Jaga iffah (kehormatan diri). Minta atau tuntut dengan cara yang pantas, tidak tamak, dan tidak memalukan.
  3. Serahkan hasil kepada Allah. Jika terpenuhi, syukuri; jika tidak, bersabar dan jangan melampaui batas.
  4. Jangan jadikan “menuntut hak” sebagai alasan untuk berbuat buruk. Islam menilai cara, bukan hanya hasil.
  5. Belajar dari ulama. Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Rajab mengajarkan bahwa adab adalah bagian tak terpisahkan dari ibadah dan muamalah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?