Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengingatkan bahwa utang adalah tanggungan yang sangat serius. Jika seseorang meninggal dan masih berutang, sementara di akhirat tidak ada lagi dinar atau dirham untuk membayar, maka amal kebaikannya yang akan dipakai untuk melunasi utang tersebut. Karena itu, seorang Muslim hendaknya bersungguh-sungguh melunasi utangnya semasa hidup, dan orang yang berpiutang dianjurkan memberi kemudahan atau memaafkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Sedekah, Bab Penegasan dalam Utang (no. 2414), dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ
Terjemahan: "Barangsiapa yang mati dalam keadaan berutang satu dinar atau dirham, maka utangnya akan dibayar dari amal baiknya, karena tidak ada lagi dinar atau dirham di sana."
Dalil Al-Qur'an yang sangat berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 280
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah penangguhan sampai ia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
QS. An-Nisa' [4]: 29 (potongan yang relevan):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Hadits lain yang menguatkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Terjemahan: "Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat akan mengembalikannya, maka Allah akan menunaikannya untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya dengan niat akan menghabiskannya (tidak mengembalikan), maka Allah akan membinasakannya."
Penjelasan Rinci
1. Makna hadits secara umum
Hadits ini menjelaskan beratnya tanggungan utang. Di dunia, utang dibayar dengan dinar (emas) atau dirham (perak), yaitu harta benda. Tetapi di akhirat, tidak ada lagi dinar dan dirham. Yang tersisa hanyalah amal. Maka jika seseorang meninggal dengan utang yang belum dilunasi, amal kebaikannya akan diambil untuk membayar utang tersebut kepada orang yang berpiutang.
2. Bagaimana para ulama memahami hadits ini
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam penjelasan hadits-hadits tentang utang (lihat Fathul Bari) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan utang tidak gugur hanya karena kematian. Utang tetap menjadi tanggungan, dan jika tidak dilunasi dengan harta warisan atau tidak dimaafkan oleh pihak berpiutang, maka akan dituntut di akhirat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits tentang utang menjelaskan bahwa utang termasuk hak sesama manusia (huquq al-'ibad) yang tidak dihapus hanya dengan taubat, tetapi harus dikembalikan atau dimintakan maaf kepada pemiliknya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan kitab-kitabnya menjelaskan bahwa hak-hak hamba (seperti utang) berbeda dengan hak Allah. Hak Allah bisa diampuni dengan taubat, sedangkan hak hamba harus diselesaikan dengan mengembalikan hak tersebut atau meminta pemaafan.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya ketika menjelaskan QS. Al-Baqarah [2]: 280 menjelaskan bahwa Islam sangat menganjurkan memberi kemudahan kepada orang yang berutang dan bahkan memaafkan utangnya, karena itu termasuk akhlak mulia dan sebab datangnya rahmat Allah.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini merupakan ancaman keras bagi orang yang sengaja menunda pembayaran utang padahal mampu, dan menunjukkan bahwa utang adalah beban yang harus segera diselesaikan.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menekankan pentingnya seorang Muslim berwasiat agar utangnya dilunasi dari harta warisannya, dan bagi ahli waris hendaknya mendahulukan pelunasan utang sebelum pembagian warisan.
3. Perbedaan pendapat di antara ulama
Para ulama sepakat bahwa utang wajib dilunasi. Yang menjadi perbedaan adalah:
- Jika seseorang meninggal dan tidak meninggalkan harta, apakah utangnya tetap dituntut di akhirat? Menurut mayoritas ulama dari daftar (Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Qayyim), ya, utang tetap dituntut dan akan dibayar dari amal kebaikan, berdasarkan zahir hadits ini.
- Jika pihak berpiutang memaafkan, maka utang gugur. Ini disepakati berdasarkan dalil-dalil tentang keutamaan memaafkan utang.
Pendapat yang paling kuat adalah zahir hadits: utang tetap menjadi tanggungan hingga dilunasi, dimaafkan, atau dibayar dari amal kebaikan di akhirat.
4. Catatan penting
Hadits ini bukan berarti seseorang boleh seenaknya berutang lalu tidak membayar. Justru sebaliknya, ini adalah peringatan keras. Seorang Muslim harus berusaha maksimal melunasi utangnya, dan jika meninggal, hendaknya berwasiat agar utangnya dibayar dari harta warisannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang masih memiliki utang, dan beliau bersabda agar utang tersebut dibayar terlebih dahulu. Ini menunjukkan betapa seriusnya perkara utang dalam Islam.
Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu (diriwayatkan Al-Bukhari), ketika Nabi ﷺ menyebut tentang utang, beliau bersabda bahwa dirinya lebih berhak mendampingi kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Maka jika seseorang meninggalkan utang, Nabi ﷺ yang akan menanggungnya, dan jika meninggalkan harta, maka untuk ahli warisnya. Ini menunjukkan bahwa pemimpin Muslim hendaknya memperhatikan tanggungan utang rakyatnya.
Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sangat berhati-hati dalam masalah utang. Beliau pernah berkata bahwa dirinya tidak ingin meninggal dalam keadaan berutang, karena khawatir dengan ancaman hadits ini.
Ibnul Mubarak juga mengingatkan murid-muridnya agar tidak meremehkan utang, karena itu adalah hak orang lain yang akan dituntut di akhirat.
Hikmahnya: Islam sangat menjaga kehormatan dan hak orang lain. Utang bukan sekadar urusan dunia, tetapi juga urusan akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Segera lunasi utang jika mampu, jangan menunda-nunda.
- Jika berutang, niatkan dengan sungguh-sungguh untuk membayar.
- Jika berpiutang, berikan kemudahan atau maafkan, karena itu lebih baik.
- Jika sakit keras atau menjelang wafat, berwasiatlah agar utang dilunasi dari harta warisan.
- Bagi ahli waris, dahulukan pelunasan utang mayit sebelum membagi warisan.
- Jangan meremehkan utang, karena di akhirat tidak ada dinar dan dirham, yang ada hanya amal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.